Definisi Kontrak Elektronik

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Tidak ada pengaturan yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elekronik yang menyatakan bahwa kontrak elektronik dikenai pajak seperti halnya pengenaan pajak terhadap surat perjanjian yang diatur dalam UU Bea Meterai. Berdasarkan kedua pasal di atas antara UU Bea Meterai dan UU Informasi dan Transaksi Elekronik dapat ditarik sebuah benang merah yaitu bahwa surat perjanjian dikenai pajak berupa bea meterai dalam artian adanya kehadiran negara di dalamnya yakni untuk memungut sebuah pajak, sedangkan kontrak elektronik yang notabene adalah sama-sama perjanjian dan juga sama-sama dalam ranah hukum perdata tidak dikenai pajak seperti halnya bea meterai. Artinya negara tidak hadir ketika terjadinya kontrak elektronik. Selain itu, sangatlah tidak dimungkinkan meterai sebagaimana yang telah dimaksudkan di atas digunakan/ditempelkan dalam dunia maya, dalam hal ini kontrak elektronik. Padahal di sisi lain UU Bea Meterai telah memberikan kemungkinan dilakukannya pemeteraian dengan menggunakan cara lain yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 Tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain. Dua pengaturan yang mengatur ketentuan yang berbeda namun masih dalam satu objek yang esensinya sama yaitu kontrak/perjanjian. Kenyataan yang demikian merupakan indikasi adanya kekosongan norma yang pada gilirannya menimbulkan tidak konsistensinya antar peraturan perundang-undangan. M. Isnaeni3 menyatakan bahwa kepastian hukum akan lahir manakala perangkat hukum mampu memperhatikan memperhatikan konsistensi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat luas. Sebaliknya apabila tidak dialiri arus konsistensi dalam diri aturan perundang-undangan itu, berarti sangat sulit sekali untuk melahirkan kepastian hukum dari rahim aturan seperti itu karena citanya sendiri sudah tidak pernah pasti. Padahal salah satu pilar utama dari peraturan perundang-undangan di samping aspek keadilan adalah kepastian hukum. Berdasarkan pemaparan yang telah diuraikan di atas, maka diangkatlah sebuah judul “PENGENAAN PAJAK PADA PERJANJIAN SECARA ELEKTRONIK DENGAN MENGGUNAKAN METERAI ELEKTRONIK”.
Kontrak Elektronik. Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi 64

Examples of Kontrak Elektronik in a sentence

  • Para Pihak setuju bahwa tiada ada pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Perjanjian ini berikut amandemen atau perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.

  • Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Perjanjian ini sehingga Perjanjian ini sah, mengikat para pihak dan dapat diberlakukan.

  • Para Pihak setuju dan sepakat Persyaratan & Ketentuan Pendaftaran Sendiri ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan dengan menyetujui proses pendaftaran dengan mengklik persetujuan atas Persyaratan & Ketentuan Pendaftaran Sendiri ini merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas ketentuan Persyaratan & Ketentuan Pendaftaran Sendiri sehingga Persyaratan & Ketentuan Pendaftaran Sendiri ini sah dan mengikat Para Pihak dan dapat diberlakukan.

  • Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk penggunaan fitur fitur lain dalam Aplikasi), perubahan mana dapat dilakukan oleh PGS atau pihak Afiliasi PGS atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik.

  • Pasal 48 ayat 2 PP Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan ini (Perjanjian) mengatur hubungan antara anda, perorangan (Mitra) dan PT Paket Global Semesta, yang beralamat di Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Xxxxxx 6 & 7, Xx. Xxxxxxxxxxxx XX Xx. 2, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx (PGS), dengan ketentuan-ketentuan sebagai tertera dibawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.

  • Perjanjian kemitraan tersebut dibuat oleh PT AKAB dalam bentuk Kontrak Elektronik yang telah disetujui oleh Mitra dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik pada aplikasi GO-JEK.17 Pasal 47 ayat 2 PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: 16Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx), tahun 2016, hlm.

  • Xxxxx Xxxxx Xxxx, Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E- Commerce, Mandar Maju, Bandung, 2009.

  • Para Pihak setuju tidak ada pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dengan dibuatnya maupun keabsahan Persyaratan & Ketentuan Pendaftaran Sendiri ini berikut amandemen atau perubahan dalam bentuk Kontrak Elektronik.

  • Para Pihak setuju dan sepakat bahwa segala perubahan, amandemen atas Perjanjian ini dan Persyaratan (termasuk syarat dan ketentuan untuk penggunaan fitur fitur lain dalam Aplikasi GO-JEK), perubahan mana dapat dilakukan oleh GO-JEK, AKAB atau pihak Afiliasi GO-JEK maupun AKAB atas dasar pertimbangannya sendiri, juga dapat dibuat secara elektronik salah satunya dalam bentuk Kontrak Elektronik.


More Definitions of Kontrak Elektronik

Kontrak Elektronik. (Digital Contract)” yang memuat hak dan kewajiban para pihak serta syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam transaksi yang dilakukan melalui akses internet. Hingga saat ini belum ada pengertian khusus mengenai Kontrak Elektronik. Namun UUITE No. 11 tahun 2008 memberikan sedikit penjelasan mengenai definisi dari kontrak elektronik. Adapun pengertian dari kontrak elektronik yang dimaksud dalam UUITE pada Pasal 1 ayat (17) adalah “perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Selain itu, UUITE juga menyatakan dalam pasal 18 ayat (1) bahwasannya “transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.” Sedangkan dalam definisi yang dipergunakan di dalam peraturan
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Sehingga dapat diartikan perjanjian- perjanjian yang dibuat secara elektronik merupakan suatu dokumen elektronik, dalam arti setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi idak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perfcrasi yang memiliki makna atau arti aau dapat dipahami oleh orang yang mampu 23 Xxxxxxx xxxxxxx, 2002, perikatan yang lahir dari perxxxxxxx, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta hm.92
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik” akan tetapi Smart Contract berbeda dari kontrak elektronik pada umumnya hal ini dikarenakan smart contract merupakan kumpulan kode-kode coding di mana hal ini hanya bisa dipahami oleh sang penerbit perjanjian saja.

Related to Kontrak Elektronik

  • Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Kata Kunci PKK, Model, Tanah Liat

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara antara PT Avrist Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta Xx.0 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, xxxx dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta. Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Xxxxxxx, telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 22 Maret 2017 melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: S - 150/D.04/2017. Sesuai dengan pasal 4 dari akta Xx.0 xxxxxxx xx xxxx, xxxxxx Xxxxx Dana Avrist Ada Kas Mutiara adalah memberikantingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan resiko yang relatif rendah melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor. Kebijakan investasi Reksa Dana Avrist Ada Kas Mutiara adalah melakukan Investasi dengan komposisi Portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang Diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan Jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Indonesia . Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan Reksa Dana Avrist Ada Kas Mutiara secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat milliar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp.1.000,- (Seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Avrist Xxx Xxx Mutiara Pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).