Definisi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular 4.108.176.599 2.511.502.649 (1.596.673.950) 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 1 BELANJA OPERASI 4.092.205.721 2.495.531.771 (1.596.673.950) 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 1 02 Belanja Xxxxxx dan Jasa 4.092.205.721 2.495.531.771 (1.596.673.950) 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 2 BELANJA MODAL 15.970.878 15.970.878 0 1 02 1.02.0.00.0.00.01.0000 02 2.02 25 5 2 02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 15.970.878 15.970.878 0
Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular pengendalian rabies Terdeteksinya Kasus Malaria Secara Dini melalui kegiatan MBS ( Mass Blood Survey ) Terlaksananya advokasi dan sosialisasi lintas sektor kegiatan imunisasi Terlaksananya Bimbingan Teknis pada petugas Terlaksananya bimbingan teknis petugas Terlaksananya Bimbingan Teknis petugas DIARE Terlaksananya bimbingan teknis petugas hepatitis Terlaksananya bimbingan teknis petugas malaria dalam pencapaian laporan lewat aplikasi Terlaksananya bimbingan teknis vaksinator imunisasi covid-19 Terlaksananya desa sahabat kusta di 50 desa endemis kusta yang ada di 17 puskesmas dari pertemuan dengan kelompok potensial desa sampai penyuluhan dan pemeriksaan masyarakat Terlaksananya Eliminasi Malaria di Kabupaten Minahasa Selatan Terlaksananya intensifikasi kasus kusta baru di 17 puskesmas Terlaksananya investigasi kasus kejadian pasca POPM Terlaksananya Investigasi Penangganan dan perawatan kasus Filariasis (kaki gajah) Terlaksananya kegiatan bimbingan teknis bagi petugas ISPA Terlaksananya kegiatan bimbingan teknis Jurim Terlaksananya kegiatan dalam rangka hari kusta Terlaksananya kegiatan Monitoring dan Evaluasi Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi imunisasi covid-19 Terlaksananya Kegiatan monitoring dan evaluasi imunisasi rutin Terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi program hepatitis Terlaksananya kegiatan pemberantasan sarang nyamuk Terlaksananya kegiatan pemberian obat pencegahan massal pada anak usia 11-12 tahun Terlaksananya kegiatan pemebrantasan tempat perindukan nyamuk (Penggadaan Larvasida) Terlaksananya Kegiatan pendataan sasaran 60 00.000.000.000,70 9 keg 00.000.000.000,00 1 Kegiatan 2.162.324.897,00 Rp - - 00.000.000.000,00 87,98 1 02 02 2,02 26 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (pelayanan bebas dari kecurangan yang menimbulakan kerugian negara) pencegahan kecurangan JKN di FKTP (pelayanan bebas kecurangan yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara) Terlaksananya kegiatan JKN Rumah Sakit 60 198.697.521.553,90 12 bln 7.223.197.142,00 12 bulan 36.000.000.000,00 3 Rp 3.591.430.137 6 5.206.556.937,00 18 00.000.000.000,00 30 6,26 1 02 02 2,02 28 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen Penyakit Potensial KLB ke Laboratorium Rujukan/Nasional Terlaksananya pengambilan dan pengiriman spesimen campak dan polio 60 79.671.555,00 - 1 Paket 13.050.000,00 Rp - - - 0,00 1 02 02 2,02 32 Operasional Pelayanan Rumah Sakit Tersedianya makan minum pasien RSUD 00 000.000.000,00 9 pkt 74.839.600,00 1 paket 1...
Pelayanan Kesehatan. Siswa adalah kegiatan Promotif dan Preventif yang dilakukan kepada siswa di Sekolah;

Examples of Pelayanan Kesehatan in a sentence

  • Xxxxxxx Xxxxxx, Sp.OG (K), Mars (Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemkes) 3.

  • Indikator-Indikator, target dan pagu anggaran RS Kanker Dharmais tahun 2020 yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2020 dalam bentuk Pernyataan Penetapan Kinerja antara Direktur Utama RS Kanker Dharmais dengan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tahun 2020 (data terlampir).

  • Pelayanan Kesehatan Haji di Klinik Kesehatan Haji Indonesia dilakukan oleh Xxx Xxxxxxx Rehabilitatif (TKR), Tenaga Pendukung Kesehatan serta tenaga lainnya.

  • WHO.1992 Pendidikan Kesehatan, Pedoman Pelayanan Kesehatan Dasar, Bandung; Penerbit ITB dan Penerbit Udayana.

  • Perkembangan dari HBM tumbuh pesat dengan sukses yang terbatas pada berbagai program Pelayanan Kesehatan Masyarakat di tahun 1950-an.

  • Health belief model (HBM) pada awalnya dikembangkan pada tahun 1950an Oleh sekelompok psikolog sosial di Pelayanan Kesehatan Masyarakat Amerika Serikat, dalam usaha untuk menjelaskan kegagalan secara luas partisipasi masyarakat dalam program pencegahan atau deteksi penyakit.

  • Jember, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 706,094,200 6,737,202,200 0 0 7,443,296,400 1 02 02 2.01 14 Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan (DINAS KESEHATAN) Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum DBH CHT DAK Fisik- Bidang Pendidikan- Reguler- Gedung Olahraga Kab.

  • Pelayanan Kesehatan Pra MINA dilakukan di KKHI Madinah sebelum masa MINA.

  • Pelayanan Kesehatan dimulai pada saat kedatangan Gelombang I dan berakhir pada saat Gelombang I akhir meninggalkan Madinah menuju Makkah.

  • Pelayanan Kesehatan Daerah Kerja Madinah meliputi wilayah Madinah termasuk area Masjid Nabawi.


More Definitions of Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular (DINAS KESEHATAN) Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum DAK Fisik- Bidang Pendidikan- Reguler- Gedung Olahraga Kab. Jember, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 7,865,787,975 409,048,410 0 0 8,274,836,385 1 02 02 2.02 26 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (DINAS KESEHATAN) Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum Kab. Jember, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 159,363,993,700 0 0 0 159,363,993,700
Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular 3,442,219,900 3,147,253,902 294,965,998 91.43
Pelayanan Kesehatan adalah bidang yang cukup mendapat perhatian khusus dari Pemerintah baik dari sisi pengaturan maupun pengawasannya. Tak terkecuali industri rumah sakit. Peraturan dan kebijakan pemerintah terkait bidang perumahsakitan antara lain, persyaratan pendirian rumah sakit, perijinan rumah sakit, klasifikasi dan akreditasi rumah sakit serta beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Perseroan harus berhati-hati dalam beradaptasi dengan perubahan yang disebabkan kebijakan Pemerintah. Sebagai contoh adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam hal ini perseroan harus berhati-hati sehingga dalam pelaksanaannya tidak mempengaruhi kegiatan operasional rumah sakit.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Jiwa Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx kepada penerima manfaat pada Panti Pelayanan Sosial dan Rumah Pelayanan Sosialdi lingkungan Dinas SosialProvinsi Jawa Tengah.
Pelayanan Kesehatan. Penyakit Menular dan Tidak Menular Angka Usia Harapan Hidup Cakupan Pelayanan Pasien yang Berkunjung 67.3 Tahun 100 Persen Jumlah Dokumen Hasil Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 2 Dokumen Meningkatnya kualitas kesehatan Masyarakat 1 Tahun Kab. Aceh Jaya, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 79,524,250 1 02 02 2.02 26

Related to Pelayanan Kesehatan

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.