Common use of Pengepakan Clause in Contracts

Pengepakan. 24.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang/Jasa sedemikian rupa sehingga Barang/Jasa terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang/Jasa sampai ke Tempat Tujuan Akhir. 24.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen identitas Barang/Jasa di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Pengepakan. 24.1 21.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang/Jasa Barang sedemikian rupa sehingga Barang/Jasa Barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang/Jasa Barang sampai ke Tempat Tujuan Akhir. 24.2 21.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen identitas Barang/Jasa Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK...

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

Pengepakan. 24.1 19.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang/Jasa Barang sedemikian rupa sehingga Barang/Jasa Barang terhindar dan terlindungi dari resiko risiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang/Jasa Barang sampai ke Tempat Tujuan Akhirsebagaimana ditetapkan di dalam SSKK. 24.2 19.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang/Jasa Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK...

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, Syarat Syarat Umum Kontrak

Pengepakan. 24.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk mengepak Barang/Jasa Barang sedemikian rupa sehingga Barang/Jasa Barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal Barang/Jasa Barang sampai ke Tempat Tujuan Akhir. 24.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan penyertaan dokumen identitas Barang/Jasa Barang di dalam dan di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK..

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id