Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan Klausul Contoh

Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan. Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar. Sebagai dealer partisipan, Dealer Partisipan berkewajiban untuk memfasilitasikan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dari waktu ke waktu. Sebagai pencipta pasar, Dealer Partisipan berkewajiban untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di BEI. Kewajiban Dealer Partisipan sebagai pencipta pasar termasuk memberikan harga penawaran-beli kepada calon-calon penjual potensial dan harga penawaran-jual kepada calon-calon pembeli potensial pada saat terdapat rentang yang lebar antara harga penawaran-beli dan harga penawaran-jual yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP di BEI. Dealer Partisipan tidak memiliki kewenangan dalam transaksi apapun untuk bertindak sebagai agen atau wakil dari Manajer Investasi, Bank Kustodian atau REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa Efek, melengkapinya dengan fotokopi jati diri (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) serta KTP pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk juga segala perubahan- perubahannya dari waktu ke waktu sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01.2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 12/POJK.01/2017”). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 12/POJK.01/2017 tersebut, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.

Related to Tugas dan Kewajiban Dealer Partisipan

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: