Examples of Perjanjian Dealer Partisipan in a sentence
Tugas Dealer Partisipan berdasarkan Perjanjian Dealer Partisipan adalah bertindak sekaligus sebagai dealer partisipan dan pencipta pasar.
Jika Dealer Partisipan tidak lagi berstatus sebagai Pemegang Rekening KSEI maka Perjanjian Dealer Partisipan akan berakhir dengan sendirinya dengan ketentuan bahwa Dealer Partisipan harus segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tentang berakhirnya status Dealer Partisipan sebagai Pemegang Rekening KSEI.
Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tanggal 04 Desember 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Sekuritas, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan.
Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker).
Dealer Partisipan dapat mengajukan permohonan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS (dalam satuan Unit Kreasi) dengan tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan, Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker).
Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI- KEHATI, Manajer Investasi telah menandatangani Perjanjian Dealer Partisipan dengan Dealer Partisipan yang di antaranya memuat ketentuan mengenai kewajiban Dealer Partisipan untuk menjadi pencipta pasar (market maker).
Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan.