Common use of Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan Clause in Contracts

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit Penyertaan. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan 13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Penyertaan Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDrekening ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND di Bank Kustodian. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian pembayaran sebagaimana dalam Pasal 13.4 Prospektus. 13.2. Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Secara Berkala Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik yang ditunjuk oleh Bank Kustodian Manajer Investasi (in complete application and in good fundjika ada) atas dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat diperoleh dari berkala melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (iiijika ada) Calon pemegang yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (vi) Pembelian secara berkala ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan 13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaansecara berkala.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;; dan 2. Menyampaikan dokumen-dokumen dokumen‐dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDMakara Prima. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perundang‐undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) . Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit PenyertaanUnit. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima I harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asingasing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen dokumen‐dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganJasa. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Makara Prima dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektifini, Prospektus, Formulir Pemesanan dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Makara Prima. 13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penyertaan (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.313.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan 13.413.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Makara Prima; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos. 13.6. Syarat‐Syarat Pembayaran 1. Bank : Bank Maybank Indonesia Rekening : Reksa Xxxx Xxxxxx Prima No. Rekening : 2003.069732

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;; dan 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest)Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDPENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit PenyertaanUnit. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asingasing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganXxxxxx Xxxx. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan 13.4. Pemrosesan Pembelian Unit PenyertaanUnit

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;; dan 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDBahana Pendapatan Tetap Makara Prima. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit PenyertaanUnit. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima I harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asingasing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganJasa. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektifini, Prospektus, Formulir Pemesanan dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima. 13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penyertaan (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.313.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan 13.413.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.112.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Penyertaan Manajer Investasi menjual akan menyerahkan Unit Penyertaan secara langsung dan/MEGA DANA KAS SYARIAH dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH kepada Manajer Investasi dan/ atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (iijika ada) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fundfunds) dalam mata uang Rupiah rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDrekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang ada di Bank Kustodian. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian hari bursa dilakukannya pembelian. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap melalui Agen Penjual (jika ada) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan/dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran melalui pemindahbukuan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening MEGA DANA KAS SYARIAH yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit Penyertaan.dengan persetujuan Manajer Investasi 13.212.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Penyertaan Para pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND MEGA DANA KAS SYARIAH harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar menandatangani formulir pembukaan rekening MEGA DANA KAS SYARIAH serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Danauntuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas jati diri (Kartu Tanda Penduduk Penduduk/ Paspor) fotokopi halaman depan buku tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang berwenang, untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya lainnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tentang di bidang Pasar Modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Teroris. Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH yang pertama kali (ii) Formulir Pemesanan pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND MEGA DANA KAS SYARIAH dilakukan oleh pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan formulir atau aplikasi profil calon melengkapinya dengan bukti pembayaran. Pembelian awal Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dan pembelian selanjutnya dapat pula dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND MEGA DANA KAS SYARIAH dengan menggunakan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH atau aplikasi pemesanan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran. Aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH berbentuk formulir elektronik ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Formulir pembukaan rekening MEGA DANA KAS SYARIAH, formulir profil pemegang Unit Penyertaan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA KAS SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang jika ada). Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dengan MEGA DANA KAS SYARIAH, beserta bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) jika ada). Dalam hal terdapatnya terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Peraturan OJK tentan Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuanganpendanaaan Teroris, Manajer Investasi dan/ atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektifini, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (vi) MEGA DANA KAS SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas di atas tidak akan diproses 13.3. Harga Pembelian Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan 13.4, Manajer Investasi dapat memproses formulir pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi bukti pembayaran. Pemrosesan Pembelian Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;; dan 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDBahana Pendapatan Tetap Makara Prima. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit PenyertaanUnit. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima I harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asingasing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganJasa. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlakuBahana Pendapatan Tetap Makara Prima. (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan 13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;; dan 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest)Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDPENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BAHANA PENDAPATAN TETAP MAKARA PRIMA sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit PenyertaanUnit. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asingasing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganXxxxxx Xxxx. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.3. Harga Pembelian Bahana Pendapatan Tetap Makara Prima sesuai masing- masing Kelas Unit Penyertaan 13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;; dan 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest)Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDKEHATI LESTARI. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan menyelenggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. (iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit PenyertaanUnit. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asingasing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganTerorisme. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganTerorisme, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Penyertaan Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang POJKTentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundangKEHATI LESTARI sesuai masing-undangan yang berlakumasing Kelas Unit Penyertaan. (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses. 13.3. Harga Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan 13.4. Pemrosesan Harga Pembelian Unit Penyertaan

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan. 13.1. Pembelian Unit Penyertaan (i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik. (ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dengan cara sebagai berikut : 1. Menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik;; dan 2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan 3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND. Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUNDKEHATI LESTARI. (iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelanggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan. (iv) . Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya aplikasi pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dari Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) atas pembelian Unit PenyertaanUnit. 13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan (i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan Warga Negara Asingasing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa KeuanganJasa. (ii) Formulir Pemesanan Pembelian atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik. (iii) Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi Formulir Pemesanan Pembelian formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND KEHATI LESTARI dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik. (iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektifini, Prospektus, Formulir Pemesanan dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI. 13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan BAHANA MONEY MARKET ENDOWMENT FUND dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penyertaan (vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses 13.313.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan 13.413.5. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari KEHATI LESTARI; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus