LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN Klausul Contoh

LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan wfek, dan pihak lain.
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain, dalam hal ini adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek,dan Pihak lain. Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor : V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek Laporan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan dalam LAUTANDHANA SAHAM PRIMA. Laporan Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam waktu selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut.

Related to LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Pelaksanaan Penelitian ........................................................... 41

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.