Klaim. Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim.
Klaim a. Apabila Kecelakaan, Cidera atau kerugian terjadi, Tertanggung harus:
1) Segera memberitahukan polisi atau otoritas yang berwenang di tempat kehilangan, apabila suatu barang hilang, dicuri, atau dicurigai akibat kejahatan 2) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan kembali barang yang hilang.
Klaim a. Pengguna akan mendapatkan klaim atau ganti rugi dari Antaralogistic bilamana barang yang dibeli tidak tiba di alamat Pengguna dengan alasan Keadaan Kahar, Kapal Tenggelam, Tertahan saat Proses Clearance kecuali pengiriman barang yang dibeli dilarang oleh hukum negara setempat.
b. Pengguna sepakat dengan Antaralogistic bahwa Pengguna telah memilih Supplier atas keputusan pribadi dengan sadar tanpa paksaan dari pihak Antaralogistic sesuai dengan deskrispi yang telah dipilih dan Pengguna bertanggung jawab secara tanggung renteng, sehingga Antaralogistic tidak bertanggung jawab bilamana barang yang Pengguna terima merupakan barang yang tidak sesuai namun juga tidak terbatas pada barang palsu, kualitas buruk, ukuran tidak sesuai, warna tidak sesuai, jumlah tidak sesuai, dan banyak hal lainnya yang tidak sesuai.
c. Pengguna tidak meminta klaim bilamana terjadi kerusakan, barang penyok, barang pecah akibat kelalaian saat pembelian dan Pengguna tidak meminta packing kayu tambahan kepada Antaralogistic untuk keamanan barang yang dipesan.
Klaim. A. Jika ada kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh LEI pada Produk FBL mana pun saat disimpan di salah satu pusat pemenuhan XXX, XXX akan membayar kepada Penjual Nilai Pengganti Produk FBL dan Penjual akan, atas permintaan LEI, memberikan LEI faktur pajak atau faktur yang sah untuk Nilai Pengganti yang dibayarkan kepada Penjual. Untuk tujuan Perjanjian ini, Nilai Penggantian Produk FBL ditentukan oleh LEI berdasarkan yang lebih rendah dari:
(i) nilai Produk FBL yang ditagih kepada Penjual oleh pemasok Penjual, atau Harga Pokok Penjualan (COGS) dari masuk terakhir sebagai kasusnya; atau
(ii) harga jual rata-rata Produk FBL di Platform selama periode waktu tertentu, atau Harga Pencatatan rata-rata selama periode waktu tertentu, dalam setiap kasus setelah dikurangi Komisi, Biaya Pembayaran (sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan) dan Pajak Penjual yang akan berlaku jika Produk FBL telah dijual kepada Pembeli. Rincian perhitungan Nilai Penggantian dan jangka waktu yang ditentukan akan dipublikasikan oleh LEI pada Portal BMS atau Seller Center dari waktu ke waktu.
B. LEI tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan apa pun pada Produk FBL jika kehilangan atau kerusakan tersebut muncul sehubungan dengan pembusukan atau degradasi karena sifat produk yang mudah rusak, kemasan asli produk yang tidak tepat, atau ketidakpatuhan Penjual dengan Kebijakan.
C. Pembayaran Nilai Pengganti akan menjadi satu-satunya upaya hukum Penjual terhadap LEI, Afiliasinya, dan subkontraktornya sehubungan dengan Layanan FBL. LEI tidak bertanggung jawab atas kerugian lain yang diderita oleh Penjual, khususnya kerugian tidak langsung atau konsekuensial, kehilangan penjualan atau keuntungan, kehilangan itikad baik, dan kehilangan reputasi.
D. Semua klaim oleh Penjual kepada LEI sehubungan dengan Produk FBL di pusat pemenuhan LEI harus dilakukan melalui Modul Klaim FBL di Portal BMS atau saluran lain yang ditentukan oleh LEI dari waktu ke waktu (“Sistem”).
E. Pada hari kalender pertama setiap bulan, Sistem akan membuat draf klaim berdasarkan siklus inventaris sebelumnya untuk peninjauan dan keputusan Penjual apakah akan mengajukan klaim. Jika klaim diajukan oleh Penjual, LEI akan memberi tahu Penjual tentang hasil klaim dan Penjual memiliki kesempatan untuk mempermasalahkan hasil klaim dalam batas waktu yang ditetapkan oleh LEI. Meskipun ada klaim tertunda yang diajukan oleh Penjual atau perselisihan yang tertunda pada hasil klaim, tidak ada klaim lebih lanjut yang dapa...
Klaim. Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau kelebihan kelembaban tanah yang mungkin menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib:
1. segera melaporkannya kepada Penanggung;
2. menyampaikan Formulir Klaim
Klaim. Penjelasan Lelang No. 473/BA/PIS6210/2024-S7, tgl 30 Januari 2024 • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. -2- Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. 2/2/2024 2:14:51 PM say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pert...
Klaim. Suatu alat penanam kacang otomatis yang terdiri dari:
Klaim. (a) Masing-masing Investor hanya dapat mengajukan suatu Klaim Jaminan, suatu Klaim berdasarkan Ganti Rugi ABAC/AML atau suatu Klaim berdasarkan Ganti Rugi Pajak setelah Penyelesaian telah terjadi.
(b) Apabila Investor mana pun bermaksud untuk mengajukan suatu Klaim untuk Kerugian (“Pihak Yang Mengajukan Klaim”), dirinya menyetujui untuk, sampai berakhirnya batas waktu masing-masing yang berlaku terhadap Jaminan Penjual sebagaimana diatur dalam ayat 5 dalam Lampiran 8 (Batasan Tanggung Jawab) atau, dalam hal suatu Klaim untuk Kerugian atas pelanggaran apa pun lainnya dari Perjanjian ini, dalam waktu enam puluh (60) hari kalender setelah mengetahui peristiwa yang menimbulkan Klaim, memberikan pemberitahuan tertulis mengenai Klaim tersebut kepada Xxxxx yang menjadi sasaran dari Klaim tersebut (“Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim”) dan salinan kepada Para Pihak lain. Pemberitahuan tersebut harus (sepanjang rincian tersebut tersedia dan Pihak Yang Mengajukan Klaim mengetahuinya) menguraikan secara rinci:
(i) fakta, masalah atau keadaan yang relevan, meringkas secara rinci sifat dari klaim (dengan mempertimbangkan informasi yang ada untuk Pihak Yang Mengajukan Klaim, dengan materi pendukung yang tidak bersifat rahasia dan tidak diistimewakan);
(ii) ketentuan yang relevan dari Perjanjian ini yang terkait dengan klaim beserta dasar hukum dan fakta dari klaim tersebut; dan
(iii) suatu perkiraan yang tidak mengikat mengenai jumlah yang diklaim (merinci perhitungan Pihak tersebut atas Kerugian yang diderita), sepanjang yang diketahui atau dapat dipastikan secara wajar,
Klaim. Semua klaim harus diajukan secara tertulis kepada DHL dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal DHL menerima Kiriman tersebut. Apabila klaim tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, maka DHL tidak akan memiliki tanggung jawab apapun atasnya. Klaim terbatas pada satu klaim per Kiriman, yang mana penyelesaiannya akan menjadi penyelesaian penuh dan final untuk semua kehilangan atau kerusakan yang terkait dengan Kiriman tersebut.
Klaim. Pihak Ketiga atas Paten, HakCipta