Pangan Klausul Contoh

Pangan. 7.905.195.000,00 - 1.392.260.000,00 3.846.869.496,00 000.000.000,00 00.000.000.000,00
Pangan. Pola Pangan Harapan belum optimal ditandai dengan Skor PPH sebesar 94,8% pada tahun 2020, dari kondisi ideal sebesar 100%. • Persentase penanganan wilayah prioritas rawan pangan sebesar 16,27% pada tahun 2020 • Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Aman sebesar 89,56% pada tahun 2020 • Produksi bahan pangan yang sangat sedikit, sehingga memerlukan pasokan dari luar daerah untuk menunjang ketersediaan pangan. • Belum optimalnya penanganan wilayah prioritas rawan pangan • Pola Pangan Harapan yang B2SA belum optimal • Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang kurang aman
Pangan. 2. Penyuluhan Sumber Pangan Alternatif Rp. 342.015.200
Pangan. Diprioritaskan untuk meningkatkan produksi pangan daerah, dalam rangka menjaga ketersediaan dan terpenuhinya kebutuhan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan di daerah. Dengan program prioritas sebagai berikut :
Pangan a. Belum terpenuhinya kecukupan energi ketersediaan.
Pangan o.Lingkungan hidup. p.Komunikasi dan informatika. q.Koperasi,usaha kecil dan menengah. r.
Pangan. ✓ Rendahnya aksesibilitas masyarakat terhadap pangan; ✓ Rendahnya kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat; ✓ Rendahnya mitigasi gangguan terhadap ketahanan pangan; ✓ Terbatasnya prasarana dan sarana ketahanan pangan; ✓ Banyaknya wilayah dan keluarga rawan pangan; ✓ Rendahnya diversifikasi pangan.

Related to Pangan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Keterangan Jumlah Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp 50,- % per saham) Modal Dasar Modal ditempatkan dan disetor 6.000.000.000 300.000.000.000 6.000.000.000 300.000.000.000 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2.000.000.000 100.000.000.000 100,00 2.875.000.000 143.750.000.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 4.000.000.000 200.000.000.000 3.125.000.000 156.250.000.000 Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.