Perubahan Kontrak. 31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak 31.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan. 31.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya. 31.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran. 31.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal. 31.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak. 31.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal sebagai berikut: a. perisiwa kompensasi; dan/atau b. Keadaan Kahar. 31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar 31.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi. 31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia. 31.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan waktu pelaksanaan. 31.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan
Perubahan Kontrak. 31.1 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrakkontrak.
31.2 26.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis spesifikasi/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis gambar dan/atau spesifikasi/KAK sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah x. xxxxubah jadwal pelaksanaan.
31.3 26.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.226.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 26.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 26.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga biaya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.6 26.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 Perubahan 26.7 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa peristiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar
31.9 26.8 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 26.9 Dalam hal keadaan kahar, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan Kahar.
26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 26.11 Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim peneliti Kontrak.
26.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 26.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendumaddendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Waktu Penugasan
Perubahan Kontrak. 31.1 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
31.2 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.233.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan KontrakPPK, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.6 33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 Perubahan 33.7 perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal- hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
31.8 33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak kontrak akibat Keadaan Kahar.
31.9 33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan tim atau tim teknis tenaga ahli untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Perubahan Kontrak. 31.1 30.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
31.2 30.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 30.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 30.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 30.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.6 30.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 30.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal- hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
31.8 30.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
31.9 30.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 30.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 30.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 30.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Pengadaan Jasa
Perubahan Kontrak. 31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak
31.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam Pasal 72 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihakkontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. : menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. ; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. atau mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 Selain adendum/. Dalam hal perubahan Kontrak yang diatur kontrak sebagaimana dimaksud pada klausul 30.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrakayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 Pekerjaan tambah paling tinggi kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awalkontrak awal dan tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah serta dapat diberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan Perubahan kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
31.6 Hasil negosiasi teknis Pasal 73 PPK memiliki tanggungjawab terhadap proses pelaksanaan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya ketepatan mutu dan harga biaya, juga ketepatan waktu. PPK dituntut untuk melaksanakan pembinaan kepada para Penyedia Jasa pelaksana agar kontrak dapat terselesaikan sesuai jadwal waktu, sebagaimana disepakati dalam Surat Perjanjian/Kontrak. Dalam hal terdapat alasan yang layak dan wajar untuk diberikan perpanjangan waktu, maka PPK segera menetapkan jumlah hari perpanjangan waktu yang telah disetujui dengan catatan waktu tersebut dituangkan dalam BeritaAcara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan tidak boleh menunggu sampai dengan saat kegiatan selesai. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa : perubahan pekerjaan; peristiwa kompensasi; dan/atau keadaan kahar. Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia yaitu:
a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/ tidak disebabkan oleh PPK; atau
b. Keadaan Kahar.
31.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar
31.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu h. ketentuan lain dalam Kontrak. Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama lambat sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan terhentinya kontrak akibat keadaan kahar (force majeure) atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan perubahan pekerjaan atau peristiwa kompensasi.
31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak . PPK dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 Pejabat Penandatangan Kontrak penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar. PPK dapat menugaskan pengawas pekerjaan atau tim teknis dan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 , dan berdasarkan pertimbangan pengawas pekerjaan dan panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak, harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan untuk berapa lama. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendumaddendum Kontrak. Cuaca/hujan tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk perpanjangan waktu kontrak, kecuali hujan yang luar biasa dan harus didukung dengan data curah hujan pada saat pelaksanaan. Sebelum dilakukan addendum/perubahan Kontrakkontrak perpanjangan waktu, maka harus diperhatikan masalah penyesuaian-penyesuaian:
a. jadwal pelaksanaan;
b. masa berlakunya jaminan pelaksanaan;
x. xxxx berlakunya jaminan uang muka; dan
d. asuransi dan lain-lain.
Appears in 1 contract
Samples: Peraturan Walikota
Perubahan Kontrak. 31.1 Perubahan Kontrak Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak
31.2 . Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. : menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. ; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. ; mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. atau mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 . Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 . Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 . Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Xxjabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.6 . Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 . Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal-hal sebagai berikut:
a. : perisiwa kompensasi; dan/atau
b. atau Keadaan Kahar.
31.8 . Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar
31.9 . Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 . Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 . Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 . Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak. Keadaan Kahar Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada: Bencana alam; Bencana non alam; Bencana sosial; Pemogokan; Kebakaran; Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan bukti. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan: Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan audit. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam adendum/perubahan Kontrak. Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi, jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh keadaan kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar: telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak. Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi. Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan penghentian pekerjaan. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dapat bersifat: sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya pekerjaan. Penghentian pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
Appears in 1 contract
Samples: Rancangan Kontrak
Perubahan Kontrak. 31.1 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
31.2 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah x. xxxxubah jadwal pelaksanaan.
31.3 33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.233.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.6 33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
31.8 33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.
31.9 33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Perubahan Kontrak. 31.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum33.1 Kontrakhanyadapatdiubahmelaluiadendum/perubahan Kontrakperubahankontrak.
31.2 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat Kontrakdapatdilaksanakandalamhalterdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihakKontrakdan disetujuioleh parapihak, meliputi:
a. a) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah danb) menambahdan/atau mengurangi jenis kegiatanataumengurangijeniskegiatan;
c. c) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaand) mengubahjadwalpelaksanaan.
31.3 33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.233.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggarannilai Kontrakawaldanharusmempertimbangkantersedianyaanggaran.
31.5 33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awalketentuanyangtercantumdalamKontrakawal.
31.6 33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara sebagai dasar penyusunan adendumBerita Acarasebagaidasarpenyusunanadendum/perubahan Kontrak.
31.7 33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dana) perisiwakompensasi;dan/atau
b. b) Keadaan Kahar.
31.8 33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat pelaksanaankontrakakibat Keadaan Kahar.
31.9 33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh terhadapusulanyangdiajukanoleh Penyedia.
31.11 33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan waktu kewajaran perpanjanganwaktu pelaksanaan.
31.12 33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendumdalamadendum/perubahan KontrakperubahanKontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perjanjian (Kontrak) Belanja Modal Alat Produksi Perikanan
Perubahan Kontrak. 31.1 33.Perubahan Kontrak
33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrak.
31.2 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah x. xxxxubah jadwal pelaksanaan.
31.3 33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.233.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.dalam
31.6 33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal-hal sebagai berikut:
a. perisiwa kompensasi; dan/atau
b. Keadaan Kahar.
31.8 33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang sekurang-dapat diperpanjang sekurang- kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak pelaksanaanKontrak akibat Keadaan Kahar.
31.9 33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang
Perubahan Kontrak. 31.1 33.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan Kontrakkontrak.
31.2 33.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat Kontrakdapatdilaksanakandalamhalterdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
a. a) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. b) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. c) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. d) mengubah jadwal pelaksanaan.
31.3 33.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 30.233.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan rekening Penyedia, dan sebagainya.
31.4 33.4 Pekerjaan tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilaiKontrak nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
31.5 33.5 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
31.6 33.6 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam BeritaAcara Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
31.7 33.7 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal - hal-hal sebagai berikut:
a. a) perisiwa kompensasi; dan/atau
b. b) Keadaan Kahar.
31.8 33.8 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapatdiperpanjang dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya pelaksanaan Kontrak kontrak akibat Keadaan Kahar.
31.9 33.9 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa kompensasi.
31.10 33.10 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulisperpanjangan tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
31.11 33.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis untuk meneliti kelayakan/kewajaranperpanjangan kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
31.12 33.12 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Pekerjaan Pengecatan Lapangan Basket