Risiko Persaingan Usaha. 3. Risiko Peraturan Pemerintah Terkait Dengan Outsourcing
Risiko Persaingan Usaha. Perseroan dalam menjalankan usahanya bersaing untuk mendapatkan dan mempertahankan pelanggan dengan kompetitor-kompetitor Perseroan, terutama seperti yang diungkapkan pada Bab VIII Prospektus ini. Selain itu, berdasarkan Property Market Report Q3 2022 dari Colliers Indonesia, pertumbuhan supply Gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan diperkirakan akan meningkat sekitar 2% per tahun pada 2022-2025, kenaikan tersebut merupakan potensi perkembangan bagi bisnis Perseroan. Namun di sisi lain, Perseroan harus bergerak cepat dengan tetap menjaga kualitas jasa yang baik untuk dapat menyerap potensi pasar yang ada. Apabila Perseroan tidak dapat bersaing dengan kompetitor-kompetitor Perseroan maka akan berdampak negatif bagi jumlah pelanggan dan secara langsung kepada pendapatan Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha. Intensitas persaingan di sektor jasa pelayanan medis di Indonesia semakin meningkat, baik oleh persaingan dari rumah sakit swasta maupun Pemerintah yang masing-masing memberikan fasilitas pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier serta memiliki dokter-dokter yang cukup handal serta berkualitas. Dengan adanya pertumbuhan rumah sakit di Jabodetabek, maka persaingan yang dihadapi oleh Perseroan akan semakin ketat dan hal ini dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha. Menurut kajian dari Perseroan saat ini terdapat beberapa Perusahaan sejenis yang sudah ada dan sedang berkembang dimana kedepannya akan menjadi pesaing utama Perseroan yang terletak di luar Surabaya dan di kota Surabaya. Para pesaing ini ada yang merupakan afiliasi dari group-group usaha yang besar maupun berdiri sendiri. Jika Perseroan tidak menetapkan strategi yang mumpuni bukan tidak mungkin para pesang ini akan mempengaruhi Penjualan karena pelanggan dapat beralih ke pesaing. Jika hal ini terjadi maka akan berdampak negatif pada kegiatan usaha dan terhadap laporan keuangan Perseoan.
Risiko Persaingan Usaha. Industri ritel merupakan salah satu industri terfragmentasi yang memiliki persaingan yang sangat ketat dimana sebagian besar didominasi oleh peritel tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia (seperti pasar-pasar tradisional, toko-toko kelontong, rombong dan warung) dan peritel modern (seperti minimarket, supermarket dan hypermarket). Untuk mempertahankan dan mengembangkan posisi pasar dalam industri yang sangat ketat dan terfragmentasi, Perseroan dan Entitas Anak secara terus menerus harus memberikan produk yang beragam dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang unggul yang dapat meningkatkan penjualan, marjin penjualan dan keuntungan Perseroan dan Entitas Anak. Kegagalan Perseroan dan Entitas Anak dalam mengantisipasi dan/atau mencermati persaingan usaha disekitarnya, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap keuntungan, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan dan Entitas Anak.
Risiko Persaingan Usaha. Sejalan dengan perkembangan industri perbankan yang pesat terutama dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat kepada perbankan terkait produk dan jasa layanan keuangan, menuntut Perseroan senantiasa melakukan inovasi, penyempurnaan dan peningkatan produk dan layanannya dengan memperhatikan kebutuhan nasabah, penetapan pricing yang kompetitif dan meningkatkan pelayanan untuk menjaga loyalitas nasabah sehubungan dengan Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam jasa keuangan, yang akan berdampak terhadap pencapaian strategi bisnis Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha. Perseroan memiliki risiko persaingan usaha baik dengan perusahaan pembangkit listrik berbasis tenaga fosil maupun energi terbarukan. Dalam hal persaingan dengan perusahaan pembangkit listrik berbasis tenaga fosil, Perseroan akan berkompetisi dalam hal biaya produksi, dimana saat ini energi fosil memiliki struktur biaya yang lebih kompetitif, namun Perseroan berkeyakinan dengan sumber daya energi fosil yang pasokannya akan semakin terbatas maka pada suatu titik akan mengalami peningkatan harga. Dalam hal persaingan dengan perusahaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, Perseroan akan berkompetisi dalam hal riset dan pengembangan, dimana penemuan teknologi baru, lokasi potensial sumber daya energi terbarukan (sebagai contoh: lokasi penangkapan air pada PLTA) akan menentukan kompetitifnya struktur biaya produksi maupun pengembangan proyek-proyek baru perusahaan tersebut. Apabila Perseroan tidak mampu mengantisipasi persaingan usaha tersebut maka hal ini akan berdampak material terhadap kinerja, pendapatan, dan keuangan Perseroan. Dalam operasinya, pembangkit listrik Perseroan tidak terlepas dari risiko gangguan yang diakibatkan oleh: - kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit tenaga listrik atau peralatan maupun proses lainnya, yang menyebabkan diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak direncanakan atau permasalahan operasional lainnya; - kegagalan pada struktur sipil atau sistem transmisi; - permasalahan pada kualitas dari, atau gangguan pada pasokan input utama, yaitu debit air - kesalahan manusia, termasuk kesalahan yang dibuat oleh operator ketika mengoperasikan peralatan; - force majeure atau bencana, seperti kebakaran, ledakan, tanah longsor, badai tropis, banjir dan tindakan terorisme, yang dapat menyebabkan pemadaman paksa, penghentian operasi, dan kerusakan parah pada pembangkit listrik Perseroan; Apabila salah satu dari risiko tersebut terjadi, kemampuan Perseroan untuk menghasilkan atau menyalurkan tenaga listrik akan berkurang atau terhenti, yang kemudian akan mengurangi atau menghilangkan pendapatan yang diterima dari penjualan tenaga listrik. Secara umum, berdasarkan PJBL antara Entitas Anak Perseroan dengan PLN, Entitas Anak Perseroan harus menyediakan tenaga listrik rata-rata sebesar 42,795 GWh/tahun dengan capacity factor sebesar 65% selama jangka waktu pengoperasian. Ketidakmampuan Anak Perusahaan Perseroan untuk menghasilkan atau menyalurkan tenaga listrik yang telah ditentukan berdasarkan PJBL akan mengakibatkan ...
Risiko Persaingan Usaha. Pasar karet internasional merupakan pasar yang kompetitif. Kompetitor utama Perseroan di dunia merupakan perusahaan-perusahaan di negara produsen utama karet (Indonesia, Thailand, Malaysia dan Vietnam). Perseroan menghadapi persaingan dengan perusahaan-perusahaan tersebut dalam mendapatkan pelanggan yang pada umumnya merupakan produsen ban di dunia. Perseroan selalu menjaga hubungan dengan produsen ban dunia untuk mendapatkan harga yang premium yang dapat meningkatkan pendapatan Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Risiko Persaingan Usaha