TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS Klausul Contoh

TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS. Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Badung secara sinergis, terarah dan terencana untuk mewujudkan masyarakat damai dan sejahtera maka Dinas Perhubungan Kabupaten Badung menetapkan tujuan dan sasarannya, yaitu : Tujuan merupakan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan dan harus selaras dengan visi dan misi organisasi yang telah ditetapkan. Penetapan tujuan itu sendiri hendaknya didasarkan kepada faktor – faktor kunci keberhasilan dalam rangka merealisasikan misi, sasaran dijabarkan kedalam bentuk yang lebih spesifik, sehingga sasaran harus selaras dengan tujuan. Sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan adalah kondisi yang ingin dicapai setiap tahunnya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.Untuk lebih jelasnya keterkaitan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS. INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data)
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS. Tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar sesuai dengan misi yang ditetapkan dalam tahun 2017-2022 sebagaimana diuraikan berikut ini :
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam melaksanakan Visi dan Misi tersebut di atas telah pula menetapkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai secara nyata, specifik dan terukur. Tujuan tersebut ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya serta didasarkan pada isu-isu dan analisis stratejik Pengadilan yang merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun kedepan.
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS. Tujuan merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati Badung yang telah ditetapkan dalam RPJMD SB 2016-2021. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan perangkat daerah pada Renstra Perangkat Daerah. Sesuai dengan Renstra Bapenda 2016-2021 yang telah dirubah pada tahun 2017, ditetapkan Sasaran PD. Adapun tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung dalam mendukung misi Bupati diantaranya :
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS 

Related to TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan ……………………………………………. 16

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.