SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI Klausul Contoh

SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND 17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi 17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana 17.3 Skema Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi 17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana 17.5 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Manajer Investasi 17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA DANA EKUITAS ANDALAN BTIM Investor BTIM BTIM BTIM
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA PTS GENERASI GEMILANG BK BTIM / APERD Investor Investor Investor Bank Kustodian
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA XXXX XXXXXXXX FIXED INCOME 17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan Melalui Manajer Investasi 17.2 Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana 17.3 Skema Penjualan Kembali Melalui Manajer Investasi 17.4 Skema Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana 17.5 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Manajer Investasi 17.6 Skema Xxxxalihan Investasi Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. UNIT PENYERTAAN DANAREKSA MELATI PREMIUM DOLLAR a. Agen Penjual merupakan perpanjangan tangan dari Manajer Investasi dalam rangka menyebarluaskan informasi dan pelayanan transaksi Reksa Dana. b. Segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Agen Penjual kepada Pemegang Unit Penyertaan harus merupakan informasi resmi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tidak bertanggung jawab terhadap segala informasi yang berbeda dengan informasi resmi yang diterbitkan Agen Penjual. c. Agen Penjual tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan portofolio Reksa Dana, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada Agen Penjual akibat investasi Reksa Dana mengalami kerugian. d. Apabila Pemegang Unit Penyertaan telah memutuskan untuk melakukan transaksi pertama Reksa Dana melalui salah satu Agen Penjual, maka untuk transaksi selanjutnya baik untuk pembelian maupun penjualan kembali Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus melalui Agen Penjual yang sama. Adapun mekanisme Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat digambarkan sebagai berikut:
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA PTS GENERASI GEMILANG BTIM Investor BTIM BTIM BK BK
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BAHANA KOMBINASI ARJUNA BTIM Investor BTIM BTIM BTIM BTIM BTIM BTIM Investor BTIM BTIM
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. UNIT PENYERTAAN REKSA XXXX XXXXXXX XXXXX BTIM Investor BTIM BTIM BTIM BTIM BTIM BTIM Investor BTIM BTIM
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI. SERTA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND 17.1 Skema Pembelian Unit Penyertaan a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada) c. Pembelian Unit Penyertaan Secara Elektronik 17.2 Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada) c. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Secara Elektronik 17.3 Skema Xxxxalihan Investasi a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)