PEMBAYARAN GANTI RUGI Klausul Contoh

PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. 12.1. Dengan syarat bahwa tanggung jawab Polis ini telah diakui oleh Penanggung, maka Penanggung dapat memberikan uang muka ganti rugi kepada Tertanggung sebesar jumlah yang disetujui berdasarkan laporan Penilai Kerugian (jika ditunjuk) dengan syarat pembayaran uang muka tersebut akan dikurangkan dari jumlah keseluruhan ganti ruginya 12.2. Penanggung berhak menunda pemberian ganti rugi bila 12.2.1. ada keraguan mengenai hak ARTICLE 12 INDEMNIFICATION‌ 12.1. Provided that liability has been admitted payments on account of any claim may be made to the Insured for such amounts as may be agreed upon production of a report by the Loss Adjuster (if appointed) provided such payment(s) shall be deducted from the amount finally determined upon adjustment of the claim 12.2. The Insurers shall be entitled to withhold indemnification 12.2.1. if there are doubts regarding the
PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 2. The provision stated in paragraph (1) shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (1) above.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. ARTICLE 16 SUBROGATION 16.1. In accordance with Article 284 of the Commercial Code (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer will replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The right of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured. 16.2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party. 16.3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (16.2.) above will remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. 1. Dalam hal terjadinya kecelakaan yang membawa akibat meninggal dunia (Risiko A): a. Hak atas pembayaran ganti rugi timbul pada saat ke- matian itu dinyatakan secara resmi oleh pihak ber- wenang. b. Penanggung akan membayar ganti rugi sesuai de-ngan Jumlah Pertanggungan yang tercantum dalam Polis ini untuk Risiko A (Meninggal Dunia) setelah syarat- syarat yang diharuskan dipenuhi oleh Peme-gang Polis dan/atau para Ahli Waris. c. Pembayaran ganti rugi untuk risiko meninggal dunia ini (Risiko A) akan dikurangi dengan pembayaran yang telah dilakukan karena cacat yang bersifat tetap (Risiko B) akibat suatu kecelakaan yang sama. 2. Dalam hal terjadinya Cacat Tetap (Risiko B) sebagian atau seluruhnya/total: a. Yang dimaksud dengan Cacat Tetap ialah suatu kea- daan cacat yang terus menerus selama hidup dan su- dah tidak mungkin lagi diadakan penyembuhannya, sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi sama sekali (disablement). b. Hak atas pembayaran ganti rugi untuk Cacat Tetap timbul setelah pengobatan dan perawatan dilakukan secara maksimal tetapi cacat tersebut tidak kunjung sembuh, sehingga dibuat pernyataan resmi oleh dok- ter yang bersangkutan bahwa cacat tersebut tidak mungkin lagi dapat disembuhkan dan/atau fung-sinya dikembalikan lagi ke yang semestinya. c. Penanggung akan membayarkan ganti rugi untuk Cacat Tetap sebagian atau seluruhnya sesuai dengan prosentase yang ditetapkan dalam bagan pembayar-an ganti rugi di bawah ini, dan satu sama lain ber- hubungan pula dengan Jumlah Uang Pertanggungan untuk Risiko Cacat Tetap (B) dan tingkat keadaan cacat yang dialami oleh Tertanggung. d. Keadaan di bawah ini selalu dipandang sebagai cacat yang tetap dan dalam keadaan tersebut akan dibayar- kan ganti rugi sejumlah prosentase yang tercantum dan dihitung dari Jumlah Uang Pertanggungan untuk Risiko Cacat Tetap (Risiko B). 1) Cacat Tetap Total sehingga menghalangi semua pekerjaan Tertanggung sehari-hari seperti dise-but dalam Polis ini: - Kebutaan atas kedua belah mata 100% - Kehilangan daya ingatan total 100% - Kelumpuhan total selama-lamanya 100% 2) Cacat Tetap Sebagian: - Kebutaan pada sebuah mata 40% - Ketulian total pada kedua telinga 50% - Ketulian total pada sebuah telinga 20% - Kebisuan total selama-lamanya 50% - Impotensi 30% 3) Kehilangan seluruh: Xxxxx Xxxx (pada orang kidal adalah sebaliknya) - Lengan dari sendi bahu 60% 50% - Lengan dari sendi siku 50% 45% - Tangan dari sendi pergelangan 40% 35% - Ibu jari tangan 20% 15% - Ja...
PEMBAYARAN GANTI RUGI. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PEMBAYARAN GANTI RUGI. 12.1. Dengan syarat bahwa tanggung jawab Polis ini telah diakui oleh Penanggung, maka Penanggung dapat memberikan uang muka ganti rugi kepada Tertanggung sebesar jumlah yang disetujui berdasarkan laporan Penilai Kerugian (jika ditunjuk) dengan syarat pembayaran uang muka tersebut akan dikurangkan dari jumlah keseluruhan ganti ruginya 12.2. Penanggung berhak menunda pemberian ganti rugi bila 12.2.1. ada keraguan mengenai hak Tertanggung untuk memperoleh ganti rugi, kecuali setelah diterimanya bukti yang diperlukan oleh Penanggung. 12.2.2. ada pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana yang dilakukan terhadap Tertanggung terkait dengan klaim yang diajukan, kecuali setelah selesainya pemeriksaan atau penyelidikan tersebut. Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus diberikan 12.1. Provided that liability has been admitted payments on account of any claim may be made to the Insured for such amounts as may be agreed upon production of a report by the Loss Adjuster (if appointed) provided such payment(s) shall be deducted from the amount finally determined upon adjustment of the claim 12.2. The Insurers shall be entitled to withhold indemnification 12.2.1. if there are doubts regarding the Insured's right to receive the indemnity, pending receipt by the Insurers of the necessary proof 12.2.2. if in connection with the claim an examination by the police or an inquiry under criminal law has been instituted against the Insured, pending completion of such examination or enquiry. The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.

Related to PEMBAYARAN GANTI RUGI

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.