PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM SYARIAH BERIMBANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM SYARIAH BERIMBANG, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH BERIMBANG.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Penjualan Kembali tanpa melalui Agen penjual Nasabah Formulir & Dok. Manajer Investasi Bank Kustodian Uang Surat Konfirmasi
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan foto kopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan TRIM KAS 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa. Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti jati diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAS 0, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Penjualan Kembali Unit Penyertaan TRIM KAS 2.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO MOLUCCAS EQUITY FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN. 15.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)