PELAKSANAAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK (2) Untuk Melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya. (3) Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 2 contracts
Samples: Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama
PELAKSANAAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK
(2) Untuk Melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
(3) Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Peijanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerja Sama
PELAKSANAAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK
(2) Untuk Melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, ] tugas dan fungsinya.
(3) Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Keija Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
PELAKSANAAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan Kerja yang disusun dan disepakati oleh PARA PIHAK
(2) . Untuk Melaksanakan melaksanakan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
(3) . Setiap kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama
PELAKSANAAN. (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam Kerangka Acuan suatu Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang disusun mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan disepakati oleh kewajiban PARA PIHAK, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
(2) Untuk Melaksanakan kesepakatan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud tersebut pada ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas tugas, dan fungsinya.
(3) Setiap kesepakatan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja Sama Kesepakatan Bersama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kesepakatan Bersama