Pengertian Perkawinan Klausul Contoh

Pengertian Perkawinan. Istilah perkawinan memiliki beberapa sudut pandang baik menurut aturan hukum maupun para ahli hukum. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri. Definisi perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga dan keluarga yang bahagia serta kekal Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa20 membentuk keluarga artinya membentuk kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami,isteri dan anak-anak. Membentuk keluarga yang bahagia dengan 20 Xxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxxxxx. ”Eksistensi Perkawinan Dan Tujuannya”. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Vol. 3 No. 1 Mei 2016 keturunan yang merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban kedua orang tua. Kebahagiaan yang dicapai bukanlah yang sifatnya sementara, tetapi kebahagiaan yang kekal dan tidak boleh diputuskan atau dibubarkan menurut kehendak pihak-pihak. Dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam disebutkan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah. Beberapa pengertian perkawinan menurut para ahli antara lain :
Pengertian Perkawinan. Perkawinan merupakan ikatan secara lahir maupun batin diantara pria maupun wanita untuk menjadi sepasang suami istri yang bertujuan agar dapat membentuk keluarga yang didasarkan atas kehendak Tuhan YME. 9Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan dianggap sah jika dilangsungkan sesuai dengan ketetapan agama masing-masing dan diakui secara resmi berdasarkan aturan UU yang telah berlaku. Termasuk bagi seorang pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang (poligami) agar perkawinannya diakui maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan bisa putus dikarenakan kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.10 Menurut X. Xxxxxxxx perkawinan adalah ikatan secara lahir maupun batin yang mengikat pihak terkait secara formal dan secara agama. Pengertian ikatan lahir batin ini dijelaskan menjadi niat yang murni untuk menjalani kehidupan bersama sebagai sepasang suami dan istri serta mempunyai tujuan dalam membentuk keluarga yang harmonis.11 Pada KUHPer perkawinan menyatakan jika Pasal 26 menjelaskan jika perkawinan merupakan hubungan perdata serta pada Pasal 27 menyatakan jika perkawinan menganut prinsip monogami. Pasal 103 menjelaskan jika sepasang suami maupun
Pengertian Perkawinan. Perkawinan sebagai perbuatan hukum merupakan suatu perbuatan yang mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka.8 Dalam KUHPerdata, pengertian perkawinan tidak dengan tegas diatur ketentuannya seperti Pasal 26 yang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata dan Pasal 27 bahwa perkawinan menganut prinsip monogami. Pasal 103 menyatakan bahwa suami dan isteri harus saling setia, tolong menolong dan bantu membantu. Meskipun tidak dijumpai sebuah definisi tentang perkawinan, ilmu hukum berusaha membuat definisi perkawinan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang diakui sah oleh perundang-undangan negara dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal abadi.9 Perkawinan menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2, menyatakan perkawiana dalam hukum Islam adalah, akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
Pengertian Perkawinan. Perkawinan yang dilakukan antara pasangan seorang pria dengan seorang wanita, pada hakekatnya merupakan naluri atau fitrah manusia sebagai mahluk sosial guna melanjutkan keturunannya. Oleh karenanya dilihat dari aspek fitrah manusia tersebut, pengaturan perkawinan tidak hanya didasarkan pada norma hukum yang dibuat oleh manusia saja, melainkan juga bersumber dari hukum Tuhan yang tertuang dalam hukum agama. Tinjauan perkawinan dari aspek agama dalam hal ini terutama dilihat dari hukum Islam yang merupakan keyakinan sebagian besar masyarakat Indonesia. Menurut hukum Islam khususnya yang diatur dalam Ilmu Fiqih, pengertian perkawinan atau akad nikah adalah “Ikatan yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong- tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan merupakan muhrim. Perkawinan menurut istilah bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata "kawin" yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", yang berasal dari kata "nikah" yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh.38 sedangkan menurut Xxxxxxxxx menyatakan bahwa “perkawinan dalam istilah
Pengertian Perkawinan. Menurut Subekti dalam bukunya, Pokok-pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang pria dan seorang wanita untuk waktu yang lama.9 Pengertian perkawinan dalam Burgerlijk Wetboek (BW) tidak tercantum secara terperinci , tetapi dalam Pasal 26 BW disebutkan bahwa undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.10 Tetapi isitilah perkawinan (huwelijk) sendiri dalam BW menggunakan dua artian, yaitu:

Related to Pengertian Perkawinan