Pembayaran. Seluruh pembayaran ke Rekening Kartu Nasabah harus dalam mata uang Rupiah. Total Pembayaran Minimum pada Lembar Tagihan Nasabah akan jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo. Nasabah wajib melakukan pembayaran tidak kurang dari Total Pembayaran Minimum yang tercantum pada Lembar Tagihan Nasabah dan pembayaran diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika Tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur. Setiap jumlah yang telat melewati Tanggal Jatuh Tempo atau melebihi pagu kredit yang tercantum pada Lembar Tagihan harus segera dibayar. Jika Pembayaran dilakukan kurang dari Total Tagihan dan/atau melewati Tanggal Jatuh Tempo , maka tagihan yang belum dibayarkan akan dikenakan Bunga yang berlaku. Pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah melalui transfer Bank (LLG). Proses pembayaran ini tunduk pada prosedur dan jangka waktu transfer dari bank pengirim yang bersangkutan dan sekurang-kurangnya diterima oleh Bank dua (2) hari kerja sejak tanggal dilakukannya pembayaran. Total Pembayaran Minimum dihitung berdasarkan persentase tertentu, yaitu 10% dari Total Tagihan baru, ditambah 10% dari cicilan tetap. Jumlah yang melebihi batas kredit dan setiap jumlah yang lewat waktu dari Lembar Tagihan Anda sebelumnya dan akan diberitahukan oleh Bank dari waktu ke waktu dalam Lembar Tagihan. Untuk pembayaran dengan minimum 10% dari Total Tagihan atau lebih tetapi tidak penuh, alokasi pembayaran adalah sebagai berikut: 1. Biaya dan denda atas Kartu Kredit Nasabah 2. Paling kurang 60% dari sisa pembayaran (setelah dikurangi biaya atau denda pada poin 1 diatas) akan dialokasikan untuk pembayaran nilai pokok transaksi. 3. Sisa pembayaran (setelah dikurangi biaya atau denda pada poin 1 di atas dan pembayaran pokok transaksi pada poin 2 di atas) akan dialokasikan untuk pembayaran lainnya, misalnya untuk pembayaran bunga Setiap kelebihan pembayaran (setelah menyelesaikan hal-hal di atas) akan diperlihatkan sebagai tagihan kredit pada Rekening Kartu Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap perselisihan akibat kekurangan dan/atau cacat dari jasa dan/atau barang yang dibeli dan tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun, sehingga Nasabah tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang ditagihkan oleh Bank.
Appears in 6 contracts
Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat & Ketentuan Kartu Kredit