Xxxxx Xxx Klausul Contoh

Xxxxx Xxx. Menguak Takbir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. (Jakarta : Xxxxxxx Xxxxxxx, 1996). . Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Xxx Xxxxx Peradilan (Judicialprudence);Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. 1 Pemahaman Awal, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010).
Xxxxx Xxx. (1996). Dato Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, YTM Undang Luak Johol Ke-13.
Xxxxx Xxx. XXXXX, X.Xxx., X.Xx XXXXX XXX. XXXXX, X.Xxx., X.Xx
Xxxxx Xxx. XXXXX, X.Xxx., X.Xx NIP. 00000000 000000 0 001
Xxxxx Xxx. Hukum Perikatan. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2016. Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Aspek Hukum Dalam Bisnis, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2007. Soenandar Taryana, dkk.,Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2016. Xxxxxx Xxx Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Cet. III, Liberty Offset, Yogyakarta, 2004. Soekanto.Soerjono.,Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan Indonesia. Jakarta: UI Pres, Cet. 4, 1974. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Aspek Hukum Jaminan Kredit, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2002. Subekti R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004. _ , Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Cet. III, PT Alumni, Bandung, 1986. PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2005. ., Jaminan-Jaminan Untuk Pembentan Patrik, Purwahiddan Xxxxxxx, Hukum Jaminan edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas HukumUniversitas Diponegoro, Semarang, 2006. Xxxxxxx, Xxxx dan Xxxxx, Xxx Xxxxx Xxxxxx., Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: CV. Xxxxxx Xxxx, Bandung, 2003.
Xxxxx Xxx. (2010). Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Xxxxxxx, Xxxx J. (2012). Metodelogi Penelitian Kualitatif (Ed. Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. . (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif (Ed. Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Xxxxx, Xxx. (2011). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) No 8 dan 9 tahun 2006 pasal 1.
Xxxxx Xxx. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, berkedudukan di Jl. Pelabuhan II Km. 06 Nomor 302 Lembursitu, Sukabumi, 43195, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Xxxxx Xxx. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). (Jakarta: Kencana, 2009), hlm.272 Secara etimologi kata utilitas berasal dari bahasa latin yang berarti faedah, kegunaan dan manfaat.61 Teori ini menilai baik atau tidaknya sesuatu dan susila atau tidak susilanya sesuatu ditinjau dari segi kegunaan atau faedah yang didatangkannya. Menurut teori ini, hal yang baik adalah yang berguna, berfaedah dan menguntungkan atau tidak. Teori ini mengedepankan aspek kepastian hukum dan pentingnya suatu aturan yang berlaku umum, karena hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna (efektif).62 Tujuan hukum menurut teori ini adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakikatnya, hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi jumlah orang yang terbanyak.
Xxxxx Xxx. Panglima Bukit Gantang Wahab, 30000 Ipoh, Perak Tel: 05 – 000 0000 0 naskah versi ringkas

Related to Xxxxx Xxx

  • MAKSUD DAN TUJUAN d. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • ALOKASI BIAYA JENIS % KETERANGAN