Pengertian Asas Keseimbangan Klausul Contoh

Pengertian Asas Keseimbangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indodenesia Asas Keseimbangan berarti sebanding, sama, mengacu pada keadaan, posisi, kedudukan, derajat, berae dan lain sebagainya. Sedangakan asas keseimbangan dalam perjanjian menurut beberapa ahli seperti Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx adalah sebagai berikut:
Pengertian Asas Keseimbangan. Tinjauan umum asas keseimbangan secara normatif tidak diatur secara dasar dalam KUHPerdata, namun demikian asas keseimbangan dalam hukum perjanjian ini dikenal dan menjadi hal yang penting menurut pendapat ahli sebagai berikut: Menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Asas keseimbangan yaitu asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik. 51 Menurut Xxxxxxx Xxxxxxx, bahwa kata “Keseimbangan”, pada satu sisi, dibatasi kehendak (yang dimunculkan oleh pertimbangan atau keadaan yang menguntungkan), dan pada sisi lain, oleh keyakinan (akan kemampuan untuk) mewujudkan hasil atau akibat yang dihendaki maka tercapailah keseimbangan yang dapat dimaknai positif.52 Xxxxxxx juga menambahkan bahwa tujuan dari kontrak 51 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Op.Cit, hlm. 11. 52Xxxxxxx Xxxxxxx, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Ctk. Pertama, Citra Xxxxxx Xxxxx, Jakarta, 2006, hlm. 305. yaitu mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan terkait dari pihak lain, yang diturunkan dari asa harmoni dalam hukum adat. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxx X.X., mengatakan bahwa asas keseimbangan yakni suatu asas yang menghendaki agar kedua belah pihak untuk memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Dan asas keseimbangan ini yaitu kelanjutan dari asas persamaan, yang mana kreditur punya kekuatan untuk menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun kreditur juga memiliki beban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik, jadi kedudukan antara kreditur dan debitur ini seimbang.53 Menurut Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, mendefinisikan asas keseimbangan yaitu lebih mengarah kepada keseimbangan posisi para pihak, kesamaan pembagian tanpa memperhatikan posisi para pihak, kesamaan pembagian tanpa memperhatikan proses yang berlangsung dalam pembagian tersebut. 54 Dengan demikian dari pengertian terkait asas keseimbangan menurut para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa asas keseimbangan dalam perjanjian merupakan asas yang menghendaki adanya kesetaraan dijalankannya antara hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Asas keseimbangan memotivasi dan menjadi asas operasionalisasi dari asas hukum perjanjian. Oleh karena itu, asas keseimbangan dapat dioperasikan sebagai upaya pembangunan hukum perjanjian Indonesia. 53X...

Related to Pengertian Asas Keseimbangan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: