Keanggotaan. Keanggotaan GAPENSI terdiri dari : 1. Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara Republik Indonesia. 2. Anggota Luar Biasa yaitu Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia dalam bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan GAPENSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Appears in 2 contracts
Samples: Anggaran Dasar, Anggaran Dasar