Pelepasan Hak Klausul Contoh

Pelepasan Hak. Kegagalan pihak mana pun untuk melakukan tekanan yang kuat supaya ketentuan, syarat, dan ketetapan apa pun dalam Perjanjian ini dilaksanakan tidak dapat dianggap sebagai pelepasan hak atau pelepasan kepatuhan terhadap Perjanjian ini di waktu mendatang, dan ketentuan, syarat, dan ketetapan Perjanjian ini akan tetap berlaku dan berkekuatan penuh. Pelepasan hak atas ketentuan atau syarat apa pun dalam Perjanjian ini oleh pihak mana pun tidak akan berlaku untuk tujuan apa pun kecuali bila dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang dimaksud. Pelepasan hak oleh pihak mana pun lantaran suatu pelanggaran ketentuan Perjanjian ini oleh pihak lainnya harus dipandang sebagai pelepasan hak berkelanjutan atas pelanggaran tersebut atau pelepasan hak atas pelanggaran lain terhadap ketentuan yang sama atau pun ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
Pelepasan Hak. Keterlambatan, penundaan atau kelalaian CMF untuk melaksanakan suatu hak, kuasa, wewenang, pemulihan, atau hak istimewa yang timbul berdasarkan Perjanjian atau suatu Agunan, bukan merupakan suatu pelepasan hak CMF atas hak-haknya tersebut dan tidak mengecualikan segala hak pemulihan yang diatur oleh hukum.
Pelepasan Hak. Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan atau keterlambatan BANK dalam melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban Nasabah kepada BANK berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka kegagalan, penundaan atau keterlambatan tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh BANK untuk dikemudian hari melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban Nasabah kepada BANK berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
Pelepasan Hak. Kegagalan, keterlambatan, atau penundaan Bank untuk menjalankan haknya yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini atau kegagalan, keterlambatan, atau penundaan Bank untuk meminta Nasabah agar memenuhi Syarat dan Ketentuan ini, tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atau pelepasan hak, wewenang, atau tuntutan oleh Bank untuk di kemudian hari menuntut dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Pelepasan Hak. Suatu pelepasan hak oleh Perusahaan atau suatu kegagalan atau hak berdasarkan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai suatu pelepasan hak oleh Perusahaan atas suatu kegagalan atau hak sebelumnya, selanjutnya atau berkelanjutkan yang serupa atau yang bersifat sama.
Pelepasan Hak. Kegagalan atau penundaan yang dilakukan oleh salah satu Pihak untuk menjalankan haknya atau upaya perbaikan berdasarkan Perjanjian tidak boleh dianggap sebagai suatu pelepasan hak atau upaya perbaikan, dan juga tidak dapat diartikan sebagai suatu akseptasi terhadap suatu hak atau upaya perbaikan.
Pelepasan Hak. Bahwa dengan dibayarnya ganti rugi oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban mengosongkan dan selanjutnya melepaskan haknya serta menyerahkan aset tanah dan bangunan 1 unit yang berada diwilayah Perumahan Permana Residence 2 No. 1 Jl. Legoso Xxxx Xx.000 Xx. 002., Kelurahan Pisangan., Kecamatan, Ciputat Timur kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30 hari setelah PIHAK PERTAMA menerima transferan dana dari PIHAK KEDUA sebagaimana pada pasal 3 diatas ;

Related to Pelepasan Hak

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.