LARANGAN PEMBERIAN KOMISI Klausul Contoh

LARANGAN PEMBERIAN KOMISI. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
LARANGAN PEMBERIAN KOMISI. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini. Paket Pekerjaan : Pem.Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fak. Teknik UNDIP Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xxxxxx Xxxxxxx : Direktur PT. Djarum Instansi : Perusahaan skala besar Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik UNDIP Tembalang nomor 10/VII/2015 tanggal 5 Juli 2015, bersama ini memerintahkan : Penyedia barang/jasa : PT. ADHI KARYA Alamat : Jl. Pemuda No.82, Semarang Yang dalam hal ini diwakilkan oleh : Yoga Prayoga Selanjutnya disebut sebagai Penyedia; Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
LARANGAN PEMBERIAN KOMISI. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini. Untuk dan atas nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Pejabat Pembuat Komitmen (xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx) NIP. 19601005 198610 1 001 Untuk dan atas nama Penyedia PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI (SUDARMANTO) Kepala Cabang No Nama Produk Volume Sat Harga Satuan (Rp) Ongkir (Rp) Total Harga (Rp) 1 51000000-OBC-000463850 Zyprexa IM Olanzapine/ Olanzapin inj 10 mg/vial 350,00 Vial 141.386,00 - 49.485.100,00 2 51000000-OBC-000463776 Humalog Mix 25 Kwikpen Analog insulinintermediate acting combine with short or long acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge 10,00 Vial 110.968,00 - 1.109.680,00 3 51000000-OBC-000463807 Humulin R Human insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial 10 mL 10,00 Vial 154.477,00 - 1.544.770,00 4 51000000-OBC-000463752 Humalog Kwikpen Analog insulin fast acting inj 100 IU/mL, vial/cartridge disposible/penfill cartridge 20,00 Vial 87.000,00 - 1.740.000,00 JUMLAH 53.879.550,00 Untuk dan atas nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Pejabat Pembuat Komitmen (xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx) NIP. 19601005 198610 1 001 Untuk dan atas nama Penyedia PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI (SUDARMANTO) Kepala Cabang . Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 00 Xxxxxx Xxxxx Pos187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax (0271) 648920 E_mail xxxx_xxxxxxxxx@xxxxx.xxxxxxxxxx : rsjd-xxxxxxxxx@xxxxx.xxx Yang bertanda tangan dibawah ini : N a m a : xx. XXXXX XXXXXXXXXX, Sp.Kj, X.Xx N I P : 19601005 198610 1 001 Alamat : Jl. Xx Xxxxx Xxxxxxxxx 80 Jebres, Surakarta Jabatan : Direktur RS. Jiwa Daerah Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak; Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/719.3/02/2020 Tanggal 07 Februari 2020, bersama ini memerintahkan : N a m a : XXXXXXXXXX Xxxxxxx : Kepala Cabang Nama badan Usaha : PT. ANUGERAH PHARMINDO LESTARI Jabatan : Jl. Brigif 6 No.KC-9, Palur, Mojolaban, Sukoharjo. Selanjutnya disebut sebagai PENYEDIA; Untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
LARANGAN PEMBERIAN KOMISI. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pengguna Jasa telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
LARANGAN PEMBERIAN KOMISI. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SP ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SP ini. 20. Masa Berlaku SP SP ini berlaku sejak tanggal SP ini ditandatangani oleh para pihak sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan. Demikian SP ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Surakarta, 03 Februari 2016 Untuk dan atas nama RS Jiwa Daerah Surakarta Pemesan : Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama PT. UROGEN ADVANCED SOLUTION [PUJI HARTATI, SKM, M.Kes.] NIP: 19710318 199703 2 004 [Ketua Pokja Pengadaan Barang Medis Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tahun 2016] [XXXXXXX XXXXX] [Direktur] Komoditas : Alat Kesehatan ID Paket : AKS-P1601-45949 Nama Paket : Belanja Modal Peralatan dan Mesin-Pengadaan Alat Kedokteran Bagian Penyakit Dalam Ultra Sono Grapy berupa Tanggal Buat : 28 Januari 2016 Tanggal Edit : 30 Januari 2016 Jumlah Produk 1 Total Harga : IDR 1,539,804,786.55 (Sepakat) Validasi ID: 14544592271263 Instansi : Provinsi Jawa Tengah Lokasi Paket : Satuan Kerja : RSJD Surakarta satu milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam titik lima puluh lima rupiah. Kurs 28 Januari 2016 Alamat Satuan Kerja : Jl Xx Xxxxx Xxxxxxxxx No.80 Jebres Surakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx, SKM,MM (ttk1975) xxxxxxxxxxx00@xxxxx.xx.xx PT. Siemens Indonesia
LARANGAN PEMBERIAN KOMISI. Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari SP ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SP ini.
LARANGAN PEMBERIAN KOMISI. Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.