Common use of Perjanjian Kinerja Clause in Contracts

Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian Kinerja merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan khusus perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, tranparansi dan kinerja aparatur; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Dinas Perhubungan Kabupaten Badung membuat perjanjian kinerja tahun 2023 mengacu pada tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2021 – 2026. Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2023 adalah sebagai berikut : (tabel 2.1)

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Kinerja, Perjanjian Kinerja, Perjanjian Kinerja

Perjanjian Kinerja. Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya. Perjanjian Kinerja merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Tujuan khusus perjanjian kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, tranparansi dan kinerja aparatur; sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. Dinas Perhubungan Kabupaten Badung membuat perjanjian kinerja tahun 2023 2022 mengacu pada tujuan dan sasaran pada Rencana Strategis Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2021 – 2026. Perjanjian Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Badung tahun 2023 2020 adalah sebagai berikut : (tabel 2.1)

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kinerja