Definisi Komite Audit

Komite Audit adalah suatu komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi dewan komisaris.
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi: • melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada Publik dan atau pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan; • melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kegiatan Perseroan; • memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan kantor akuntan publik atas jasa yang diberikannya; • memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan; • melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal; • melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; • menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perseroan; • menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris yang terkait dengan kegiatan Perseroan; • menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan. Rapat Komite Audit dilakukan setiap bulan yang dihadiri oleh mayoritas anggota Komite Audit. Rapat Komite Audit yang dihadiri penuh oleh semua anggota Komite Audit, pada 1 (satu) tahun terakhir dilakukan sebanyak 12 (dua belas) kali. Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada 1 (satu) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu Dewan Komisaris melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi Direksi dalam mengelola perusahaan sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pelaksanaan penerapan Tata Kelola. Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dilakukan berdasarkan ketentuan POJK No.55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.. Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan (Audit Committee Charter) yang diperbarui pada tanggal 25 Oktober 2018. Pada Piagam Komite Audit ini telah dijabarkan sasaran kerja, struktur dan komposisi Komite Audit, syarat-syarat keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, kewenangan, rapat, pelaporan dan evaluasi kinerja serta masa tugas dan honorarium Komite Audit. Keputusan Dewan Komisaris di luar rapat tanggal 7 Februari 2019 yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi No. SKEP-005/MNCB/DIR/02-19 Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan dengan susunan anggota sebagai berikut: Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Sekretaris Merangkap Anggota : H. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxx Xxxx Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx 57 tahun, Warga Negara Indonesia, menyelesaikan pendidikan di bidang Akuntansi di Lembagan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan Magister Manajemen, Mengikuti berbagai pendidikan & pelatihan perbankan serta memiliki Sertifikasi. Menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak Februari 2019. Mengawali karir di perbankan sejak tahun 1985. Posisi yang pernah ditempati diantaranya bidang kredit, customer care (front office), Akuntansi (back office) dan Internal Control. Tahun 1999 dipercaya sebagai Xxx Xxxxxx Bank Mandiri bidang Akuntansi. Tahun 2000 – 2013 bergabung dengan Kantor Akuntan Publik sebagai Senior Konsultan. Selain itu pada tahun 2000 telah memulai karir sebagai dosen dibeberapa perguruan tinggi dan instruktur dibeberapa pelatihan public. Sejak tahun 2017 hingga saat ini menjadi Xxx Xxxxajar di salah satu Bank BUMN. Tahun 2013 – 2017 masuk dalam jabatan structural di Perbanas Institute sebagai Kepala Biro.

Examples of Komite Audit in a sentence

  • Xxxxxxx Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Independen PT Xxxxxxxx Investama Indonesia sekaligus sebagai Ketua Komite Audit.

  • Adapun pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut diintegrasikan menjadi 3 (tiga) aspek, yaitu Governace Structure, Governance Process dan Governance Outcome antara lain : - Governance Structure; Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Untuk memenuhi Pasal 12 Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 29 Mei 2020.

  • Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen dan Direktur Independen.

  • Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit No. B.037/KAI-L1/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.

  • Pembentukan Komite Audit mengacu pada POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 026/MTI/PD-DIR/IV/2018 tanggal 20 April 2018, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 139/MTI/PD-DIR/X/2017 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit.

  • Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK- DEKOM/XI/2019 tanggal 20 November 2019 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 060/SK-DIR/XI/2019 tanggal 20 November 2019, susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Warga negara Indonesia, usia 65 tahun.

  • Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Bank Amar Indonesia sejak 26 Agustus 2019 Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No. 55/2015”) dan Peraturan OJK No. 55/2016, Perseroan telah membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 056-I/SK-DIR/IX/2017 tertanggal 29 September 2017.

  • Pelaksanaan tugas dilakukan dengan menerima laporan dari Direksi, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Renumerasi & Nominasi untuk memastikan penerapan prinsip Tata Kelola, Manajemen Risiko serta pelaksanaan operasional Perseroan yang sesuai dengan Rencana Bisnis.

  • Komite Audit berkerja secara kolektif dan bersifat mandiri dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen.


More Definitions of Komite Audit

Komite Audit memiliki Piagam (Charter) Komite Audit yang di dalamnya memuat uraian tugas Komite Audit yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Secara umum muatan Piagam (Charter) Komite Audit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Piagam (Charter) Komite Audit yang ada saat ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-24/KOM-YK/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Pembentukan Komite Audit PT Yodya Karya (Persero), sebagai pembaharuan dari Piagam (Charter) Komite Audit sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-16/KOM-YK/IV/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) PT Yodya Karya (Persero). Komite Audit telah menyusun rencana kerja tahunan Komite Audit yang disahkan oleh Dewan Komisaris. Rencana kerja tahunan Komite Audit secara umum telah mencakup seluruh rencana kegiatan yang akan dilakukan Komite Audit sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Audit melaksanakan Rapat Komite dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan konfirmasi, Rapat Komite Audit dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Internal Dewan Komisaris. Berdasarkan konfirmasi, disampaikan bahwa koordinasi antara Komite Audit dengan SPI yang dilakukan melalui pelaksanaan pertemuan formal (rapat) antara Komite Audit dengan SPI telah berjalan. Pertemuan formal diselenggarakan baik yang sifatnya rutin maupun ketika Komite Audit memerlukan penjelasan terkait laporan yang disampaikan SPI kepada Komite Audit. Komite Audit telah melaporkan pelaksanaan kegiatan dan tugasnya kepada Dewan Komisaris sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawabnya. Berdasarkan konfirmasi, laporan Komite Audit yang disampaikan kepada Dewan Komisaris sifatnya per penugasan. Sedangkan kondisi penerapan GCG untuk Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang masih memerlukan perhatian sebagai area of improvement adalah sebagai berikut:
Komite Audit adalah sebagai berikut: i. Komite Audit Perseroan memiliki tugas sebagai berikut: 1) Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan auditor internal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan; 2) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: (i) pelaksanaan tugas Divisi Audit Internal; (ii) kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku; (iii) kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; (iv) pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan auditor internal dan Auditor Eksternal; dan (v) memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Auditor Eksternal kepada Dewan Komisaris; dan 3) Melakukan tugas lainnya sesuai dengan Piagam Audit, peraturan internal Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ii. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya mempunyai 2 (dua) anggota lainnya yang berasal dari luar Perseroan yang masing-masing harus memiliki latar belakang dan kemampuan akuntansi dan/atau keuangan dan keahlian di bidang usaha Perseroan. iii. Masa Tugas Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris di Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. iv. Komite Audit diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun untuk masa jabatan berikutnya. Dewan Komisaris dapat sewaktu- waktu meninjau keanggotaan Komite Audit dan memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum habis masa jabatannya.
Komite Audit adalah sebuah komite independen yang dibentuk oleh Dewan Komisaris, yang berfungsi untuk membantu tugas Dewan Komisaris sehubungan dengan tugas pengawasan atas metodelogi dan proses dari pelaporan keuangan, manajemen risiko, audit dan kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015 dan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Mei 2017, Perseroan telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Audit yakni sebagai berikut:

Related to Komite Audit

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.