MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. ------------------------------------------ --
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. 1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak tanggal ditandatangani Perjanjian Kerjasama ini sampai dengan 1 (satu) tahun ke depan.
2. Jangka waktu tersebut pada Pasal 8 ayat 1 ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
3. Apabila jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berakhir akan tetapi Perjanjian Kerjasama yang baru dan atau Addendum Perjanjian Kerjasama belum dibuat maka PARA PIHAK sepakat Perjanjian Kerjasama ini dianggap masih berlaku sampai dengan Perjanjian Kerjasama yang baru atau Addendum Perjanjian Kerjasama dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
4. Perjanjian Kerjasama ini dapat dihentikan sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian Kerjasama ini atas kehendak dan kesepakatan PARA PIHAK.
5. Pihak yang menghendaki penghentian Perjanjian Kerjasama sebelum berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini, wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal penghentian yang dikehendaki dan PIHAK lainnya wajib memberikan jawaban tertulis dalam kurun waktu tersebut.
6. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini, PIHAK yang menerima pemberitahuan pengakhiran belum memberikan jawabannya, maka Perjanjian Kerjasama ini dianggap telah berakhir pada tanggal yang dikehendaki sesuai surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud.
7. Pengakhiran Perjanjian Kerjasama, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. PARA PIHAK sepakat bahwa berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini tidak meniadakan hak dan kewajiban PARA PIHAK yang telah ada sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini, yang belum diselesaikan.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari KEDUA BELAH PIHAK.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya Pihak Pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti Pihak Pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) hingga tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ). Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN. 1. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal 3 Oktober 2016 hingga 2 Oktober 2017
2. Surat Perjanjian kerjasama ini tidak dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak