We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Remunerasi Klausul Contoh

RemunerasiDewan Komisaris dan Direksi Perseroan menerima gaji dan/atau tunjangan yang jumlah/besarnya ditetapkan oleh RUPS. Khusus untuk gaji dan/atau tunjangan yang diterima Direksi Perseroan, kewenangan tersebut dapat didelegasikan atau dilimpahkan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris. Total gaji dan tunjangan seluruh Dewan Komisaris Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 adalah Rp339 juta dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp814 juta, Rp827 juta, dan Rp827 juta. Total gaji dan tunjangan seluruh Direksi Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 adalah Rp481 juta dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp1.075 juta, Rp939 juta, dan Rp928 juta.
Remunerasi. 6.1. Dalam Perjanjian ini “Lot” berarti volume standar instrumen keuangan yang digunakan oleh berbagai bursa keuangan sebagai unit operasi perdagangan pembelian-penjualan instrumen keuangan dengan penggunaan jumlah setoran – margin. Nilai satu lot untuk berbagai instrumen pasar tercermin dalam kondisi perdagangan, yang dipublikasikan di Situs Web. 6.2. Markets4you berjanji untuk membayar Remunerasi Mitra sesuai dengan ketentuan program kemitraan yang dipilih. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan program mitra dapat ditemukan di Situs Web.
Remunerasi a. Memberikan rekomendasi kepada BOC untuk hal-hal sebagai berikut : (i) Struktur remunerasi; (ii) Kebijakan remunerasi; dan (iii) Nilai remunerasi; b. Mengawasi kinerja dan keselarasan remunerasi yang diterima oleh masing- 1.3.Responsibility of the NRC The NRC responsibilities are set out as follows: 1.
Remunerasi. 6.1. Semua biaya Afiliasi sehubungan dengan tugasnya di bawah ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Afiliasi Pemasaran dan Perusahaan dalam keadaan apa pun tidak akan berpartisipasi dalam biaya tersebut, kecuali jika disepakati sebaliknya secara tertulis di antara Para Pihak. 6.2. Afiliasi akan menerima pembayaran selama jangka waktu Perjanjian ini sesuai dengan skema pembayaran pilihan yang ditunjukkan selama proses pendaftaran ke sistem Perus- ahaan atau sebagaimana dinegosiasikan dan disepakati oleh para pihak. Pembayaran ter- sebut hanya akan dibebankan kepada Afiliasi Pemasaran. 6.3. Xxxxxx xxxx xxxxx 0.0, Xxxxxxxxxx akan membayar kepada Afiliasi jumlah yang meru- pakan hasil dari pendapatan yang dihasilkan dari perdagangan klien yang bukan dari hasil pergadangan arbitrasi dan / atau penipuan dan / atau kegiatan penipuan. 6.4. Semua pembayaran akan jatuh tempo dan dibayarkan dalam Rupiah (IDR) kecuali di- sepakati sebaliknya secara tertulis. Mata uang pembayaran pilihan yang berbeda dapat, ter- gantung pada persetujuan Perusahaan, dapat dipilih dari yang berikut (setelah konversi mata uang): USD, EUR, JPY. 6.5. Tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan klien yang diperkenalkan kepada Perusahaan oleh Afiliasi, sampai tanggal pada saat volume perdagangan rata-rata dari semua klien (yang memenuhi syarat sebagai penjualan) yang diperkenalkan Afiliasi melebihi USD 1000 atau setara dengan Rp 15.000.000. 6.6. Tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan klien manapun kepada Afiliasi jika pembayaran akan melanggar hukum yang berlaku. 6.7. Tidak ada biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga jika nama penerima berbeda dengan nama orang / bisnis yang terdaftar di Perusahaan. Jika ada alasan yang sah, Afiliasi harus memberikan bukti bahwa kesalahan telah dilakukan pada saat pendaftaran atau bahwa mereka adalah pemilik manfaat dari bisnis tersebut. Identitas pemerintah berupa foto dan pernyataan bank atas nama penerima juga harus diberikan. Seandainya Perusahaan puas, Perusahaan dapat dengan sendirinya mengirimkan pembayaran.
RemunerasiMotivasi Kerja (X1) Xxxxx, xx.xx (2019) faktor pendorong motivasi kerja guru yaitu:
Remunerasi. 1. Pola Pembagian Jasa 2. Aturan Pembagian Jasa Pelayanan
Remunerasi. Pada (dua

Related to Remunerasi

  • Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan LK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASAR UANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; c. total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASAR UANG. Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 (satu) di atas, maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASAR UANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG Uang pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK Dana Pasar Uang dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASAR UANG dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASAR UANG dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 4 (empat) di atas, maka Manajer Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASAR UANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASAR UANG pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASAR UANG termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASAR UANG yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT. MAYBANK Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.

  • Ruang Lingkup 1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah: a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang; • Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak; • Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak; • Program Workshop/Kuliah Umum b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak; • Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website dan dinding publikasi Pihak Kedua; • Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua; • Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan; c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BAHANA DANA LIKUID. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian dan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID.

  • Angky Hendra Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • PENAWARAN UMUM hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD yang diterbitkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaannya kepada Manajer Investasi dan/atau mengalihkan investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang berdenominasi Dolar Amerika Serikat, serta memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan. Pengalihan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas baru dapat dilaksanakan dalam hal dana kelolaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD telah mencapai USD10.000.000,- (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat). Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan secara langsung melalui Manajer Investasi tanpa menggunakan jasa Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD atau dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITAN 50 SYARIAH USD, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menurunkan biaya pembelian Unit Penyertaan di bawah minimum biaya pembelian Unit Penyertaan yang telah ditetapkan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal atas instruksi dari Manajer Investasi.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.