KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Klausul Contoh

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA. S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN 1 RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU KHUSUS
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA. 1. Dalam melaksanakan kerja yang berbahaya diwajibkan memakai alat pelindung diri yang memenuhi syarat dan disesuaikan dengan kondisi pekerjaannya. 2. Alat-alat pelindung harus dirawat dan diperiksa secara berkala, apabila alat-alat pelindung tersebut sudah tidak layak pakai segera diusulkan kepada atasannya untuk diadakan penggantian. 3. Alat-alat pelindung harus disimpan ditempat yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan dipindahkan ke tempat lain kecuali telah melalui persetujuan oleh atasan yang berwenang. 4. Pekerja harus mentaati petunjuk-petunjuk, standar-standar dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan keselamatan kerja. 5. Tempat kerja harus selalu dijaga dan dipelihara kebersihannya serta tidak diperkenankan meletakkan barang-barang tidak pada tempatnya.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA. S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1 PUSKESMAS BANJARBARU UMUM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA. S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1 PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS UMUM
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA. 1. Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib menjaga dan memelihara kesehatan / keselamatan diri, teman-teman kerja serta perusahaan. 2. Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan dalam terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA 

Related to KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.