Klaim Klausul Contoh

Klaim a. Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. b. Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. 6.
Klaim a. Apabila Kecelakaan, Cidera atau kerugian terjadi, Tertanggung harus: 1) Segera memberitahukan polisi atau otoritas yang berwenang di tempat kehilangan, apabila suatu barang hilang, dicuri, atau dicurigai akibat kejahatan 2) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan kembali barang yang hilang. 3) Memberitahukan Penanggung secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya perjalanan Tertanggung juga harus: 1) Segera mengirimkan kepada Penanggung setiap surat peringatan Plan, the child will be covered for the child benefit under this Certificate of Insurance/ Policy Schedule. 8. Maximum Claim Limit for Family Plan Where a Family Plan Policy is issued, each Insured is, subject to otherwise stated in the Certificate of Insurance/ Policy Schedule, entitled to claim up to the maximum limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. 9. Compliance with Policy Provisions Failure to comply with any of the provisions contained in this Policy shall invalidate all claims hereunder. 10. Length of Trip Single Trip Policy shall not exceed 180 (one hundred and eighty) days since the starting period of trevelling or shall not exceed 90 (ninety) days since the starting period of travelling for Annual Policy 11. Claims a. If any Injury, Accident, loss or damage happens, the Insured must: 1) Inform the police or the relevant authorities immediately at the place of loss if property is lost, stolen or malicious damage is suspected 2) Take all reasonable steps to recover missing property 3) Give written notification to the Insurer no later than 30 (thirty) working days upon completion of the trip The Insured must also: 1) Send to the Insurer immediately any write, summons, letters or other documents in
Klaim. Semua klaim harus diajukan secara tertulis kepada DHL dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal DHL menerima Kiriman tersebut. Apabila klaim tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, maka DHL tidak akan memiliki tanggung jawab apapun atasnya. Klaim terbatas pada satu klaim per Kiriman, yang mana penyelesaiannya akan menjadi penyelesaian penuh dan final untuk semua kehilangan atau kerusakan yang terkait dengan Kiriman tersebut.
Klaim. Pihak Ketiga atas Paten, HakCipta
Klaim a. Pengguna akan mendapatkan klaim atau ganti rugi dari Antaralogistic bilamana barang yang dibeli tidak tiba di alamat Pengguna dengan alasan Keadaan Kahar, Kapal Tenggelam, Tertahan saat Proses Clearance kecuali pengiriman barang yang dibeli dilarang oleh hukum negara setempat.
Klaim. Penjelasan Lelang No. 473/BA/PIS6210/2024-S7, tgl 30 Januari 2024 • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. -2- Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. 2/2/2024 2:14:51 PM say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pert...
Klaim. A. Jika ada kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh LEI pada Produk FBL mana pun saat disimpan di salah satu pusat pemenuhan XXX, XXX akan membayar kepada Penjual Nilai Pengganti Produk FBL dan Penjual akan, atas permintaan LEI, memberikan LEI faktur pajak atau faktur yang sah untuk Nilai Pengganti yang dibayarkan kepada Penjual. Untuk tujuan Perjanjian ini, Nilai Penggantian Produk FBL ditentukan oleh LEI berdasarkan yang lebih rendah dari: (i) nilai Produk FBL yang ditagih kepada Penjual oleh pemasok Penjual, atau Harga Pokok Penjualan (COGS) dari masuk terakhir sebagai kasusnya; atau (ii) harga jual rata-rata Produk FBL di Platform selama periode waktu tertentu, atau Harga Pencatatan rata-rata selama periode waktu tertentu, dalam setiap kasus setelah dikurangi Komisi, Biaya Pembayaran (sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan) dan Pajak Penjual yang akan berlaku jika Produk FBL telah dijual kepada Pembeli. Rincian perhitungan Nilai Penggantian dan jangka waktu yang ditentukan akan dipublikasikan oleh LEI pada Portal BMS atau Seller Center dari waktu ke waktu.

Related to Klaim

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • KATA PENGANTAR iii DAFTAR ISI vi

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD