Definisi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan adalah bidang yang cukup mendapat perhatian khusus dari Pemerintah baik dari sisi pengaturan maupun pengawasannya. Tak terkecuali industri rumah sakit. Peraturan dan kebijakan pemerintah terkait bidang perumahsakitan antara lain, persyaratan pendirian rumah sakit, perijinan rumah sakit, klasifikasi dan akreditasi rumah sakit serta beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Perseroan harus berhati-hati dalam beradaptasi dengan perubahan yang disebabkan kebijakan Pemerintah. Sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam hal ini perseroan harus berhati-hati sehingga dalam pelaksanaannya tidak mempengaruhi kegiatan operasional rumah sakit.
Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular pengendalian rabies Terdeteksinya Kasus Malaria Secara Dini melalui kegiatan MBS ( Mass Blood Survey ) Terlaksananya advokasi dan sosialisasi lintas sektor kegiatan imunisasi Terlaksananya Bimbingan Teknis pada petugas Terlaksananya bimbingan teknis petugas Terlaksananya Bimbingan Teknis petugas DIARE Terlaksananya bimbingan teknis petugas hepatitis Terlaksananya bimbingan teknis petugas malaria dalam pencapaian laporan lewat aplikasi Terlaksananya bimbingan teknis vaksinator imunisasi covid-19 Terlaksananya desa sahabat kusta di 50 desa endemis kusta yang ada di 17 puskesmas dari pertemuan dengan kelompok potensial desa sampai penyuluhan dan pemeriksaan masyarakat Terlaksananya Eliminasi Malaria di Kabupaten Minahasa Selatan Terlaksananya intensifikasi kasus kusta baru di 17 puskesmas Terlaksananya investigasi kasus kejadian pasca POPM Terlaksananya Investigasi Penangganan dan perawatan kasus Filariasis (kaki gajah) Terlaksananya kegiatan bimbingan teknis bagi petugas ISPA Terlaksananya kegiatan bimbingan teknis Jurim Terlaksananya kegiatan dalam rangka hari kusta Terlaksananya kegiatan Monitoring dan Evaluasi Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi imunisasi covid-19 Terlaksananya Kegiatan monitoring dan evaluasi imunisasi rutin Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi program hepatitis Terlaksananya kegiatan pemberantasan sarang nyamuk Terlaksananya kegiatan pemberian obat pencegahan massal pada anak usia 11-12 tahun Terlaksananya kegiatan pemebrantasan tempat perindukan nyamuk (Penggadaan Larvasida) Terlaksananya Kegiatan pendataan sasaran 60 00.000.000.000,70 9 keg 00.000.000.000,00 1 Kegiatan 2.162.324.897,00 Rp - - 00.000.000.000,00 87,98 1 02 02 2,02 26 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (pelayanan bebas dari kecurangan yang menimbulakan kerugian negara) pencegahan kecurangan JKN di FKTP (pelayanan bebas kecurangan yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara) Terlaksananya kegiatan JKN Rumah Sakit 60 198.697.521.553,90 12 bln 7.223.197.142,00 12 bulan 36.000.000.000,00 3 Rp 3.591.430.137 6 5.206.556.937,00 18 00.000.000.000,00 30 6,26 1 02 02 2,02 28 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Laboratorium Rujukan/Nasional Terlaksananya pengambilan dan pengiriman spesimen campak dan polio 60 79.671.555,00 -
Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular Angka Usia Harapan Hidup Cakupan Pelayanan Pasien yang Berkunjung

Examples of Pelayanan Kesehatan in a sentence

  • Xxxxxxx Xxxxxx, Sp.OG (K), Mars (Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemkes) 3.

  • Maritengngae 80% 410.620.000 80% 431.157.000 RSUD Nene Xxxxxx Evaluasi dan Pengembangan Standar Pelayanan Kesehatan Tingkat capaian hasil penilaian akreditasi Rumah Sakit Kec.

  • Xxxxxxxxxx, Xxx 2020 Pihak Kedua, Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Pencegahan Pihak Pertama, Pengelola Pelayanan Kesehatan XXXXX XXXXXXX,SKM Penata/IIIc NIP.

  • Health belief model (HBM) pada awalnya dikembangkan pada tahun 1950an Oleh sekelompok psikolog sosial di Pelayanan Kesehatan Masyarakat Amerika Serikat, dalam usaha untuk menjelaskan kegagalan secara luas partisipasi masyarakat dalam program pencegahan atau deteksi penyakit.

  • Xxxxxxxxxx, Xxx 2020 Pihak Kedua, Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan Pihak Pertama, Pengelola Pelayanan Kesehatan Xx. XXXXXXX, SKM Penata Tk I/IIId NIP.

  • WHO.1992 Pendidikan Kesehatan, Pedoman Pelayanan Kesehatan Dasar, Bandung; Penerbit ITB dan Penerbit Udayana.

  • Maritengngae 1 Paket 3.100.391.000 DAK 1 Paket 3.124.275.000 RSUD Nene Xxxxxx Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD Persentase tingkat kemandirian pengelolaan keuangan Kec.

  • Maritengngae 100 % 2.701.000.000 APBD 100 % 2.836.000.000 RSUD Nene Xxxxxx Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Persentase capaian hasil kelulusan akreditasi rumah sakit Kec.

  • Perkembangan dari HBM tumbuh pesat dengan sukses yang terbatas pada berbagai program Pelayanan Kesehatan Masyarakat di tahun 1950-an.

  • Maritengngae 50% 00.000.000.000 55% 00.000.000.000 RSUD Nene Xxxxxx Pelayanan dan Pendukung Pelayanan Kesehatan BLUD Persentase pemenuhan kegiatan dan pendukung pelayanan Kec.


More Definitions of Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular (DINAS KESEHATAN) Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum DAK Fisik- Bidang Pendidikan- Reguler- Gedung Olahraga Kab. Jember, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 7,865,787,975 409,048,410 0 0 8,274,836,385 1 02 02 2.02
Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular 3,442,219,900 3,147,253,902 294,965,998 91.43
Pelayanan Kesehatan. Siswa adalah kegiatan Promotif dan Preventif yang dilakukan kepada siswa di Sekolah;
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosialdi lingkungan Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular 4.108.176.599 2.511.502.649 (1.596.673.950) 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 1 BELANJA OPERASI 4.092.205.721 2.495.531.771 (1.596.673.950) 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 1 02 Belanja Xxxxxx dan Jasa 4.092.205.721 2.495.531.771 (1.596.673.950) 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 2 BELANJA MODAL 15.970.878 15.970.878 0 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 2 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 15.970.878 15.970.878 0

Related to Pelayanan Kesehatan

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Program Anggaran Keterangan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Rp. 156.143.000,- APBN KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KEPALA SATUAN PEMBINAAN MASYARAKAT POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. XXX XXXXX XXXXX TERISANA, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 68030333 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : I XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. Pangkat : AJUN KOMISARIS POLISI Jabatan : KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXXXX XXXXXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. Xxxxxxx : AJUN KOMISARIS BESAR POLISI Jabatan : KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka penghargaan dan sanksi. Negara, 10 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBRANA POLDA BALI KASAT POLAIRUD POLRES JEMBRANA XXXXXX XXX XXXXXXXX, S.I.K., X.Xx. X XXXXXX XXXXXX XXXXXXX, S.H. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 81111051 AJUN KOMISARIS POLISI NRP 71100183

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan,

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-