PEMBAYARAN GANTI RUGI Klausul Contoh

PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 2. The provision stated in paragraph (1) shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (1) above.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadinya kecelakaan yang membawa akibat meninggal dunia (Risiko A):
PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. ARTICLE 16 SUBROGATION 16.1. In accordance with Article 284 of the Commercial Code (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer will replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The right of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured. 16.2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party. 16.3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (16.2.) above will remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy. ARTICLE 17 DEDUCTIBLE For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in Article 12, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. 12.1. Dengan syarat bahwa tanggung jawab Polis ini telah diakui oleh Penanggung, maka Penanggung dapat memberikan uang muka ganti rugi kepada Tertanggung sebesar jumlah yang disetujui berdasarkan laporan Penilai Kerugian (jika ditunjuk) dengan syarat pembayaran uang muka tersebut akan dikurangkan dari jumlah keseluruhan ganti ruginya 12.2. Penanggung berhak menunda pemberian ganti rugi bila 12.2.1. ada keraguan mengenai hak ARTICLE 12 INDEMNIFICATION 12.1. Provided that liability has been admitted payments on account of any claim may be made to the Insured for such amounts as may be agreed upon production of a report by the Loss Adjuster (if appointed) provided such payment(s) shall be deducted from the amount finally determined upon adjustment of the claim 12.2. The Insurers shall be entitled to withhold indemnification 12.2.1. if there are doubts regarding the Tertanggung untuk memperoleh ganti rugi, kecuali setelah diterimanya bukti yang diperlukan oleh Penanggung.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. 12.1. Dengan syarat bahwa tanggung jawab Polis ini telah diakui oleh Penanggung, maka Penanggung dapat memberikan uang muka ganti rugi kepada Tertanggung sebesar jumlah yang disetujui berdasarkan laporan Penilai Kerugian (jika ditunjuk) dengan syarat pembayaran uang muka tersebut akan dikurangkan dari jumlah keseluruhan ganti ruginya