Definisi Komite Audit

Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi: • melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik dan atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; • melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kegiatan Perseroan; • memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan kantor akuntan publik atas jasa yang diberikannya; • memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan; • melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; • melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; • menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perseroan; • menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang terkait dengan kegiatan Perseroan; • menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. Rapat Komite Audit dilakukan setiap bulan yang dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Audit. Rapat Komite Audit yang dihadiri penuh oleh semua anggota Komite Audit, pada 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali. Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada 1 (satu) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam mengelola perusahaan sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pelaksanaan penerapan Tata Kelola. Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dilakukan berdasarkan ketentuan POJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan (Audit Committee Charter) yang diperbarui pada tanggal 25 Oktober 2018. Pada Piagam Komite Audit ini telah dijabarkan sasaran kerja, struktur dan komposisi Komite Audit, syarat−syarat keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat, pelaporan dan evaluasi kinerja serta masa tugas dan honorarium Komite Audit. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP−004/MNCB/DIR/07−22 Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota sebagai berikut: Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Sekretaris Merangkap Anggota : X. Xxxx Xxxxxx Sofwan Anggota : Frederikus X. Xxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 61 tahun, Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikan di bidang Akuntansi di Lembagan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan Magister Manajemen, Mengikuti berbagai pendidikan & pelatihan perbankan serta memiliki Sertifikasi. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Februari 2019. Mengawali karir di perbankan sejak tahun 1985. Posisi yang pernah ditempati diantaranya bidang kredit, customer care (front office), Akuntansi (back office) dan Internal Control. Tahun 1999 dipercaya sebagai Xxx Xxxxxx Bank Mandiri bidang Akuntansi. Tahun 2000 – 2013 bergabung dengan Kantor Akuntan Publik sebagai Senior Konsultan. Selain itu pada tahun 2000 telah memulai karir sebagai dosen dibeberapa perguruan tinggi dan instruktur dibeberapa pelatihan public. Sejak tahun 2017 hingga saat ini menjadi Xxx Xxxxajar di salah satu Bank BUMN. Tahun 2013 – 2017 masuk dalam jabatan structural di Perbanas Institute sebagai Kepala Biro. 63 tahun, Warga negara Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti Jakarta pada tahun 1985, serta mendapatkan serti...
Komite Audit adalah komite yang wajib dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris untuk mengkaji dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal, efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan eksternal.

Examples of Komite Audit in a sentence

  • Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 026/MTI/PD-DIR/IV/2018 tanggal 20 April 2018, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 139/MTI/PD-DIR/X/2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit.

  • Untuk memenuhi Pasal 12 Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 29 Mei 2020.

  • Komite Audit sebaiknya melakukan penyempurnaan dalam penyusunan risalah Rapat Komite Audit dengan memuat dinamika rapat dalam risalah Rapat Komite Audit sehingga dapat tergambar jalannya rapat dan proses pengambilan keputusan.

  • Adapun pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu Governace Structure, Governance Process dan Governance Outcome antara lain : - Governance Structure; Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Komite Audit berkerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen.

  • Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit No. B.037/KAI-L1/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.

  • Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Bank Amar Indonesia sejak 26 Agustus 2019 Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No. 55/2015”) dan Peraturan OJK No. 55/2016, Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 056-I/SK-DIR/IX/2017 tertanggal 29 September 2017.

  • Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.

  • Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK- DEKOM/XI/2019 tanggal 20 November 2019 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 060/SK-DIR/XI/2019 tanggal 20 November 2019, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia, usia 65 tahun.

  • Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Independen PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sekaligus sebagai Ketua Komite Audit.


More Definitions of Komite Audit

Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit adalah sebuah komite independen yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, yang berfungsi untuk membantu tugas Dewan Komisaris sehubungan dengan tugas pengawasan atas metodelogi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015 dan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Mei 2017, Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Audit yakni sebagai berikut:
Komite Audit adalah komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris;

Related to Komite Audit

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.