Keanggotaan Klausul Contoh

Keanggotaan. 1. Keanggotaan MITRA berlaku setahun, dan dapat perbaharui secara otomatis setiap tahunnya.
Keanggotaan. Keanggotaan GAPENSI terdiri dari : 1. Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara Republik Indonesia. 2. Anggota Luar Biasa yaitu Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia dalam bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan GAPENSI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keanggotaan. 5.1 Anggota komite paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang yaitu: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang merupakan Komisaris Independen. b. 1 (satu) orang anggota Komisaris atau pihak yang berasal dari luar Perusahaan. c. 1 (satu) orang Pejabat Eksekutif yang membawahi sumber daya manusia atau seorang perwakilan yang memiliki pengetahuan mengenai sistem Remunerasi dan/atau Nominasi. 5.2 Komite diketuai oleh Komisaris Independen. 5.3 Dalam hal anggota Komite ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen paling kurang berjumlah 2 (dua) orang. 5.4 Setiap anggota Komite termasuk Ketua Komite, diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris 5.5 Ketua Komite hanya dapat merangkap jabatan sebagai ketua Komite paling banyak pada 1 (satu) Komite lainnya. 5.6 Anggota Direksi dilarang untuk menjadi anggota Komite.
Keanggotaan. Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya). Bertempat tinggal di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dosen atau karyawan di lingkungan Universitas Xxxxx Xxxxxx Yogyakarta. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan rapat anggota. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Keanggotaan. Pasal 6 Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah warga Negara RI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di wilayah Indonesia dan tercatat sebagai penduduk Indonesia. Keanggotaan bersifat aktif dengan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus. Koperasi dapat memberikan perlakuan khusus kepada Anggota dan Anggota Luar Biasa yang diatur lebih lanjut oleh Pengurus dengan Peraturan Khusus. Pasal 7 Pengurus wajib mengembalikan kepada Anggota/ Anggota Luar Biasa yang berhenti atas permintaan sendiri, jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada Koperasi yang masih terhutang, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permintaannya diterima Pengurus. Demikian juga apabila ada anggota yang meninggal dunia yang menyebabkan keanggotaan yang bersangkutan berakhir, Koperasi memberikan bantuan kepada keluarganya sebesar 2 (dua) kali Simpanan Pokok berikut pengembalian seluruh Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Modal Penyertaan dan Simpanan-simpanan lainnya setelah diperhitungkan dengan hak dan / atau kewajibannya kepada KOPERASI yang masih tehutang, kecuali haknya tidak bisa mencukupi kewajibannya, maka pewaris berkewajiban menyelesaikan usaha dan kewajiban dari anggota yang bersangkutan. Pasal 8 Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib mentaati ketentuan dalam XX, XXX dan Keputusan Rapat Anggota yang berlaku. Setiap Anggota/ Anggota Luar Biasa Koperasi wajib berpartisipasi dan/ atau memanfaatkan jasa dari sekurang-kurangnya salah satu dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
Keanggotaan. 1. Keanggotaan Member berlaku seumur hidup dan produk-produk Netup memiliki masa aktif selama satu tahun dimana member dapat melakukan pembelian paket repeat order selanjutnya. Paket repeat order ini akan mendapatkan gratis migrasi data. Pembelian paket repeat order dapat dilakukan sebelum masa aktif produk berakhir, yaitu satu tahun. 2. Dalam hal Member yang bersangkutan tidak membeli paket repeat order, maka Member tersebut dapat membeli produk baru lagi di kemudian hari.
Keanggotaan. 1) Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. 2) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. 3) 1 (satu) periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud. 4) Xxxx dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: a) Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; b) Cakap melakukan perbuatan hukum; c) Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: i) Tidak pernah dinyatakan pailit; ii) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; iii) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan iv) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan; Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. v) Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan vi) Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan. 5) Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan. 6) Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 7) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi. 8) Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya.
Keanggotaan. 1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. 2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. 3) 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud. 4) Xxxx dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: a) Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; b) Cakap melakukan perbuatan hukum; c) Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: i) Tidak pernah dinyatakan pailit; ii) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; iii) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan iv) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: d) Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan e) Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan. 5) Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 6) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi. 7) Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan.
Keanggotaan a. NRC terdiri dari ( sebagaimana ditunjuk melalui rapat BOC ) sekurang-kurangnya tiga (3) anggota, dengan satu (1) Ketua NRC yang merangkap anggota dan anggota lainnya terdiri dari : (i) Anggota BOC (ii) Pihak luar Perseroan yang kompeten ( tidak terafiliasi dengan BOC/BOD/ Perseroan dan bukan merupakan anggota dari Komite Perseroan lainnya)
Keanggotaan. 5 Bagian Kedua 6