Common use of Keadaan Kahar Clause in Contracts

Keadaan Kahar. (1) Keadaan kahar yaitu keadaan luar biasa yang terjadi di luar kemampuan dan kesalahan PARA PIHAK seperti bencana alam, huru hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang terkait, dan keadaan darurat lainnya yang berdampak pada pelaksanaan perjanjian ini sehingga PARA PIHAK tidak mampu melaksanakan kewajibannya.

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

Keadaan Kahar. (1) Keadaan kahar yaitu keadaan luar biasa yang terjadi di luar kemampuan dan kesalahan PARA PIHAK seperti bencana alam, huru hara, pemogokan, pemberontakan, perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang terkait, dan keadaan darurat lainnya yang berdampak pada pelaksanaan perjanjian ini sehingga PARA PIHAK tidak mampu melaksanakan kewajibannya.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama Terpadu