PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA Klausul Contoh

PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. 11 2.1 Rencana Strategis ......................................................................................................... 11 2.2 Perjanjian Kinerja ........................................................................................................... 12 2.3 Indikator Kinerja Utama ................................................................................................. 13
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. 4 A. RENCANA STRATEGIS ......................................................................... 4
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. 2.1. Perencanaan Strategis ........................................................ 10 2.2. Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023.................................... 12
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. 2.1 Rencana Strategis (Renstra) 2.1.1 Visi
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. A. Struktur Organisasi........................................................................ 8
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. A. Struktur Organisasi B. Tugas Pokok dan Fungsi 1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan; 2. Pelaksanaan dan penyusunan program kerja tahunan jangka menengah dan jangka panjang; 3. Pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan; 4. Penyusunan laporan hasil program dan kegiatan yang berhubungan dengan Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan; 5. Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan; serta 6. Pelaksanaan tugas – tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. 2.1. Perencanaan Strategis ................................................... 2.1.1 Visi Bappeda Kabupaten Merangin ....................... II - 1 II - 2 2.1.2 Misi Bappeda Kabupaten Merangin ....................... II - 2 2.1.3 Tujuan Bappeda Kabupaten Merangin .................. II - 2 2.1.4 Sasaran Bappeda Kabupaten Merangin ................ II - 2 2.1.5 Kebijakan Bappeda Kabupaten Merangin .............. II - 3 2.1.6 Program Bappeda Kabupaten Merangin Tahun 2020 .......................................................... II - 3 2.2. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 ...................................... II - 4
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. II.1. Rencana Strategis a. Visi dan Misi Strategi merupakan langkah-langkah yang berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Strategi harus dijadikan salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah (strategy focussed- management). Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian arah kebijakan. Rumusan strategi juga harus menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholder pembangunan daerah.
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. 2.1. Visi 8 2.2. Misi 8
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA. BPSIP Aceh merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon 3 Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), yang secara hierarki merupakan functional unit BSIP. Berdasarkan hierarchical strategic plan, maka BSIP menyusun Rencana Aksi dari Visi, Misi, Kebijakan, dan Program BSIP, yang selanjutnya pada tataran rencana strategis BPSIP/UPT (functional unit) dituangkan menjadi Rencana Operasional. Oleh karena itu, visi, misi, kebijakan, strategi, dan program BSIP 2023-2024 mengacu pada Visi dan Misi Kementerian Pertanian, yang selanjutnya akan menjadi visi, misi, kebijakan, strategi, dan program seluruh satuan kerja BSIP, termasuk BBPSIP dan BPSIP Aceh. Pelaksanaan penerapan dan desiminasi standar instrument pertanian oleh BPSIP Aceh tahun 2023 disesuaikan dengan rencana strategis, visi dan misi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang merupakan penjabaran dari visi Kementerian Pertanian yang termaktub dalam Rencana Strategis Badan Standardisasi Instrumen Pertanian 2022-2024.