Common use of Pajak Penghasilan Clause in Contracts

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut: ● Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%; ● Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; ● Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyadari dasar pengenaan pajak penghasilan. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut: ● Untuk tahun pajak 2020 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan 2021: dari 25bentuk usaha tetap sebesar 22% menjadi 22%; ● Mulai yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022: dari 22. Sebagai konsekuensinya, Perpu No.1 tahun 2020 yang mengatur tarif PPh badan sebesar 20% menjadi 20%; ● Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif per tahun pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut: Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%; Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut: Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%; Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak Penghasilan Kena Pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 sampai dengan 2019. Pada Juni 2020, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2020 yang mengubah tarif Pajak Penghasilan Badan menjadi 22% untuk tahun fiskal 2020 sampai dengan 2021 dan 20% untuk tahun fiskal 2022 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 202131 Maret 2020, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga Pengganti Undang -Undang (PERPU) No. 1 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan/atau diskonto dari obligasi dalam rangka menghadapi ancaman yang diterima membahayakan perekonomian nasional dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnyastabilitas sistem keuangan. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan obyek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 dan surat No. S-560/PJ.031/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Pajak Biaya Bersama Wajib Pajak Reksa Dana. Pada tanggal 31 Maret 202030 Agustus 2021, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 yang merupaka perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif diperoleh wajib pajak badan sebagai berikut: ● Untuk Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun pajak 2014 sampai dengan 2020 dan 2021: dari 2510% menjadi 22%; ● Mulai untuk tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; ● Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut: Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%; Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, Undang-undang Nosepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya tangguhan diukur dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan 25% untuk tahun fiskal 2010 penghasilan komprehensif lain. Aset dan seterusnyaliabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilittas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus 20219 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya Tanggal 31 Desember 2017 dan untuk tahun yang berakhir pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali tanggal tersebut (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut: ● Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%; ● Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; ● Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.Rupiah)

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, Undang-undang Nosepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya tangguhan diukur dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi dan 25% untuk tahun fiskal 2010 penghasilan komprehensif lain. Aset dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilankini. Penghasilan utama Reksa Dana merupakan Dana, yang menjadi obyek pajak final dan/atau bukan obyek pajak tidak final merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Xxxxx Xxxx yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya. Penegasan atas pelaksanaan pasal 31E ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010. Pada tanggal 31 Maret 2020Desember 2013, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Pemerintah mengeluarkan PP No.100/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif diperoleh wajib pajak badan sebagai berikut: ● Untuk Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun pajak 2014 sampai dengan 2020 dan 2021: dari 2510% menjadi 22%; ● Mulai untuk tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; ● Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. g. Income Tax Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-Undang- undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian Pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) XxNo. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikutberikut : Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%; Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas. • For the 2020 and 2021 tax years: from 25% to 22%; • From 2022 tax year: from 22% to 20%; • Domestic Public Listed Companies that meet certain additional criteria may obtain a tax rate of 3% lower than the tax rate mentioned above. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Xxxxx 00(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu No.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pajak Penghasilan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pada September 2008, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 mengenai “Pajak Penghasilan” diubah untuk keempat kalinya dengan Undang-Undang undang No. 36 Tahun 2008. Perubahan tersebut juga mencakup perubahan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya menggunakan tarif pajak bertingkat menjadi tarif tunggal yaitu 28% untuk tahun fiskal 2009 dan 25% untuk tahun fiskal 2010 dan seterusnya. Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah 31 Desember 2013,Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 No.100/2013 tentang Perubahan perubahan atas Peraturan Pemerintah peraturan pemerintah Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. Penghasilan utama Reksa Dana Dana, merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut: Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%; Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%; Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus