TINJAUAN UMUM Klausul Contoh

TINJAUAN UMUM. Perseroan didirikan dengan nama “PT Anglomas International Bank” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 15 Maret 1991, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1991, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2650.01.01.th.91 tanggal 1 Juli 1991, didaftarkan dalam Kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 518/1991, 519/1991 dan 520/1991 pada tanggal 17 Juli 1991 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 30 Agustus 1991, Tambahan No. 2808 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 36 tanggal 10 Juli 2014, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Surabaya, para pemegang saham Perseroan telah mengubah nama Perseroan dari semula “PT Anglomas International Bank” menjadi “PT Bank Amar Indonesia”. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06072.40.20.2014 tanggal 23 Juli 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham denga No. AHU- 0076593.40.80.2014 tanggal 23 Juli 2014. Sejak Akta Pendirian sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar Persroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 277 tanggal 26 Agustus 2019, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta 277/2019”), yang antara lain memuat persetujuan pemegang saham Perseroan atas: a. rencana penawaran umum perdana atas saham-saham Perseroan dan pencatatan saham-saham Perseroan pada BEI, kecuali pencatatan atas 1% saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum; b. perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka dan pengubahan nama Perseroan dari “PT Bank Amar Indonesia” menjadi “PT Bank Amar Indonesia Tbk”; c. penawaran atau penjualan atas sebanyak-banyaknya 1.206.068.500 (satu miliar dua ratus enam juta enam puluh delapan ribu lima ratus) saham Perseroan yang dimiliki oleh Tolaram Group Inc, masing-masing bernilai nominal Rp100;
TINJAUAN UMUM. Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender akan melakukan Penawaran Tender untuk membeli Saham Publik dengan Harga Penawaran Tender sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah) per Saham. i. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
TINJAUAN UMUM. PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdiri sejak tahun 2012 dan bergerak di bidang Perdagangan Besar Logam untuk Bahan Konstruksi, terutama Mur dan Baut. Untuk meningkatkan skala bisnis Perseroan dengan cepat, pada tahun 2016, Perseroan mulai melakukan model bisnis kemitraan dengan nama RJ Steel ditandai dengan pembukaan outlet RJ Steel pertama melalui kontrak kemitraan di Pasuruan. Sejak tahun 2017, Perseroan mulai memasarkan produk PATTA dan pada tahun 2018 Perseroan secara resmi menjadi prinsipal suplier untuk merek PATTA dan PTA di Indonesia dari King Point Enterprise Co., Ltd yaitu produsen berbagai macam mur dan baut seperti self-drilling screws, paku keling, perkakas tangan, perkakas listrik dan banyak lagi. Selain produk PATTA, Perseroan juga menjual produk dengan berbagai merek dagang seperti fastfix, YFS, THE, Snap Fasteners, TMS dan Unison serta BDS yang sebagian diimpor dan sisanya melalui pabrik lokal. Perseroan juga melayani permintaan produk customize dimana produk tersebut di manufaktur oleh pabrik pihak ketiga. Pada tahun 2020, Perseroan mulai membuka model bisnis waralaba dengan nama XX Xxxxx dan RJ Steel Mitra yang merupakan waralaba mur dan baut pertama di Indonesia. Saat ini, total waralaba dan kemitraan dalam jaringan Perseroan dan Entitas Anak telah mencapai 22 outlet di seluruh Indonesia. Perseroan juga telah melibatkan pengguna industri dari berbagai sektor untuk penjualan business-to-business (B2B) termasuk untuk perusahaan yang ditunjuk untuk mensuplai produk mur dan baut untuk proyek-proyek yang ada di lapangan. Perseroan memiliki visi dan misi sebagai berikut: Menjadi mitra terpercaya dalam mendukung berbagai industri dan membangun Negeri. 1. Berinovasi dan membangun jaringan waralaba pemasaran mur-baut yang luas dan modern;
TINJAUAN UMUM. Pada bab ini mencakup landasan teori terdiri dari keilmuan terkait topik, kajian terhadap teori-teori dan hasil-hasil penelitian yang relevan dengan masalah yang dianalisis, dan kondisi geologi atau bisnis proses perusahaan. Bahan landasan teori dapat diambil dari berbagai sumber seperti artikel jurnal, buku teks, makalah, Buku seminar, terbitan resmi pemerintah dan lembaga lain.
TINJAUAN UMUM. Dalam bab ini akan diuraikan tentang pengertian-pengertian seputar perjanjian pada umumnya dan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai perjanjian pekerjaan yang membahas pengertian perjanjian pekerjaan, sifat dan bentuknya, Isi perjanjian hingga masalah yangterkait dengan adanya keadaan memaksa.
TINJAUAN UMUM. Perseroan didirikan pada tahun 1979 sebagai perusahaan timber terintegrasi di Kalimantan Selatan. Setelah akuisisi PT Xxxxxxx Xxxx pada tahun 2007 dan PT Xxx Xxxxxx Indonesia Tbk pada tahun 2008, kedua entitas tersebut bergabung pada tahun 2011 dan membentuk CAP. Setelah menyelesaikan Akuisisi Star Energy pada tahun 2018, Perseroan telah menjadi pemain energi terintegrasi Indonesia terkemuka dengan portofolio yang kuat dari aset tenaga panas bumi. Saat ini Perseroan fokus berinvestasi pada petrokimia, pembangkit energi listrik dan properti.
TINJAUAN UMUM. Tinjauan Umum tentang Perjanjian‌
TINJAUAN UMUM. Merupakan bab yang menyajikan teori-teori dan konsep yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun literatur-literatur mengenai overmacht dalam perjanjain pengadaan tenaga listrik biomassa oleh PLN.
TINJAUAN UMUM 

Related to TINJAUAN UMUM

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • PENAWARAN UMUM PT Xxxxxxxx Investama Indonesia selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran. Setiap Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran. Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9. Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Parsial atas sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Pelunasan Akhir atas seluruh Unit Penyertaan yang masih dimiliki Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Akhir. Pada masing-masing Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir, pelunasan akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan (serentak) kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXXXXXXX PROTEKSI 9 pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir. Para Pemegang Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan serta biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Parsial dan Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.