PERENCANAAN DAN PROSEDUR Klausul Contoh

PERENCANAAN DAN PROSEDUR a. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan i. Penilaian risiko atau risk assessment di atas kapal ii. Keselamatan kerja secara umum: ardhan.xxxxx xxxxxx.fauzi @pertamina. com a) Kewajiban APD b) Kelayakan alat listrik di deck dan kamar mesin c) Pengaturan lingkup tugas Ship Officer d) Safety Representative diatas kapal e) Penanganan pembersihan bahan kimia dan deterjen iii. Permit to Work iv. Pencegahan kebakaran dan pemadaman kebakaran v. Kesehatan kerja mencakup: pencegahan dan penanganan penyakit menular atau pandemic, sanitasi kapal, medical emergency evacuation vi. Prosedur mooring dan unmooring vii. Prosedur navigasi viii. Prosedur kerja aman di kamar mesin b. Rencana Tanggap Darurat (Emergency Preparedness) i. Identifikasi keadaan darurat yang dapat terjadi. ii. Prosedur penanggulangan terhadap keadaan darurat. iii. Struktur organisasi tanggap darurat. iv. Emergency contact number. v. Alur komunikasi keadaan darurat yang meliputi namun tidak terbatas pada: a) Internal Peserta Pemilihan selaku Pelaksana Kontrak b) Pihak Peserta Pemilihan dengan Sub Kontraktornya (jika menggunakan subkontraktor) c) Pihak Peserta Pemilihan dengan pihak Pertamina yang terkait c. Pengelolaan Pencegahan Penularan Pandemi Virus i. Prosedur / protokol pencegahan penyebaran pandemi virus yang mencakup langkah-langkah dibawah ini: a) Pencegahan penyebaran pandemic b) Penanganan pekerja saat mengalami penularan pandemi c) Pengaturan reward dan konsekuensi kepatuhan pekerja terhadap prosedur ii. Peralatan dan material yang berguna untuk mencegah penyebaran pandemi virus diatas kapal iii. Fasilitas dan sarana pengobatan awal, evakuasi pasien dan rumah sakit yang memadai untuk pengobatan kru kapal yang terpapar pandemi virus. iv. Semua biaya yang dikeluarkan dalam upaya pencegahan penularan pandemi virus dan pengobatan pekerjanya menjadi beban tanggung jawab kontraktor. v. Realisasi prosedur disampaikan dalam laporan realisasi bulanan Performance HSSE kontraktor kepada FPP- Direksi / Pengawas Pekerjaan 6.
PERENCANAAN DAN PROSEDUR a. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan i. Penilaian risiko atau risk assessment di atas kapal ii. Keselamatan kerja secara umum: a) Kewajiban APD b) Kelayakan alat listrik di deck dan kamar mesin c) Pengaturan lingkup tugas Ship Officer d) Safety Representative diatas kapal
PERENCANAAN DAN PROSEDUR i. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan
PERENCANAAN DAN PROSEDUR a. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan i. Penilaian risiko atau risk assessment di atas kapal ii. Keselamatan kerja secara umum: a) Kewajiban APD denny.xxxxxxxxx xxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx
PERENCANAAN DAN PROSEDUR a. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan i. Penilaian risiko atau risk assessment di atas kapal ii. Keselamatan kerja secara umum: a) Kewajiban APD b) Kelayakan alat listrik di deck dan kamar mesin c) Pengaturan lingkup tugas Ship Officer d) Safety Representative diatas kapal e) Penanganan pembersihan bahan kimia dan deterjen iii. Permit to Work iv. Pencegahan kebakaran dan pemadaman kebakaran v. Kesehatan kerja mencakup: pencegahan dan penanganan penyakit menular atau pandemic, sanitasi kapal, medical emergency evacuation vi. Prosedur mooring dan unmooring vii. Prosedur navigasi viii. Prosedur kerja aman di kamar mesin b. Rencana Tanggap Darurat (Emergency Preparedness) i. Identifikasi keadaan darurat yang dapat terjadi. ii. Prosedur penanggulangan terhadap keadaan darurat. iii. Struktur organisasi tanggap darurat. iv. Emergency contact number. v. Alur komunikasi keadaan darurat yang meliputi namun tidak terbatas pada: a) Internal Peserta Pemilihan selaku Pelaksana Kontrak b) Pihak Peserta Pemilihan dengan Sub Kontraktornya (jika menggunakan subkontraktor) c) Pihak Peserta Pemilihan dengan pihak Pertamina yang terkait
PERENCANAAN DAN PROSEDUR a. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan i. Penilaian risiko atau risk assessment di atas kapal ii. Keselamatan kerja secara umum: a) Kewajiban APD b) Kelayakan alat listrik di deck dan kamar mesin c) Pengaturan lingkup tugas Ship Officer d) Safety Representative diatas kapal e) Penanganan pembersihan bahan kimia dan deterjen iii. Permit to Work iv. Pencegahan kebakaran dan pemadaman kebakaran v. Kesehatan kerja mencakup: pencegahan dan penanganan penyakit menular atau pandemic, sanitasi kapal, medical emergency evacuation ardhan.xxxxx xxxxxx. fauzi@ pertami xx.xxx
PERENCANAAN DAN PROSEDUR. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan
PERENCANAAN DAN PROSEDUR a. Prosedur Kerja dan Standar Keselamatan i. Penilaian risiko atau risk assessment di atas kapal ii. Keselamatan kerja secara umum: a) Kewajiban APD b) Kelayakan alat listrik di deck dan kamar mesin c) Pengaturan lingkup tugas Ship Officer d) Safety Representative diatas kapal e) Penanganan pembersihan bahan kimia dan deterjen iii. Permit to Work iv. Pencegahan kebakaran dan pemadaman kebakaran v. Kesehatan kerja mencakup: pencegahan dan penanganan penyakit menular atau pandemic, sanitasi kapal, medical emergency evacuation vi. Prosedur mooring dan unmooring vii. Prosedur navigasi viii. Prosedur kerja aman di kamar mesin b. Rencana Tanggap Darurat (Emergency Preparedness) i. Identifikasi keadaan darurat yang dapat terjadi. ii. Prosedur penanggulangan terhadap keadaan darurat. ardhan.xxxxx xxxxxx.fauzi@pertamina. com

Related to PERENCANAAN DAN PROSEDUR

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA OBLIGASI UTAMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :