Xxxxx Xxx Klausul Contoh

Xxxxx Xxx. Menguak Takbir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. (Jakarta : Xxxxxxx Xxxxxxx, 1996). . Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Xxx Xxxxx Peradilan (Judicialprudence);Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Vol. 1 Pemahaman Awal, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010).
Xxxxx Xxx x. Kecamatan Merigi b. Kecamatan Ujan Mas c. Kecamatan Kabawetan d. Kecamatan Muara Kemumu
Xxxxx Xxx. (1996). Dato Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, YTM Undang Luak Johol Ke-13.
Xxxxx Xxx. (2010). Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Xxxxxxx, Xxxx J. (2012). Metodelogi Penelitian Kualitatif (Ed. Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. . (2018). Metodelogi Penelitian Kualitatif (Ed. Revisi). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Xxxxx, Xxx. (2011). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) No 8 dan 9 tahun 2006 pasal 1.
Xxxxx Xxx. Hukum Perikatan. Cetakan Pertama. Sinar Grafika, Jakarta, 2016. Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Aspek Hukum Dalam Bisnis, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2007. Soenandar Taryana, dkk.,Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra Xxxxxx Xxxxx, Bandung, 2016. Xxxxxx Xxx Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Cet. III, Liberty Offset, Yogyakarta, 2004. Soekanto.Soerjono.,Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan Indonesia. Jakarta: UI Pres, Cet. 4, 1974. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx, Aspek Hukum Jaminan Kredit, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2002. Subekti R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2004. _ , Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Cet. III, PT Alumni, Bandung, 1986. PT.Rineka Cipta, Jakarta, 2005. ., Jaminan-Jaminan Untuk Pembentan Patrik, Purwahiddan Xxxxxxx, Hukum Jaminan edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas HukumUniversitas Diponegoro, Semarang, 2006. Xxxxxxx, Xxxx dan Xxxxx, Xxx Xxxxx Xxxxxx., Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit: CV. Xxxxxx Xxxx, Bandung, 2003.
Xxxxx Xxx. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, berkedudukan di Jl. Pelabuhan II Km. 06 Nomor 302 Lembursitu, Sukabumi, 43195, bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Xxxxx Xxx. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). (Jakarta: Kencana, 2009), hlm.272 Secara etimologi kata utilitas berasal dari bahasa latin yang berarti faedah, kegunaan dan manfaat.61 Teori ini menilai baik atau tidaknya sesuatu dan susila atau tidak susilanya sesuatu ditinjau dari segi kegunaan atau faedah yang didatangkannya. Menurut teori ini, hal yang baik adalah yang berguna, berfaedah dan menguntungkan atau tidak. Teori ini mengedepankan aspek kepastian hukum dan pentingnya suatu aturan yang berlaku umum, karena hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau yang sesuai dengan daya guna (efektif).62 Tujuan hukum menurut teori ini adalah untuk menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakikatnya, hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi jumlah orang yang terbanyak.
Xxxxx Xxx. Panglima Bukit Gantang Wahab, 30000 Ipoh, Perak Tel: 05 – 000 0000 0 naskah versi ringkas
Xxxxx Xxx. XXXXX, X.Xxx., X.Xx NIP. 00000000 000000 0 001
Xxxxx Xxx. XXXXX, X.Xxx., X.Xx XXXXX XXX. XXXXX, X.Xxx., X.Xx