Risiko Pendanaan Klausul Contoh

Risiko Pendanaan. 9.1. Anda mengerti bahwa Pendanaan penyertaan modal melalui Portal Dana Syariah mengandung risiko yang substansial, diantaranya, risiko kegagalan kerugian usaha, risiko keuntungan yang ditahan, risiko kegagalan pembayaran pinjaman (pendaaan), risiko Pendanaan yang tidak mudah dicairkan, risiko dilusi kepemilikan saham, risiko custodian dan resiko likuiditas agunan.
Risiko Pendanaan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan bergantung kepada berbagai sumber pendanaan untuk membiayai modal kerjanya. Khususnya untuk segmen jasa keuangan Perseroan, dimana kegiatan usaha pembiayaan serta sewa kendaraan bermotor merupakan kegiatan usaha yang padat modal. Kebutuhan dana Perseroan dipenuhi dari berbagai sumber, termasuk obligasi, ekuitas, pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral, serta pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling). Kemampuan Perseroan untuk mengumpulkan dana dengan syarat-syarat yang dapat diterima dan tingkat bunga yang kompetitif bergantung pada beberapa faktor, diantaranya adalah hasil operasi serta kondisi keuangan Perseroan saat ini dan masa depan, kebijakan manajemen risiko, peringkat kredit, kualitas merek Perseroan, peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan industri pembiayaan kendaraan bermotor serta industri penyewaan kendaraan bermotor di Indonesia, perkembangan di pasar internasional yang mempengaruhi ekonomi Indonesia dan global dan persepsi investor. Perseroan senatiasa menjaga profitabilitas, likuiditas dan solvablitas Perseroan dan Entitas Anaknya dan menjalin hubungan baik dengan berbagai sumber pendanaan, serta berusaha semaksimal mungkin untuk mematuhi semua batasan-batasan yang ditentukan agar perolehan pendanaan mudah untuk didapatkan.
Risiko Pendanaan. Perseroan membutuhkan pendanaan yang cukup besar untuk menghadapi risiko persaingan usaha yaitu dengan menambah kapasitas rumah sakit, pengembangan peralatan medis, kebutuhan tenaga kerja dan berbagai kebutuhan dan atau perkembangan yang tidak terantisipasi. Tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan bisa memperoleh pendanaan dengan syarat-syarat menguntungkan. Pendanaan yang tidak lancar baik yang bersumber dari pendapatan Perseroan atau pinjaman dana pihak ketiga akan menyebabkan akan tertundanya proyek-proyek pengembangan yang telah direncanakan dan akhirnya dapat berdampak negatif bagi Perseroan.

Related to Risiko Pendanaan

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA pada Hari Bursa tersebut.