Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama Klausul Contoh

Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama. Perxxxxxxx Xxxnama (benoemde) adalah perjanjian-perjanjian yang dikenal dengan nama tertentu dan mempunyai pengaturan secara khusus dalam undang-undang.18 Sedangkan Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde) adalah perjanjian perjanjian yang tidak diberi nama dan pengaturan secara
Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama. Mengenai kedua jenis perjanjian ini terdapat dalam pasal 1319 KUHPerdata, bahwa: “Semua persetujuan, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal, dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terdapat dua macam perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh undang-undang diberikan suatu nama khusus yang dapat disebut sebagai perjanjian bernama (Benoemde). Adapun perjanjian yang dalam undang-undang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, yang dapat disebut sebagai Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde).23
Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama. Pasal 1319 KUHPerdata menyebutkan dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian yang oleh undang-undang diberikan suatu nama khusus, yang disebut dengan perjanjian bernama (benoemde atau nominaat contracten). Nama yang diberikan oleh undang-undang adalah, seperti: jual-beli, pinjam-meminjam, perjanjian asuransi, perjanjian wesel, sewa-menyewa, dan lain-lain. Undang- undang memberi pengaturan secara khusus atas perjanjian-perjanjian bernama. Dari contoh-contoh diatas, dapat terlihat bahwa perjanjian bernama tidak hanya terdapat di dalam KUHPerdata, tapi juga di di dalam KUHD, bahkan di dalam undang-undang yang tersendiri.14 Selain perjanjian bernama, ada pula perjanjian tidak bernama, yaitu perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Contohnya adalah seperti perjanjian sewa-beli, fidusia, joint venture, waralaba, dan lain-lain. Lahirnya perjanjian tidak bernama ini di dalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij autonomy.

Related to Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.