PROSEDUR KLAIM Klausul Contoh

PROSEDUR KLAIM. 1. Permintaan untuk pembayaran Manfaat Asuransi dalam hal Tertanggung meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan dan cacat tetap total harus diajukan selambat-lambatnya 90 ( sembilan puluh) hari sejak kejadian. Diluar jangka waktu tersebut Penanggung berhak menolak permintaan pembayaran Manfaat Asuransi. 2. Pemegang Polis akan membantu Tertanggung atau Ahli Waris cara mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang disediakan oleh Penanggung dan meminta Tertanggung atau Ahli Waris untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan diajukan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak peristiwa klaim terjadi. 3. Penanggung berhak untuk mengadakan penyelidikan atas sebab- sebab Kematian / Cacat Tetap Total yang dialami Tertanggung serta jika diperlukan menunjuk dokter independent untuk melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada Penanggung. 4. Apabila berdasarkan penyelidikan ternyata penyebab Kematian / Cacat Tetap Total Tertanggung termasuk dalam pengecualian, maka Penanggung berhak untuk menolak klaim tersebut.
PROSEDUR KLAIM. 2.4.1. Dalam hal Peserta membutuhkan layanan, maka peserta dapat menghubungi GAH ALARM CENTER di nomor telepon +0000-00000000 dengan menginformasikan data-data sebagai berikut: - Nama Peserta - Nomor Polis dan Nomor Register - Lokasi Peserta - Nomor telepon yang bisa dihubungi - Dokter yang merawat (jika perawatan inap) 2.4.2. GAH akan melakukan verifikasi kepesertaan melayani peserta setelah peserta dinyatakan terdaftar. 2.4.3. Jika peserta dalam keadaan dirawat di Rumah Sakit, maka GAH akan menghubungi pihak Rumah Sakit dan memutuskan langkah yang akan diambil berdasarkan laporan medis yang diterima oleh GAH dari pihak Rumah Sakit. 2.4.4. Jika kondisi peserta pada no 2.4.3 menurut GAH memerlukan tindakan evakuasi, maka GAH akan merencanakan dan melaksanakan evakuasi medis ke rumah sakit yang dituju yang didasarkan pada kebutuhan medis dan kondisi peserta dan melakukan pengawasan terhadap perawatan yang diberikan terhadap peserta. 2.4.5. Jika kondisi peserta pada no 2.4.3 menurut GAH tidak memerlukan tindakan evakuasi, maka peserta akan tetap dirawat inap di Rumah Sakit setempat dan GAH akan tetap melakukan pengawasan terhadap keadaan pasien. 2.4.6. Setelah peserta pada nomor 2.4.4 telah mendapatkan perawatan yang memadai, maka GAH akan membuat pengaturan untuk proses repatriasi medis peserta.
PROSEDUR KLAIM. 1. Apabila Peserta meninggal dunia atau menderita cacat akibat Kecelakaan dalam masa perjanjian asuransi syariah, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Pemegang Polis wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wakil Para Peserta sebagai laporan sementara. 2. Selanjutnya Pemegang Polis mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang disediakan oleh Wakil Para Peserta dan dilampiri dengan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Syarat - Syarat Khusus dan diajukan kepada Wakil Para Peserta selambatlambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari. 3. Pemberitahuan Klaim yang diberikan oleh atau atas nama Peserta atau Ahli Waris/yang ditunjuk kepada Wakil Para Peserta atau wakil resmi Wakil Para Peserta yang berwenang dengan disertai keterangan yang cukup untuk mengidentifikasikan Peserta akan dianggap sebagai pemberitahuan kepada Wakil Para Peserta dalam waktu yang telah ditentukan dalam Polis Induk ini tidak akan membatalkan klaim jika dapat memberikan alasan – alasan yang wajar atas keterlambatan dalam memberikan pemberitahuan dan pemberitahuan diberikan segera setelah alasan yang memungkinkan. 4. Wakil Para Peserta atas penerimaan pemberitahuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, akan memberikan kepada orang yang mengajukan klaim formulir-formulir sebagaimana biasanya diberikan untuk mengajukan bukti-bukti tentang kehilangan. Jika formulir tersebut tidak diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas)hari setelah penerimaan pemberitahuan itu, maka orang yang mengajukan klaim akan dianggap telah memenuhi persyaratan Polis Induk ini tentang bukti kehilangan dengan mengajukan bukti tertulis yang meliputi kejadian, sifat dan besarnya kehilangan atas dasar dimana klaim tersebut diajukan, dalam waktu yang telah ditetapkan dalam Polis Induk ini untuk mengajukan bukti tentang kehilangan. 5. Bukti kehilangan yang cukup kuat harus diberikan ke kantor Wakil Para Peserta dalam waktu 90 (sembilan puluh )hari terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu pemberitahuan sebagaimana ditentukan dalam ayat 2. Keterlambatan /kegagalan untuk mengajukan bukti kehilangan kepada Wakil Para Peserta dalam waktu yang ditentukan dalam Polis Induk ini tidak akan membatalkan atau mengurangi klaim jika memang memungkinkan untuk mengajukan bukti kehilangan tersebut didalam kurun waktu yang ditetapkan. Akan tetapi bukti-bukti tersebut harus diajukan sesegera mungkin dan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal dimana pengajuan bukti seharusnya sudah diserahkan....
PROSEDUR KLAIM. (a) Investor hanya dapat mengajukan suatu Klaim Jaminan, Klaim berdasarkan Ganti Rugi ABAC / AML atau Klaim berdasarkan Ganti Rugi Pajak setelah Penyelesaian terjadi. (b) Jika Investor yang berkeinginan untuk mengajukan Klaim untuk suatu Kerugian (“Pihak Yang Mengajukan Klaim”) dirinya menyetujui untuk, sampai berakhirnya batas waktu masing- masing yang berlaku terhadap Jaminan-Jaminan Mendasar Perseroan sebagaimana diatur dalam ayat 3 dalam Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab) atau, dalam hal suatu Klaim untuk Kerugian atas pelanggaran apa pun lainnya dari Perjanjian ini, dalam waktu enam puluh (60) hari kalender setelah mengetahui peristiwa yang menimbulkan Klaim,memberikan pemberitahuan tertulis mengenai Klaim tersebut kepada Pihak yang yang menjadi sasaran Klaim tersebut (“Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim”). Pemberitahuan tersebut harus (sepanjang rincian tersebut tersedia dan Pihak Yang Mengajukan Klaim mengetahuinya) menguraikan secara rinci: (i) fakta, masalah atau keadaan yang relevan, meringkas secara rinci sifat dari klaim (denganmempertimbangkan informasi yang ada untuk Pihak Yang Mengajukan Klaim, dengan materi pendukung yang tidak bersifat rahasia dan tidak diistimewakan); (ii) ketentuan yang relevan dari Perjanjian ini yang terkait dengan klaim beserta dasar hukum dan fakta dari klaim tersebut; dan (iii) suatu perkiraan yang tidak mengikat sebesar jumlah yang diklaim (merinci perhitungan Pihak tersebut atas Kerugian yang diduga telah diderita), sepanjang yang diketahui atau dapat dipastikan secara wajar, (“Pemberitahuan Klaim”). (c) Setelah mengetahui peristiwa yang menimbulkan Klaim, Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim setuju untuk bekerja sama dan memberikan informasi tersebut kepada Pihak Yang Mengajukan Klaim, pada waktu yang tepat, sebagaimana Pihak Yang Mengajukan Klaim dapat mensyaratkan secara wajar dalam menilai Klaim. (d) Tanggung jawab Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim atas setiap klaim yang timbul sesuai dengan Pasal 11 ini akandibatasi atau dikecualikan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran 5 (Batasan Tanggung Jawab). (e) Setelah penyampaian pemberitahuan mengenai suatu Klaim, Pihak Yang Mengajukan Klaim harus segera memberikan (dan dalam hal apa pun dalam jangka waktu lima belas (15) Hari Kerja sejak permohonan Klaim tersebut) segala informasi yang dapat diminta Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim untuk: (i) menilai kelayakan Klaim tersebut; (ii) menyimpan bukti; (iii) memperbaiki atau mengurangi secara substansial dugaan pel...
PROSEDUR KLAIM. 19.1 Pelanggan sepakat untuk mengirimkan klaim terhadap Perusahaan secara tertulis dan tanpa keterlambatan. 19.2 Perusahaan dibebaskan terhadap seluruh tanggung jawab dalam hal: (a) atas kehilangan atau kerusakan dari suatu paket atau suatu pengiriman yang tidak dikemas (apapun penyebabnya) kecuali pemberitahuan diterima secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pengiriman barang yang telah dijadwalkan dimana pengiriman tersebut di suatu tempat di luar Indonesia; (b) atas kehilangan atau kerusakan atas seluruh pengiriman atau suatu paket yang terpisah yang merupakan suatu bagian dari pengiriman (bagaimanapun terjadi) kecuali pemberitahuan telah diterima secara xxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxx xxxxx xxxxxxx) hari dari tanggal pengiriman barang yang telah ditentukan.
PROSEDUR KLAIM. Tertanggung wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya Ketidakmampuan yang menimbulkan biaya yang dapat diklaim, dimana dalam pemberitahuan tersebut diberikan keterangan lengkap mengenai peristiwa tersebut, termasuk: 7.10.1 semua kuitansi dan tanda terima asli; 7.10.2 laporan lengkap dari Dokter yang menegakkan diagnosa dari keadaan Company has been provided with a copy of the preceding Policy.
PROSEDUR KLAIM. (a) Investor hanya dapat mengajukan suatu Klaim Jaminan, suatu Klaim berdasarkan Ganti Rugi ABAC / AML atau suatu Klaim berdasarkan Ganti Rugi Pajak setelah Penyelesaian terjadi. (b) Apabila Investor berkeinginan untuk mengajukan Klaim untuk suatu Kerugian (“Pihak Yang Mengajukan Klaim”) dirinya menyetujui untuk, sampai berakhirnya batas waktu masing-masing yang berlaku terhadap Jaminan Penjual sebagaimana diatur dalam ayat 5 dalam Lampiran 7 (Batasan Tanggung Jawab) atau, dalam hal suatu Klaim untuk Kerugian atas pelanggaran apa pun lainnya dari Perjanjian ini, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah mengetahui peristiwa yang menimbulkan Klaim, memberikan pemberitahuan tertulis mengenai Klaim tersebut kepada Pihak yang menjadi sasaran Klaim tersebut (“Pihak Yang Tidak Mengajukan Klaim”). Pemberitahuan tersebut harus (sepanjang rincian tersebut tersedia dan Pihak Yang Mengajukan Klaim mengetahuinya) menguraikan secara rinci: (i) fakta, masalah atau keadaan yang relevan, meringkas secara rinci sifat dari klaim (dengan mempertimbangkan informasi yang ada untuk Pihak Yang Mengajukan Klaim, dengan materi pendukung yang tidak bersifat rahasia dan tidak diistimewakan); (ii) ketentuan yang relevan dari Perjanjian ini yang terkait dengan klaim beserta dasar hukum dan fakta dari klaim tersebut; dan (iii) suatu perkiraan yang tidak mengikat atas jumlah yang diklaim (merinci perhitungan Pihak tersebut atas Kerugian yang diderita), sepanjang yang diketahui atau dapat dipastikan secara wajar,

Related to PROSEDUR KLAIM

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Setiap calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA terlebih dahulu diharuskan untuk mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan kemudian menyerahkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara lengkap dan benar kepada Manajer Investasi, atau Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) disertai fotokopi bukti jati diri untuk perorangan dan fotokopi bukti jati diri pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.