JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA Klausul Contoh

JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA. (1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 5 (Lima) tahun dan terhitung efektif sejak tanggal kesepakatan ini ditandatangani oleh PARA PIHAK; (2) Jangka waktu kesepakatan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi dan kesepakatan PARA PIHAK;
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA. 1. Perjanjian Kerjasama berlaku efektif terhitung sejak ditandangani oleh Para Pihak yaitu pada tanggal ………….… (…………..…..) dan berakhir setelah ada pemberitahuan 30 hari kalender sebelumnya dari salah satu Pihak kepada Pihak yang lain dalam Perjanjian ini. 2. Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu Pihak dengan adanya pemberitahuan tertulis sebelumnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari , apabila terjadi pelanggaran dan tidak terpenuhinya program kerjasama seperti tercantum dalam Pasal (1) sehingga merugikan salah satu Pihak. 3. Apabila dengan berakhirnya Perjanjian ini masih terdapat hak dan kewajiban yang belum terselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka masing-masing Pihak diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut maksimal dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini dengan itikad baik. 4. Para Xxxxx sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata, sejauh mengenai persyaratan pemutusan Perjanjian Kerjasama harus dimintakan ke pengadilan. 5. Pengakhiran Perjanjian ini tidak dapat diartikan sebagai penghapusan hak dan kewajiban yang timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA. 1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK yaitu tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2022; 2. Perjanjian ini juga dapat diakhiri dengan ketentuan pihak yang akan mengakhiri perjanjian ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya minimal 1 (satu) bulan sebelumnya. 3. Perjanjian ini diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, ataupun karena sebab lain, pengakhiran perjanjian tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari pelaksanaan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA. 1. Perjanjian Kerjasama terhitung sejak ditandangani oleh Para Pihak yaitu pada tanggal ………….… (…………..…..) dan berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2021 kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini. 2. Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu Pihak dengan adanya pemberitahuan tertulis sebelumnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, apabila terjadi pelanggaran dan tidak terpenuhinya program kerjasama seperti tercantum dalam Pasal (1) sehingga merugikan salah satu Pihak. 3. Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Para Pihak, dengan memberikan pemberitahuan xxxxxxxx xxxxxxxx-xxxxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari sebelum jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berakhir. 4. Apabila dengan berakhirnya Perjanjian ini masih terdapat hak dan kewajiban yang belum terselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka masing-masing Pihak diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut maksimal dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini dengan itikad baik. 5. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata, sejauh mengenai persyaratan pemutusan Perjanjian Kerjasama. 6. Pengakhiran Perjanjian ini tidak dapat diartikan sebagai penghapusan hak dan kewajiban yang timbul sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian
JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA. 1. Perjanjian kerjasama ini mengikat kedua belah pihak selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini; 2. Apabila Para Pihak menghendaki, maka Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerjasama berakhir. 3. Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis antara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro dan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx. 0. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian Kerjasama ini akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 2. Peijanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat), lembar pertama dan lembar kedua bermeterai cukup bagi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. Sedangkan lembar lainnya tidak bermeterei namun mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai arsip bagi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA, Saksi : 1. Nama Jabatan 2. Nama Jabatan drg. Xxx Xxxxxxxxxx

Related to JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJASAMA

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)