Penarikan Kesimpulan Klausul Contoh

Penarikan Kesimpulan. Langkah terakhir dalam analisis data kualitatif adalah menarik kesimpulan dan memverifikasi. Kesimpulan awal masih tentatif dan akan berubah jika tidak ditemukan bukti yang kuat untuk mendukung tahap pengumpulan data selanjutnya. Namun, jika kesimpulan yang ditarik pada tahap awal didukung oleh bukti yang valid dan konsisten ketika peneliti kembali ke lapangan untuk mengumpulkan data, kesimpulan yang disempurnakan adalah konklusif, andal. Temuan penelitian kualitatif belum pernah terjadi sebelumnya. Hasilnya dapat berupa gambaran atau gambaran suatu objek yang sebelumnya gelap atau gelap sehingga setelah ditelusuri menjadi jelas dapat berupa hubungan sebab akibat, hipotesis atau teori..
Penarikan Kesimpulan. Dari analisis tersebut dapat diambil kesimpulan dan beberapa saran maupun rekomendasi sebagai upaya mengatasi masalah kapasitas pada lajur uji yang ada.

Related to Penarikan Kesimpulan

  • Kesimpulan Dari hasil penelitian di atas berikut merupakan kesimpulan yang diperoleh:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan ................................................................................ 75 B. Saran .......................................................................................... 76

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: