We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Common use of Pemberitahuan Clause in Contracts

Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat (2) tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini : PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET Jl. Xx. Xxxxxx Xx 00X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Email : xx.xxx@xxx.xx.xxx xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. PIHAK KEDUA ADVOKAT LEGAL TRUST & LAWYER FIRM KLATEN Jl. DI. Xxxxxxxxx By Pass Xx.00, XX.00/XX.0, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon : (000) 0000000 Fax : (000) 0000000 Email : webmaster@kejaksaan xx.xx Up. Xxxxx Xxxxxxx, SH. (3) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud. (4) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan - pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Appears in 2 contracts

Samples: Cooperation Agreement, Cooperation Agreement

Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat (2) surat tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini ini: PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET Jl. Xx. Xxxxxx Xx 00X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx 00000 No 36A Kentingan Surakarta 57126 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Jl. Kartini No. 0, Xxxxx 0, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Klaten, Jawa tengah 57424 Email : xx.xxx@xxx.xx.xxx xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx xx.xxx@xxx.xx.xx elepon Telepon : (0000) 0000000 andinaelok@staff.uns.ac.idFax Fax : (0000) 0000000 Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. PIHAK KEDUA ADVOKAT LEGAL TRUST & LAWYER FIRM KLATEN JlEmail Email : xxxxxxxxxx.xxx@xxxxx.xxx Up. DIAdv. Xxxxxxxxx By Pass Xx.00, XX.00/XX.0, Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon : (000) 0000000 Fax : (000) 0000000 Email : webmaster@kejaksaan xx.xx Up. Xxxxx Xxxxxxx, SH., CIL (32) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud. (43) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan - pemberitahuan- pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat (2) surat tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini : PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET JlXx. Xx. Xxxxxx Xx 00X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx 00000 36A Kentingan Surakarta 57126 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Email : xx.xxx@xxx.xx.xxx xx.xxx@xxx.xx.xx xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. PIHAK KEDUA ADVOKAT LEGAL TRUST & LAWYER FIRM KLATEN JlXx. DIXxxxxxxx Xx.0, Xx. Xxxxxxxxx By Pass Xx.00X, XX.00/XX.0Xxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx XxxxxXxx. Banyuurip, Xxxxxxxxx XxxxxxxxxxXxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta 13410 00000 Telepon : (0000275) 0000000 321040 Fax : (0000275) 0000000 321040 Email : webmaster@kejaksaan xx.xx Up. Xxxxx Xxxxxxx, SH.xxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxx.xxx (32) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud. (43) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan - pemberitahuan- pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat (2) surat tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini : PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET Jl. Xx. Xxxxxx Xx 00X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx 00000 00X, Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 57126 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Email : xx.xxx@xxx.xx.xxx xx.xxx@xxx.xx.xx xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. PIHAK KEDUA ADVOKAT LEGAL TRUST & LAWYER FIRM KLATEN Jl. DI. Xxxxxxxxx By Pass Xx.00Xxxxx Xxxx Xx.00 Xxxxxxxxx, XX.00/XX.0, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx XxxxxxxxxxXxx. Karanganyar, Xxxx Xxxxxxx XxxxxKabupaten Karanganyar, Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta 13410 Jawa Tengah 57714 Telepon : (0000271) 0000000 495722 Fax : (0000271) 0000000 Email 494834 Website : webmaster@kejaksaan xx.xx Up. Xxxxx Xxxxxxx, SH.xxxxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx E-mail : xxxxxxxxx@xxxxx.xxx (32) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud. (43) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan - pemberitahuan- pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement

Pemberitahuan. (1) Segala pemberitahuan yang disyaratkan atau diperkenankan menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dapat dikirim melalui faksimili dan Email yang dikonfirmasikan dengan surat (2) tercatat atau kurir pada hari kerja berikutnya kepada alamat-alamat di bawah ini : PIHAK PERTAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET Jl. Xx. Xxxxxx Xx 00X Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx 00000 Telepon : (0271) 664989 Fax : (0271) 664989 Email : xx.xxx@xxx.xx.xxx xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx.xx.xx Up. Dr. Xxxxxx Xxxx Xxxx Xxxxxxxx, S.H., M.H. PIHAK KEDUA ADVOKAT LEGAL TRUST & LAWYER FIRM KLATEN KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR Jl. DI. Xxxxxxxxx By Pass Xx.00, XX.00/XX.0, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Khusus Ibukota Jakarta 13410 Telepon : (000) 0000000 Fax : (000) 0000000 Email : webmaster@kejaksaan xx.xx Up. Xxxxx Xxxxxxx, SH. (3) Dalam hal terjadi perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing PIHAK, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan alamat dimaksud. (4) Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan - pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimkannya surat atau pemberitahuan tersebut ke alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama