Common use of KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Clause in Contracts

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI SEJAHTERA menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 3 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id, bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH RETAIL CASH FUND (I-MONEY SYARIAHRETAIL CASH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH RETAIL CASH FUND (I-MONEY SYARIAHRETAIL CASH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH BersihINSIGHT RETAIL CASH FUND (I-MONEY SYARIAHRETAIL CASH). Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH RETAIL CASH FUND (I-MONEY SYARIAHRETAIL CASH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada pemegang Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian. Dalam hal Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH oleh BATAVIA DANA KAS NUSANTARA (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, ) akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA DANA KAS NUSANTARA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH Bersihnya. Hasil investasi dari BATAVIA DANA KAS NUSANTARA yang telah dibukukan tersebut di atas (I-MONEY SYARIAH). Sesuai jika ada) dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA CAMPURAN UTAMA akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA CAMPURAN UTAMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA CAMPURAN UTAMA yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CAMPURAN UTAMA menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan ada)akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA OBLIGASI UTAMA akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA OBLIGASI UTAMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA OBLIGASI UTAMA yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI UTAMA menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada ) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan ada)akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Penyertaansesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaaninvestasi.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT XXXXXXX TREASURY MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) FUND dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada, ) akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT ASANUSA TREASURY MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT ASANUSA TREASURY MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)FUND. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikanatautidakmembagikanhasilinvestasiyangdiperoleh ASANUSA TREASURY MONEY FUND dari dividen dan/atau bun- ga dari instrumen pasar uang (deposito) kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebijakan investasi. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, maka hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional ber- dasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan diterapkan dilakukan secara konsistenkonsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (Penyertaan, jika ada), akan diinformasikan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kedalam SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangpanjang SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut kedalam SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), ) akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Pembagian hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)akan dilaksanakan secara konsisten. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (IXXXXXX XXX-MONEY SYARIAH) KEHATI INDEX dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (IXXXXXX XXX-MONEY SYARIAH) KEHATI INDEX sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (IXXXXXX XXX-MONEY SYARIAH)KEHATI INDEX. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, XXXXXX XXX-KEHATI INDEX, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH XXXXXX XXX-KEHATI INDEX tersebut di atas (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Cara Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan diterapkan dilakukan secara konsistenserentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada), akan diinformasikan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Pembagian hasil investasi, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MANDIRI MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MARKET USD dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MANDIRI MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MARKET USD, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MANDIRI MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)MARKET USD. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangpanjang MANDIRI MONEY MARKET USD, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MANDIRI MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MARKET USD tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada)tunai, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut. Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pembagian hasil investasi, Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI BERTUMBUH menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada ) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan ada)akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Penyertaansesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaaninvestasi.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXXXXX XXXXX INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada, ) akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXXXXX XXXXX INCOME FUND, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangpanjang XXXXXX XXXXX INCOME FUND, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXXXXX XXXXX INCOME FUND tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan diterapkan dilakukan secara konsistenkonsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (Penyertaan, jika ada), akan diinformasikan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT REKSA DANA CAPITAL MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MARKET FUND dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam INSIGHT REKSA DANA CAPITAL MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MARKET FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT REKSA DANA CAPITAL MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)MARKET FUND. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangpanjang REKSA DANA CAPITAL MONEY MARKET FUND, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT REKSA DANA CAPITAL MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MARKET FUND tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan diterapkan dilakukan secara konsistenkonsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (Penyertaan, jika ada), akan diinformasikan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.Penyerta

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY oleh BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY Bersihnya. Hasil investasi dari BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Sesuai yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PENDAPATAN TETAP UTAMA SYARIAH menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan ada)akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) PREMIER OBLIGASI II dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) PREMIER OBLIGASI II sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)PREMIER OBLIGASI II. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangpanjang PREMIER OBLIGASI II, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH PREMIER OBLIGASI II tersebut (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Cara Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan diterapkan dilakukan secara konsistenserentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Dalam hal Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) INDEKS IDX30 dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada, ) akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) INDEKS IDX30, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)INDEKS IDX30. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangpanjang INSIGHT INDEKS IDX30, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) INDEKS IDX30 tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada pemegang Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian. Dalam hal Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA PESONA OBLIGASI akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA PESONA OBLIGASI sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA PESONA OBLIGASI yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan ada)akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit PenyertaanPenyertaansesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 akan diinvestasikan (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) portfolio Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)per Unit Penyertaannya. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk keuntungan Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 kepada para pemegang Unit Penyertaan, baik secara tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada pemegang Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari unsur non halal sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian. Dalam hal Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: P E M

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangpanjang REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) REKSA DANA CAPITAL FIXED INCOME FUND tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan diterapkan dilakukan secara konsistenkonsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (Penyertaan, jika ada), akan diinformasikan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada, ) akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat memiliki hak untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dan tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan diterapkan dilakukan secara konsistenkonsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (Penyertaan, jika ada), akan diinformasikan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA DANA OBLIGASI GEMILANG akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA DANA OBLIGASI GEMILANG sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI GEMILANG yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI GEMILANG menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, panjang ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Cara Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan diterapkan dilakukan secara konsistenserentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (tunai, jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Pembagian hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang tersebut di atas (jika ada), akan mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA OBLIGASI PLATINUM PLUS menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada ) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). .Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaaninvestasi.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (IBNI-MONEY SYARIAH) AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada, ) akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (IBNI-MONEY SYARIAH) AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (IBersihnya. Dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BNI-MONEY SYARIAH). Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjangAM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (IBNI-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP kepada Pemegang Unit Penyertaan. Cara Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan diterapkan dilakukan secara konsisten. Pembagian hasil investasi serentak dalam bentuk tunai atau yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan (jika ada), dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Waktu pembagian hasil investasi akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Pembagian hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil Hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, oleh BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)Bersihnya. Sesuai Hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL yang telah dibukukan tersebut di atas dapat dibagikan dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan atau dapat membagikan diinvestasikan kembali menjadi Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI OPTIMAL menjadi terkoreksi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaanakan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi dalam bentuk tunai atau maka Pemegang Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MRS CASH KRESNA dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) MRS CASH KRESNA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)MRS CASH KRESNA. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) portfolio MRS CASH KRESNA tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi yang dibagikan dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada pemegang Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari unsur non halal sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan dan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian. Dalam hal Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Pembayaran memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS INSIGHT MONEY SYARIAH SRI-KEHATI LIKUID (I-MONEY SYARIAHSRI LIKUID) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, diinvestasikan (jika ada, ) akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT MONEY SYARIAH SRI-KEHATI LIKUID (I-MONEY SYARIAH) SRI LIKUID), sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS INSIGHT MONEY SYARIAH SRI-KEHATI LIKUID (I-MONEY SYARIAHSRI LIKUID). Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS INSIGHT MONEY SYARIAH SRI- KEHATI LIKUID (I-MONEY SYARIAHSRI LIKUID) tersebut (jika ada) dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil Pembagian hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga menjadi terkoreksi. Dalam hal Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian. Pembayaran Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.Unit

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI. Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXX XXXX OBLIGASI PRIMA dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXX XXXX OBLIGASI PRIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)XXX XXXX OBLIGASI PRIMA. Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXX XXXX OBLIGASI PRIMA tersebut di atas, serta menentukan waktu pembagian hasil investasi dan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram)menjadi terkoreksi. Pembayaran Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban ). Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit PenyertaanPenyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif