XXXX XXXXXXXX. Xxxxxx Tingkat I NIP. 19780825 2005 1 008 Pihak Pertama, Penata Tk. I NIP. 19790114 199802 2 001 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
XXXX XXXXXXXX. Xxxx memiliki pengalaman dibidang pasar modal sejak tahun 2008, diantaranya sebagai analis investasi di PT Nikko Securities Indonesia, PT Batavia Prosperindo Sekuritas. Beliau memperoleh gelar Magister Manajemen di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia serta telah memiliki Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-07/BL/WMI/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-716/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan Izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Direktur Transaksi dan Lembaga Efek No. KEP- 55/PM.22/WPPE/2013 tanggal 04 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-1646/PM.212/2016 tanggal 16 Desember 2016.
XXXX XXXXXXXX. LAMPIRAN
XXXX XXXXXXXX. Adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
XXXX XXXXXXXX. INDOTEL - JL. MERDEKA NO. 78_HHP XXXXXX XXXX - XX. XXXX XXXXXXX XX. 00 XXXX MUKO_HHP SES PARTNER - GLORY PHONE - XX. XXXXX XXXXXXXX, XXXXXX XXX - XXXX - XXXXX XXXXXX PARK - LT. D B 12
XXXX XXXXXXXX. 2012. Psikologi Belajar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
XXXX XXXXXXXX. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
XXXX XXXXXXXX. 1988. Mobilization and Control: A Study of Social Change in Rural Java 1942- 1945. USA: Cornell University.
XXXX XXXXXXXX. Xxxxxx Tingkat I NIP. 19780825 2005 1 008 KASUBID PERENCANAAN ANGGARAN, Penata Muda Tk. I NIP. 19860716 200903 1 003 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 Pihak Kedua,
XXXX XXXXXXXX. 1988. Mobilization and Control: A Study of Social Change in Rural Java, Ithacam USA: Cornell University Press dan para pembantunya yang membentuk pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat terdiri atas pemerintah pusat di pusat dan pemerintah pusat di daerah. Pemerintah pusat di pusat terdiri atas presiden, menteri, dan kepala lembaga nonkementerian sedangkan pemerintah pusat di daerah terdiri atas wilayah administrasi (local state-government) dan instansi vertikal (field administration). Adapun pemerintah lokal/daerah (local self-government) adalah pemerintahan badan hukum komunitas/masyarakat (rechtsgemeenschap11) yang di negara Indonesia diberi istilah teknis daerah otonom atau kesatuan masyarakat hukum. Berdasarkan Pasal 18, 18A, 18B ayat (1) UUD NRI 1945 pemerintah lokal/daerah terdiri atas daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota, daerah otonom khusus, dan daerah otonom istimewa. Pemerintah desa di bawah UU No. 6/2014 bukan pemerintah pusat di pusat, bukan pemerintah pusat di daerah, bukan daerah otonom provinsi, bukan daerah otonom kabupaten/kota, bukan daerah otonom khusus, dan bukan daerah otonom istimewa. Pemerintah desa juga bukan organisasi perangkat daerah (OPD) daerah otonom kabupaten/kota sebagaimana kelurahan. Dengan demikian, pemerintah desa tidak jelas statusnya dalam sistem administrasi negara modern Indonesia. Jadi, ia bukan pemerintah pusat (presiden dan kabinet), bukan pemerintah pusat di daerah atau wilayah administrasi (local state-government), bukan kantor cabang atau ranting dari kementerian/lembaga pusat di daerah (instansi vertikal atau field administration), bukan daerah otonom (local self- government), dan juga bukan organisasi perangkat daerah otonom. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx (2013)12 ahli hukum tata negara dari UNPAD menyebut pemerintah desa adalah pemerintahan bayang-bayang. Prof.