Definisi Asas keseimbangan

Asas keseimbangan berarti memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perlindungan konsumen, diantaranya yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah. Sehingga diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha, serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang dan tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Asas keseimbangan adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan kontrak. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut prestasi debitur, 77 Xxxxx Xxxxx, Op.Cit., Hal. 30 namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan kontrak itu dengan itikad baik.
Asas keseimbangan. (Mabda’ at-Tawazun fi al-Mu’awadhah) dalam hukum Islam sering disebut dengan asas persamaan atau kesetaraan. Bahwa asas ini memberikan dasar para pihak yang membuat perjanjian memiliki posisi yang sama. Karena asas keseimbangan dalam akad terkait dengan pembagian hak dan kewajiban. Dasar hukum yang melandasi asas ini terdapat dalam Qs. Al-Hujurat

Examples of Asas keseimbangan in a sentence

  • Asas keseimbangan menghendaki para pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian yang mereka buat, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pelaksanaan prestasi dengan melunasi untang melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga mempunyai beban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik, sehingga dapat dikatakan bahwa kedudukan kreditur yang kuat diimbangi dengan kewajiban untuk memperhatikan itikad baik, sehingga kedudukan kreditur dan debitur seimbang.

  • Asas keseimbangan dapat dianggap dan dijalankan sebagai titik penyelarasan upaya pembangunan hukum kontrak Indonesia pada tuntutan- tuntutan modern.

  • Asas keseimbangan memotivasi dan menjadi asas operasionalisasi dari asas hukum perjanjian.

  • Asas keseimbangan dalam perjanjian diperkuat dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.

  • Kata kunci: Asas keseimbangan, perjanjian jual beli online, sistem pre-order.

  • Tinjauan umum asas keseimbangan secara normatif tidak diatur secara dasar dalam KUHPerdata, namun demikian asas keseimbangan dalam hukum perjanjian ini dikenal dan menjadi hal yang penting menurut pendapat ahli sebagai berikut: Menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Asas keseimbangan yaitu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.

  • Tujuan dari asas keseimbangan adalah hasil akhir yang menempatkan posisi para pihak seimbang (Equal) dalam menentukan hak dan kewajibannya.24 Asas keseimbangan memiliki maksud dari bermacam-macam aturan yang sudah disebutkan yaitu suatu perjanjian di dalamnya sudah terjalin kesetaraan derajat antara hak dan kewajiban dari para pihak.

  • Asas keseimbangan merupakan asas yang termasuk kedalam Hukum Perjanjian Indonesia.

  • Asas keseimbangan juga untuk menegaskan bahwa perjanjian dibuat telah adil, seimbang dan saling menguntungkan para pihak.

  • Bahwa dapat disimpulkan asas keseimbangan ini merupakan nilai-nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dijalankan secara nyata.66 Asas keseimbangan menghendaki kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual memenuhi dan melaksanakan perjanjian.


More Definitions of Asas keseimbangan

Asas keseimbangan yang memiliki makna ”equal-equilibrium”dapat bekerja memberikan keseimbangan manakala posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendak menjadi tidak seimbang. Sehingga hasil akhir yang menempatkan posisi para pihak dapat seimbang dalam menentukan hak dan kewajibannya. Berdasarkan contoh kasus-kasus yang telah disebutkan syarat sahnya perjanjian telah terjadi cacat kehendak disaat adanya kata sepakat, dan terdapat kendala terkait pelaksanaan jual beli online tersebut yang mana tidak dilaksanakannya kewajiban seller yaitu mengirimkan barang kepada pembeli dan seller mengirimkan barang kepada pembeli tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli. Sehingga dapat dilihat dengan jelas bahwa tidak adanya keseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli online menggunakan sistem pre-order. Hal ini sangat jelas mengakibatkan masih terdapat ketimpangan posisi antara pihak pembeli dan seller dalam proses jual beli online menggunakan sistem pre-order. Ketimpangan posisi antara para pihak yang ditemukan dalam kasus-kasus tersebut yaitu ketika pembeli sudah melakukan kewajibannya dengan membayar, namun setelah barang datang, barang yang dipesan tidak sama seperti yang dijanjikan oleh penjual. Disisi lain penjual yang tidak mengirimkan barang-barang pesanan pembeli walaupun pembeli sudah membayarkan sesuai harga yang disepakati. Sehingga implementasi dari asas keseimbangan dapat dilihat belum terlaksana dengan baik. Faktor-faktor tersebut dapat terlaksana dengan lancar dengan adanya itikad baik yang harus dilaksanakan oleh pembeli dan penjual sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata, serta terdapat peralihan hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual yang dilakukan seimbang dan sesuai dengan proporsi para pihak. Para pihak di dalam perjanjian jual beli online dengan sistem pre-order dapat juga mengkomunikasikan dengan baik mengenai waktu pengiriman, kondisi barang, serta estimasi barang selesai secara informatif dan dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak. Karena masih banyak oknum penjual yang menggunakan sistem pre-order tidak memberikan informasi ketentuan berapa lama barang ready dan dapat dikirimkan kepada pembeli serta pembeli yang tiba-tiba membatalkan pesanannya. Menurut penulis bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tidak disebutkan atau tidak tercantum mengenai asas keseimbangan. Dalam pasal 3 UU ITE hanya menyebutkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknol...
Asas keseimbangan adalah pengangkutan harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional.
Asas keseimbangan. Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan Pemerintah dalam arti material atau spiritual.
Asas keseimbangan. (Mabda’ at-Tawazun fi al-Mu’awadhah) 77 Xxxxxxx Xxxxx, Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 83-92. Kewajiban dan hak para pihak semestinya imbang. Agar posisi tawar para pihak seimbang harus didasari oleh posisi tawar para pihak yang seimbang pula.
Asas keseimbangan adalah suatu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.Dalam perjanjian asuransi, hak dan kewajiban tertanggung adalah membayar premi dan menerima pembayaran ganti kerugian, sedangkan hak dan kewajiban penaggung adalah menerima premi dan memberikan ganti kerugian atas objek yang dipertanggungkan. *Xxxx Xxxxxxx, Op.Cit., hlm. 46

Related to Asas keseimbangan

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Berita Acara Penggantian Bendera Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).