Sistem Pengendalian Intern Klausul Contoh

Sistem Pengendalian Intern a. Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian Intern secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi Bank. b. Pelaksanaan sistem pengendalian intern paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang terjadi. c. Sistem pengendalian intern wajib memastikan hal-hal sebagai berikut: 1) Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan intern Bank; 2) Tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat tepat guna, dan tepat waktu; 3) Efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan operasional; dan 4) Efektivitas budaya Risiko (risk culture) pada organisasi Bank secara menyeluruh. d. Dalam penerapan Manajemen Risiko, Bank wajib memastikan hal-hal sebagai berikut: 1) Kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank; 2) Penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko; 3) Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian; 4) Struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank; 5) Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; 6) Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan; 7) Kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Bank; 8) Pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; 9) Dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan pengurus Bank berdasarkan hasil audit; dan 10) Verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. e. Penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko wajib dilakukan oleh satuan kerja audit intern.
Sistem Pengendalian Intern. Proses penerapan Manajemen Risiko yang efektif harus dilengkapi dengan sistem pengendalian intern yang andal. Penerapan sistem pengendalian intern secara efektif dapat membantu pengurus Bank menjaga aset Bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi Risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Terselenggaranya sistem pengendalian intern Bank yang andal dan efektif menjadi tanggung jawab dari seluruh satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan satuan kerja pendukung serta SKAI. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sistem pengendalian intern antara lain: Pelaksanaan sistem pengendalian intern secara efektif dalam penerapan Manajemen Risiko Bank mengacu pada kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Penerapan prinsip pemisahan fungsi (four eyes principle) harus memadai dan dilaksanakan secara konsisten. Sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup : a. kesesuaian antara sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas tugas dan tanggung jawab masing-masing unit dan individu; d. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; e. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan; f. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap kebijakan, kerangka dan prosedur operasional Bank; g. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi manajemen; h. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap cakupan, prosedur operasional, temuan audit, serta tanggapan pengurus Bank berdasarkan hasil audit; dan i. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. Pelaksanaan kaji ulang terhadap penerapan Manajemen Risiko sekurang- kurangnya sebagai berikut : a. Kaji ulang dan evaluasi dilakukan secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun oleh SKMR dan SKAI; b. Cakupan kaji ulang dan evaluasi dapat ditingkatkan frekuensi atau intensitasnya, berdasarkan perkembang...
Sistem Pengendalian Intern. (1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan,----- memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi-------- meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya-------- peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.--- (2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),-- Anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola, wajib mematuhi-- hal-hal sebagai berikut : a. Aspek Organisasi, meliputi :---------------------------- 1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan-------------- 2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah ----

Related to Sistem Pengendalian Intern

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50