Pengertian Perkawinan Klausul Contoh

Pengertian Perkawinan. Perkawinan sebagai perbuatan hukum merupakan suatu perbuatan yang mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka.8 Dalam KUHPerdata, pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuannya seperti Pasal 26 yang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 bahwa perkawinan menganut prinsip monogami. Pasal 103 menyatakan bahwa suami dan isteri harus saling setia, tolong menolong dan bantu membantu. Meskipun tidak dijumpai sebuah definisi tentang perkawinan, ilmu hukum berusaha membuat definisi perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang diakui sah oleh perundang-undangan negara dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal abadi.9 Perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2, menyatakan perkawiana dalam hukum Islam adalah, akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
Pengertian Perkawinan. Istilah perkawinan memiliki beberapa sudut pandang baik menurut aturan hukum maupun para ahli hukum. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri. Definisi perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga dan keluarga yang bahagia serta kekal Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa20 membentuk keluarga artinya membentuk kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami,isteri dan anak-anak. Membentuk keluarga yang bahagia dengan 20 Xxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxxxx. ”Eksistensi Perkawinan Dan Tujuannya”. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Vol. 3 No. 1 Mei 2016 keturunan yang merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban kedua orang tua. Kebahagiaan yang dicapai bukanlah yang sifatnya sementara, tetapi kebahagiaan yang kekal dan tidak boleh diputuskan atau dibubarkan menurut kehendak pihak-pihak. Dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah. Beberapa pengertian perkawinan menurut para ahli antara lain : 1) Menurut Ter Haar, perkawinan merupakan urusan kerabat,urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan martabat dan urusan pribadi21 2) Menurut Xxxxxx Xxxxxx perkawinan adalah Perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki -laki dengan seorang perempuan22 3) Menurut X.Xxxxxxxx memberikan definisi perkawinan yaitu pertalian yang satu antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama23 Perkawinan merupakan suatu konsep yang mengandung tujuan luhur dan tidak boleh dipandang hanya sebatas hubungan keperdataan semata. Maksud dan tujuan daripada perkawinan sebagai suatu hubungan yang mengandung bagaimana implementasi manusia dalam melaksanakan setiap kewajiban sebagai makhluk tuhan menurut kepercayaan yang dianutnya24.
Pengertian Perkawinan. Menurut Subekti dalam bukunya, Pokok-pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang pria dan seorang wanita untuk waktu yang lama.9 Pengertian perkawinan dalam Burgerlijk Wetboek (BW) tidak tercantum secara terperinci , tetapi dalam Pasal 26 BW disebutkan bahwa undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.10 Tetapi isitilah perkawinan (huwelijk) sendiri dalam BW menggunakan dua artian, yaitu: a. Sebagai suatu perbuatan, yaitu perbuatan “melangsungkan perkawinan” (Pasal 104 BW). Selain itu juga dalam arti “setelah perkawinan” (Pasal 209 sub 3 BW). Dengan demikian perkawinan adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan pada saat tertentu; b. Sebagai “suatu keadaan hukum” yaitu keadaan bahwa seorang pria dan seorang wanita terikat oleh suatu hubungan
Pengertian Perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan secara lahir maupun batin diantara pria maupun wanita untuk menjadi sepasang suami istri yang bertujuan agar dapat membentuk keluarga yang didasarkan atas kehendak Tuhan YME. 9Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan dianggap sah jika dilangsungkan sesuai dengan ketetapan agama masing-masing dan diakui secara resmi berdasarkan aturan UU yang telah berlaku. Termasuk bagi seorang pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang (poligami) agar perkawinannya diakui maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan bisa putus dikarenakan kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.10 Menurut X. Xxxxxxxx perkawinan adalah ikatan secara lahir maupun batin yang mengikat pihak terkait secara formal dan secara agama. Pengertian ikatan lahir batin ini dijelaskan menjadi niat yang murni untuk menjalani kehidupan bersama sebagai sepasang suami dan istri serta mempunyai tujuan dalam membentuk keluarga yang harmonis.11 Pada KUHPer perkawinan menyatakan jika Pasal 26 menjelaskan jika perkawinan merupakan hubungan perdata serta pada Pasal 27 menyatakan jika perkawinan menganut prinsip monogami. Pasal 103 menjelaskan jika sepasang suami maupun
Pengertian Perkawinan. Perkawinan yang dilakukan antara pasangan seorang pria dengan seorang wanita, pada hakekatnya merupakan naluri atau fitrah manusia sebagai mahluk sosial guna melanjutkan keturunannya. Oleh karenanya dilihat dari aspek fitrah manusia tersebut, pengaturan perkawinan tidak hanya didasarkan pada norma hukum yang dibuat oleh manusia saja, melainkan juga bersumber dari hukum Tuhan yang tertuang dalam hukum agama. Tinjauan perkawinan dari aspek agama dalam hal ini terutama dilihat dari hukum Islam yang merupakan keyakinan sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut hukum Islam khususnya yang diatur dalam Ilmu Fiqih, pengertian perkawinan atau akad nikah adalah “Ikatan yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong- tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan merupakan muhrim. Perkawinan menurut istilah bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", yang berasal dari kata "nikah" yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh.38 sedangkan menurut Xxxxxxxxx menyatakan bahwa “perkawinan dalam istilah

Related to Pengertian Perkawinan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.