Sekretariat. Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program dan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Badan. Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang umum dan kepegawaian serta program dan
b. pengelolaan, pelayanan program dan keuangan serta umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
c. pengoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Badan; dan
d. pelaksanaan fungsi Badan lain sesuai perintah atasan. Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari:
a. Subbagian Program Subbagian Program mempunyai tugas:
1) merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di Subbagian Program berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
2) membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
3) meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
4) melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan Badan dengan menghimpun kegiatan dari masing-masing bidang untuk pelaksanaan kegiatan;
5) merancang pengelolaan sistem informasi manajemen di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan sebagai bahan informasi Badan;
6) menyusun pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
7) melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
8) mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Program berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
9) membuat laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Program sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan 10)melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
b. Subbagian Keuangan; Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
1) merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada Subbagian Keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelum...
Sekretariat. Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Bapenda. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan;
b. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
c. Pengoordinasian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan asset di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Pelaksanaan urusan di bidang pengumpulan dan pengolahan bahan laporan pertanggungjawaban, laporan penyelenggaraan pemerintah daerah dan laporan kinerja, pengumpulan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta pengadaan, penyaluran, penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan asset di lingkungan badan sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan;
x. Xxxberian dukungan pelayanan administrasi di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Bapenda;
g. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Bapenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Pelaporan terhadap pelaksanaanreformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan public di lingkungan Bapenda;
i. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat;
Sekretariat. Dipimpin oleh seorang Sekretaris, dengan tugas menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan perencanaan. Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penatausahaan urusan umum;
b. penatausahaan urusan kepegawaian;
c. pengoordinasian dalam penyusunan perencanaan Dinas;
d. penatausahaan urusan keuangan;
e. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e- government; dan
f. pengoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-Bidang dan UPT-UPT di lingkungan Dinas.
Sekretariat. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif. Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;
b. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;
c. pelayanan administrasi;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat a. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
b. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.
c. Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: • Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas; • Penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan; • Penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas; • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan; • Penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja; • Penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja; • Penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah; • Penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian; • Penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan; • Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; • Penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat; • Penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan; • Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; • Penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat. Nama Pejabat : Xxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Sekretariat. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDRAP
1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Cakupan Penunjang Urusan Pemerintahan 100 %
1. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Rp. 3.045.487.000,- Pangkajene Sidenreng, 04 Januari 2021 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXX, SE Kasubag. Umum & Kepegawaian Sekretaris Dinas Jabatan : Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Jabatan : Sekretaris Dinas Selaku Atasan Pihak Pertama , selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervise yang diperlakukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlakukan dalam rangka pemberian peghargaan dan sanksi. Pangkajene Sidenreng, 29 Januari 2021
1. Terlaksananya Administrasi Umum Perangkat Daerah 1. jumlah alat listrik 2.Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor 3. jumlah peralatan rumah tangga 4. tersedianya makan minum pegawai 5. jumlah barang cetakan dan penggandaan 6. Tersedianya makan minum tamu 7. jumlah rapat dan koordinasi 40 buah 12 Bulan 45 buah 18 orang 1500 lembar
Sekretariat. 1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, hubungan masyarakat dan protokol;
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, humas dan protokol;
b. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
d. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
f. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
g. Pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja dinas dan surat menyurat;
h. Pengkoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dinas;
i. Pengkoordinasian penyusunan indicator kinerja individu(IKI);
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat. Sekretaris Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendukung sasaran 2 pada Perjanjian Kinerja Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Kinerja dengan Indikator Kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Nilai Akip. Indikator Kinerja pada Perjanjian Kinerja Sekretaris Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu: - Persentase temuan audit pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan target 90% - Persentase Pemenuhan Komponen IKM dengan target 100% - Persentase Pemenuhan Komponen SAKIP dengan target 100%
Sekretariat. Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Dinas Pendidikan Aceh di bidang pelayanan program, administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, hukum, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan. Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan program, administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan pendidikan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
b. penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari APBA dan APBN;
c. penyiapan data dan informasi di bidang pelaksanaan pendidikan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang pendidikan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
f. pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang- undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
g. pengelolaan administrasi keuangan;
h. pelaksanaan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana pembangunan dari APBA;
i. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Sub Bagian Program, Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program, data, informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta kehumasan.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, barang inventaris dan aset.
(3) Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan, perpustakaan, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan peraturan dan perundang-undangan.