Keberlakuan Perjanjian a) Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra menyetujui perjanjian kerjasama ini secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini.
b) KDN berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c) Mitra dapat mengakhiri Perjanjian ini sebelum berakhir masa berlakunya dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada Kliknklin selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian ini.
Keberlakuan Perjanjian. (1) Apabila terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Perjanjian ini tetap berlaku kecuali ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan atau dinyatakan batal oleh putusan pengadilan tersebut dan PARA PIHAK dengan itikad baik akan berunding untuk melakukan perubahan atas ketentuan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian.
(2) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berdampak terhadap pelaksanaan Perjanjian, maka PARA PIHAK sepakat untuk mendiskusikan lebih lanjut dan menyesuaikan Perjanjian dengan suatu kesepakatan tertulis.
(3) Dalam hal terdapat bagian ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian yang menjadi batal sebagai akibat dari berlakunya suatu kebijakan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan, maka ketentuan lain selain ketentuan tersebut tetap berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama terhadap PARA PIHAK.
Keberlakuan Perjanjian. Perjanjian mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian dan/atau tanggal awal Periode Sewa Kendaraan mana yang terlebih dahulu sampai dengan berakhirnya seluruh Periode Sewa Kendaraan yang disepakati.
Keberlakuan Perjanjian a) Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Mitra mengklik persetujuan secara elektronik pada akhir dari Perjanjian ini. Apabila Perjanjian ini tidak diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini, maka periode keberlakuan Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis setelah berakhirnya periode 1 (satu) tahun yang disebutkan pada awal pasal ini.
b) GO-JEK, AKAB maupun Mitra berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sewaktu-waktu sebelum berakhirnya masa berlaku Perjanjian dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c) Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya Perjanjian, Mitra wajib melunasi setiap jumlah-jumlah yang masih terhutang kepada GO-JEK, AKAB maupun pihak ketiga lainnya yang terkait termasuk tagihan Ponsel Pintar yang terhutang apabila ada kepada GO-JEK dan/atau Vendor dan/atau uang penalti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Xxxxx. Pada saat Mitra melunasi setiap jumlah yang terhutang, GO-JEK atau AKAB akan mengembalikan setiap barang atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra kepada GO-JEK atau AKAB pada waktu pendaftaran Aplikasi GO-JEK maupun yang mungkin diminta oleh GO-JEK maupun AKAB dari waktu ke waktu. GO-JEK maupun AKAB mempunyai hak untuk menahan barang atau dokumen lainnya yang telah diserahkan oleh Mitra kepada GO-JEK maupun AKAB setelah Perjanjian ini berakhir dalam halnya Mitra mempunyai kewajiban, dalam bentuk apapun, kepada GO-JEK ataupun AKAB yang belum dipenuhi oleh Mitra.
d) Xxxxx mengetahui dan menyetujui bahwa GO-JEK, berdasarkan hak yang diberikan oleh AKAB kepadanya, ataupun AKAB mempunyai hak untuk menutup akses mitra kepada Akun yang dimilikinya dalam Aplikasi GO- JEK dalam halnya Perjanjian ini diakhiri.