Common use of Perubahan Kontrak Clause in Contracts

Perubahan Kontrak. 38.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 38.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga. 38.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuan. 38.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

Perubahan Kontrak. 38.1 34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 38.2 34.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. 1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. 2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan dan/atau c. 3) perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, pekerjaan perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga. 38.3 34.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 34.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuansatuan pada bagian lump sum. 38.4 34.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: simedanbajafarmalkes.kemkes.go.id

Perubahan Kontrak. 38.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak. 38.2 Perubahan Kontrak dapat PerubahanKontrakdapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi: a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan atau c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan danpekerjaandan/atau penyesuaian harga. 38.3 Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada angka 38.2 tidak dapat dilakukan untuk kontrak lump sum dan bagian lump sum dari kontrak gabungan lump sum dan harga satuan. 38.4 Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id