Definisi Perjanjian Dealer Partisipan

Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA SRI-KEHATI ETF baik untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF baik untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.

Examples of Perjanjian Dealer Partisipan in a sentence

  • Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar.

  • Jika Dealer Partisipan tidak lagi berstatus sebagai Pemegang Rekening KSEI maka Perjanjian Dealer Partisipan akan berakhir dengan sendirinya dengan ketentuan bahwa Dealer Partisipan harus segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tentang berakhirnya status Dealer Partisipan sebagai Pemegang Rekening KSEI.

  • Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan.

  • Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.

  • Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tanggal 04 Desember 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Sekuritas, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan.

  • Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker).

  • Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.

  • Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker).

  • Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker).

  • Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan.


More Definitions of Perjanjian Dealer Partisipan

Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dengan persetujuan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.

Related to Perjanjian Dealer Partisipan

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.