Definisi Komite Audit

Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris.
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi: • melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik dan atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; • melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kegiatan Perseroan; • memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan kantor akuntan publik atas jasa yang diberikannya; • memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan; • melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; • melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; • menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perseroan; • menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang terkait dengan kegiatan Perseroan; • menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. Rapat Komite Audit dilakukan setiap bulan yang dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Audit. Rapat Komite Audit yang dihadiri penuh oleh semua anggota Komite Audit, pada 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali. Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada 1 (satu) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam mengelola perusahaan sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pelaksanaan penerapan Tata Kelola. Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dilakukan berdasarkan ketentuan POJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan (Audit Committee Charter) yang diperbarui pada tanggal 25 Oktober 2018. Pada Piagam Komite Audit ini telah dijabarkan sasaran kerja, struktur dan komposisi Komite Audit, syarat−syarat keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat, pelaporan dan evaluasi kinerja serta masa tugas dan honorarium Komite Audit. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP−004/MNCB/DIR/07−22 Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota sebagai berikut: Ketua : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Sekretaris Merangkap Anggota : ▇. ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Sofwan Anggota : Frederikus ▇. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ 61 tahun, Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikan di bidang Akuntansi di Lembagan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan Magister Manajemen, Mengikuti berbagai pendidikan & pelatihan perbankan serta memiliki Sertifikasi. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Februari 2019. Mengawali karir di perbankan sejak tahun 1985. Posisi yang pernah ditempati diantaranya bidang kredit, customer care (front office), Akuntansi (back office) dan Internal Control. Tahun 1999 dipercaya sebagai ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ Bank Mandiri bidang Akuntansi. Tahun 2000 – 2013 bergabung dengan Kantor Akuntan Publik sebagai Senior Konsultan. Selain itu pada tahun 2000 telah memulai karir sebagai dosen dibeberapa perguruan tinggi dan instruktur dibeberapa pelatihan public. Sejak tahun 2017 hingga saat ini menjadi ▇▇▇ ▇▇▇▇ajar di salah satu Bank BUMN. Tahun 2013 – 2017 masuk dalam jabatan structural di Perbanas Institute sebagai Kepala Biro.

Examples of Komite Audit in a sentence

  • Untuk memenuhi Pasal 12 Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 29 Mei 2020.

  • Adapun pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu Governace Structure, Governance Process dan Governance Outcome antara lain : - Governance Structure; Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Bank Amar Indonesia sejak 26 Agustus 2019 Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No. 55/2015”) dan Peraturan OJK No. 55/2016, Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 056-I/SK-DIR/IX/2017 tertanggal 29 September 2017.

  • Sehubungan dengan Pasal 9 ayat 4 huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 68 UUPT-2007; Pasal 13 ayat 1 POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan Rekomendasi Komite Audit Perseroan.

  • Beliau juga menjabat sebagai Komite Audit PT Malindo Feedmill Tbk tahun 2006 sampai sekarang, sebagai Komisaris PT Herfinta Farm & Plantation tahun 2011 sampai sekarang, sebagai Komite Audit PT ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Tbk sejak September 2013 sampai sekarang, sebagai Komisaris PT Hokindo Mediatama sejak Juni 2015 sampai sekarang, dan sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).

  • Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit No. B.037/KAI-L1/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.

  • Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK- DEKOM/XI/2019 tanggal 20 November 2019 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 060/SK-DIR/XI/2019 tanggal 20 November 2019, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia, usia 65 tahun.

  • Pada mata acara ini, Perseroan mengajukan kepada Rapat untuk menyetujui Penunjukan Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & ▇▇▇▇▇▇, Member Firm of Morison Ksi untuk melakukan pemeriksaan (“audit”) terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan Laporan Keuangan Perseroan lainnya dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan yang dilakukan berdasarkan rekomendasi Komite Audit.

  • Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.

  • Beliau ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tahun 2014.


More Definitions of Komite Audit

Komite Audit adalah sebagai berikut: i. Komite Audit Perseroan memiliki tugas sebagai berikut: 1) Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan auditor internal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan; 2) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: (i) pelaksanaan tugas Divisi Audit Internal; (ii) kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku; (iii) kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; (iv) pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan auditor internal dan Auditor Eksternal; dan (v) memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Auditor Eksternal kepada Dewan Komisaris; dan 3) Melakukan tugas lainnya sesuai dengan Piagam Audit, peraturan internal Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ii. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya mempunyai 2 (dua) anggota lainnya yang berasal dari luar Perseroan yang masing-masing harus memiliki latar belakang dan kemampuan akuntansi dan/atau keuangan dan keahlian di bidang usaha Perseroan. iii. Masa Tugas Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris di Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. iv. Komite Audit diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun untuk masa jabatan berikutnya. Dewan Komisaris dapat sewaktu- waktu meninjau keanggotaan Komite Audit dan memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum habis masa jabatannya.
Komite Audit memiliki Piagam (Charter) Komite Audit yang di dalamnya memuat uraian tugas Komite Audit yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Secara umum muatan Piagam (Charter) Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Piagam (Charter) Komite Audit yang ada saat ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-24/KOM-YK/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Pembentukan Komite Audit PT Yodya Karya (Persero), sebagai pembaharuan dari Piagam (Charter) Komite Audit sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-16/KOM-YK/IV/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) PT Yodya Karya (Persero). Komite Audit telah menyusun rencana kerja tahunan Komite Audit yang disahkan oleh Dewan Komisaris. Rencana kerja tahunan Komite Audit secara umum telah mencakup seluruh rencana kegiatan yang akan dilakukan Komite Audit sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Audit melaksanakan Rapat Komite dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan konfirmasi, Rapat Komite Audit dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Internal Dewan Komisaris. Berdasarkan konfirmasi, disampaikan bahwa koordinasi antara Komite Audit dengan SPI yang dilakukan melalui pelaksanaan pertemuan formal (rapat) antara Komite Audit dengan SPI telah berjalan. Pertemuan formal diselenggarakan baik yang sifatnya rutin maupun ketika Komite Audit memerlukan penjelasan terkait laporan yang disampaikan SPI kepada Komite Audit. Komite Audit telah melaporkan pelaksanaan kegiatan dan tugasnya kepada Dewan Komisaris sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawabnya. Berdasarkan konfirmasi, laporan Komite Audit yang disampaikan kepada Dewan Komisaris sifatnya per penugasan. Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement adalah sebagai berikut:
Komite Audit adalah sebuah komite independen yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, yang berfungsi untuk membantu tugas Dewan Komisaris sehubungan dengan tugas pengawasan atas metodelogi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015 dan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Mei 2017, Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Audit yakni sebagai berikut: