XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 13 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 14 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 13 memberikan proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo didasarkan atas pelunasan seluruh investasi pada Efek bersifat utang, namun demikian bila terjadi faktor-faktor risiko seperti dijelaskan dibawah ini, dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku yaitu:
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 13 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 10 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan tetap memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir.
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 10 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan komposisi portofolio investasi:
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 10 memberikan proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir didasarkan atas pelunasan seluruh investasi pada Efek Bersifat Utang, namun demikian bila terjadi faktor-faktor risiko seperti dijelaskan dibawah ini, dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas Pokok Investasi tidak berlaku yaitu:
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 14 bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Kebijakan Investasi, dengan tetap memberikan proteksi sebesar 100% terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 14 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut. Keterangan lengkap mengenai Tujuan dan Kebijakan Investasi XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 dapat dilihat pada butir 1 dan 2 dari Bab V Prospektus ini.
XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT. 14 mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1120/PM.21/2021 tertanggal 15 September 2021.