Common use of Pajak Penghasilan Clause in Contracts

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Appears in 20 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Appears in 8 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospectus Renewal

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April SE-18/ PJ.42/ 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang saham unit bukan merupakan objek pajak penghasilanPajak Penghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek Obyek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa DanaXxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek obyek pajak penghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Jenderal Pajak No. .SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atau usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan atas Usaha usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang saham unit bukan merupakan objek pajak penghasilanPajak Penghasilan.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement