Keempat Klausul Contoh

Keempat. Prinsip Keseimbangan Otoritas Publik dan Ekonomi, dan Efisiensi Ekonomi. Seiring dengan kemenangan rezim pengetahuan demokrasi liberal-pasar bebas, muncul pandangan yang saat ini menjadi wacana hegemonik tentang keutamaan pasar bebas dalam ruang public. Dalam paradigm neo-liberal masyarakat dipahami sebagai kumpulan jumlah individu-individu, sehingga upaya untuk memenuhi kepentingan masyarakat dijalankan dengan memenuhi kebutuhan agregatif dari tiap-tiap orang. Dalam pandangan kaum neo-liberal, institusi pasar bebas tempat proses transaksi jual beli berlangsung merupakan institusi utama yang harus ditegakkan agar tiap-tiap orang akan dapat terpenuhi kebutuhan dirinya. Negara kesejahteraan berangkat dari pemahaman yang berbeda. Dalam pandangan filosofis Negara kesejahteraan, pasar bebas tidak dapat dibiarkan berjalan sendirian untuk mengatur kompleksitas kehidupan publik. Pada kenyataannya mekanisme pasar bebas tidak dapat menentukan prioritas sosial dan menanggulangi persoalan-persoalan kemiskinan dan ketidakadilan sosial.Ketika mekanisme pasar bebas dibiarkan berjalan tanpa batasan dan regulasi, justru semakin memperlebar jurang ketimpangan sosial, kemiskinan dan ketidakadilan. Prinsip mengejar kepentingan diri seluas-luasnya dalam arena pasar bebas, hanya akan mengakomodasi mereka yang dapat membayar dan memberi keuntungan dalam transaksi ekonomi yang diakui untuk mendapatkan fasilitas bagi kenyamanan hidupnya. Alih-alih bersikap egalitarian karena dapat memuaskan kepentingan tiap-tiap individu, mekanisme pasar bebas justru menjadi kerangka institusional yang berperan untuk mengekslusi setiap kepentingan dari mereka yang paling terpinggirkan secara ekonomi. Secara lebih jauh pengedapanan rezim pasar bebas tanpa mempersiapkan perangkat regulasi yang tepat diatur oleh otoritas public, hanya akan menghancurkan fondasi dasar kehidupan publik yang berangkat dari ikatan relasi sosial. Sistem pasar bebas buta terhadap agenda prioritas dari kepentingan-kepentingan bersama. Keuntungan yang dihasilkan memberikan pertumbuhan dan keuntungan material, namun dalam jangka panjang, sistem pasar bebas yang berjalan eksesif tanpa batasan hanya akan menghancurkan ikatan-ikatan sosial yang mengintegrasikan kehidupan bersama dalam ruang publik. Prinsip kebaikan bersama akan hancur digerus oleh prinsip pasar bebas yang berlandaskan efisiensi ekonomi dan kepentingan diri. Kondisi ini sejak awal telah diperingatkan oleh founding father sistem kapitalisme yaitu Xxxx Xxxxx. Bagi ...
Keempat. Sinar Grafika, Jakarta, 2008. , Hukum Kontrak Teori dan Teknik Peyusunan Kontrak, Ctk. Ketujuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2010. Subekti, Hukum Perjanjian, Ctk. Keenambelas, PT Intermasa, Jakarta, 1996. Xxxxxxxxx, Hukum Perjanjian: Teori dan Xxxxxxx Xxxxx, Ctk. Ketiga, Pernada Media, Jakarta, 2004. Xxxxx Xxxxx Xxxx, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E- Commerce, Mandar Maju, Bandung, 2009. Xxxxx Xxxxxxxx Hasadinata, “Penerapam Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)”, Karya Ilmiah, Vol. 7 No. 6, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2019. Xxx Xxxx Nugroho, “Pembatalan Perjanjian Melalui Pengajuan Permohonan ke Pengadilan”, Prosiding Perdata, FH UII Press, 2021. Hanifah, dkk, “Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Res Justitia, Vol. 3 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, 2023.
Keempat. Pemerintahaan daerah disusun dengan memperhatikan hak- hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa yaitu desa (dan satuan semacam desa) dan satuan pemerintahan asli lainnya (zelfbesturende landschappen) yang kemudian disebut swapraja.

Related to Keempat

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: