Keberlakuan Klausul Contoh

Keberlakuan. Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota Dana Syariah termasuk anda. Dengan mendaftar dan atau menggunakan user/keanggotaan pada portal Dana Syariah, Anda Setuju untuk mengikuti dan mematuhi semua pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Bacalah dengan seksama seluruh pasal-pasal yang ada dalam perjanjian ini. Anda juga setuju untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ada pada dokumen sebagai berikut:
Keberlakuan. Ketentuan-ketentuan ini yang karena sifatnya akan tetap berlaku setelah ketentuan-ketentuan ini diakhiri akan tetap berlaku setelah ketentuan-ketentuan ini diakhiri.
Keberlakuan. Selain ketentuan-ketentuan tersebut yang akan tetap berlaku karena sifatnya, Bagian berikut akan tetap berlaku setelah penghentian atau berakhirnya Lampiran Penjualan Kembali StaaS ini: 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10.
Keberlakuan. Selain ketentuan tersebut yang akan tetap berlaku berdasarkan sifatnya, Bagian berikut akan tetap berlaku setelah penghentian atau berakhirnya Perjanjian Mitra ini: 1, 3.2, 4, 5.4, 6.1, 7.2, 8, 9.1, 9.2, dan 10.
Keberlakuan. (a) Syarat-syarat dan ketentuan ini berlaku terhadap pembelian barang-barang yang disebutkan di halaman depan pemesanan pembelian/PO (”Barang-barang”) yang disertakan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penawaran oleh pihak yang disebut sebagai pihak yang membeli di dalam pemesanan pembelian tersebut (selanjutnya disebut ”Bray” atau ”Pembeli”) dari pihak yang merupakan tujuan pemesanan pembelian tersebut (selanjutnya disebut ”Pemasok”) sesuai dengan dan tunduk pada pemesanan pembelian tersebut serta syarat- syarat dan ketentuan ini (”Syarat-syarat”; beserta syarat-syarat dan ketentuan yang tertera di halaman depan pemesanan pembelian, ”Pemesanan Pembelian”). Pemesanan Pembelian ini, beserta dokumen lain yang dilampirkan sebagai rujukan, merupakan perjanjian satu-satunya dan seluruhnya dari para pihak terkait Pemesanan Pembelian serta menggantikan seluruh kesepahaman, perjanjian, negosiasi, pernyataan dan jaminan, serta komunikasi terdahulu atau pada waktu yang bersamaan, baik tertulis maupun lisan, sehubungan dengan subjek Pemesanan Pembelian ini. Pemesanan Pembelian secara tegas membatasi penerimaan Pemasok atas syarat- syarat Pemesanan Pembelian ini. Syarat-syarat ini berlaku secara penuh dan mengesampingkan syarat atau ketentuan mana pun yang tercantum dalam setiap dokumentasi lainnya dan secara tegas mengabaikan syarat dan ketentuan penjualan umum Pemasok atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Pemasok sehubungan dengan Pemesanan Pembelian ini.
Keberlakuan. 1.1. Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh penjualan atas seluruh produk (“Produk”) yang dibuat oleh entitas penjualan Xxxxx Xxxxxxxx (“Penjual”), kepada pelanggannya (“Pembeli”), baik berdasarkan perjanjian tertulis termasuk lampiran-lampiran antara Penjual dan Pembeli (“Perjanjian”), atau lainnya. Penjual mengikutsertakan segala entitas yang, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, dikendalikan oleh, atau bersama-sama ada dibawah kendali dari entitas yang disebutkan. Untuk tujuan definisi ini, kendali berarti kepemilikan secara langsung atau tidak langsung atas (a) dalam hal entitas perseroan, saham yang berhak untuk memberikan lebih dari lima puluh persen (50%) suara di setiap pemilihan direktur atau (b) dalam hal entitas bukan perseroan, lebih dari lima puluh persen (50%) kepemilikan hak dengan kuasa untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan dari entitas non-perseroan tersebut.
Keberlakuan. 1.1. Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh penjualan atas seluruh produk identifikasi frekuensi radio (“RFID”) (“Produk”) yang dibuat oleh entitas penjualan Xxxxx Xxxxxxxx (“Penjual”) kepada pelanggannya (“Pembeli”), baik berdasarkan perjanjian tertulis termasuk lampiran-lampiran antara Penjual dan Pembeli (“Perjanjian”), atau lainnya. Penjual mengikutsertakan segala entitas yang, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, dikendalikan oleh, atau bersama-sama ada dibawah kendali dari entitas yang disebutkan. Untuk tujuan definisi ini, kendali berarti kepemilikan secara langsung atau tidak langsung atas (a) dalam hal entitas perseroan, saham yang berhak untuk memberikan lebih dari lima puluh persen (50%) suara di setiap pemilihan direktur atau (b) dalam hal entitas bukan perseroan, lebih dari lima puluh persen (50%) kepemilikan hak dengan kuasa untuk mengarahkan manajemen dan kebijakan dari entitas non-perseroan tersebut.
Keberlakuan. 1.1. Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini secara khusus mengatur mengenai penggunaan Deposito Berjangka, dan harus dibaca bersamaan serta merupakan satu kesatuan dengan Syarat Layanan Perbankan dan Pemberitahuan Privasi sehingga perihal yang belum cukup diatur atau tidak cukup diatur secara khusus di dalam Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka ini, akan merujuk kepada ketentuan di dalam Syarat Layanan Perbankan.
Keberlakuan. Perjanjian ini berlaku dan mengikat seluruh anggota Akseleran termasuk Penggalang Dana.

Related to Keberlakuan

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.